Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), mengamanatkan bahwa Pemerintah (pemerintah pusat) dan pemerintah daerah untuk mengadakan penataan kembali terhadap kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan. Kelembagaan yang dimaksud di atas dibedakan menjadi dua, yaitu : kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan pelaku utama. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelanggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan ini meliputi : Kelembagaan penyuluhan pemerintah; Kelembagaan penyuluhan swasta; Kelembagaan penyuluhan swadaya; dan Kelembagaan penyuluhan tingkat desa/ kelurahan. Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/ kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/ kelurahan Posluhdes tersebut merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan baru yang perlu ada di setiap desa/ kelurahan dan sebelumnya belum pernah ada. UU RI No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K telah diberlakukan sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, namun sampai saat ini masih banyak desa kleurahan yang belum memilki Posluhdes. Hal ini kemungkinan disebabkan karena belum adanya acuan yang jelas tentang pembentukan Posluhdes. Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami ingin membantu para penyuluh pertanian memperoleh gambaran untuk memfasilitai pembentukan Posluhdes di desa/ kelurahan wilayah binaannya sebelum ada pedoman yang resmi. Dengan adanya Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Kita ketahui bahwa pelaku utama itu terdiri dari : masyarakat di dalam dan di sekitar kawaan hutan, petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya. Selama ini, tempat kegiatan penyuluhan paling dekat dengan pelaku utama adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang sekarang disebut Balai Penyuluhan di Kecamatan. Sehingga dibentuklah Posluhdes di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Dengan terbentuknya Posluhdes di Pekon Panggungrejo dapat membantu kegiatan Penyuluhan Pertanian sehingga pelaku utama lebih dekat dan lebih banyak menikmati manfaat kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selain itu pihak-pihak lain yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta para pelaku utama dan pelaku usaha yang telah maju/ sukses dapat membantu kegiatan penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat desanya untuk pengembangan agribisnis, perikanan dan kehutanan di masing-masing desa/ kelurahan. Pengertian Posluhdes Dalam UU No. 16 Tahun 2006 pasal 16, pengertian Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing. Fungsi Posluhdes Posluhdes berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk: Menyusun programa penyuluhan; Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan; Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya; Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan. Bila disimak dari pengertian dan fungsinya, Posluhdes tidak beda jauh dengan Balai Penyuluhan pada tingkat kecamatan. Bedanya, Posluhdes berada di desa/kelurahan, milik desa/kelurahan, dibentuk dan diurus secara partisipatif (melibatkan) pelaku utama (Rahayu, 2015). Apa Tujuan Pembentukan Posluhdes itu ? Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah untuk mempermudah dan memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani, agar petani lebih proaktif dalam mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum, disamping untuk merangsang petani / kontak tani dan kelompok tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya petani sendiri. Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhtan merupakan pos koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan, serta sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. melakukan kunjungan ke kelompok tani di lapangan (Bapelluh Cilacap, 2015). Apa Sarana Dan Prasarana Posluhdes itu ? Melihat fungsi Posluhdes yang tidak jauh berbeda dengan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan yaitu untuk pertemuan para Penyuluh, Pelaku utama, Pelaku usaha untuk melakukan kegiatan kegiatan penyuluhan.tingkat kecamatan, sedangkan Poslauhdes hanya pada ruang lingkup tingkat desa oleh sebab itu sarana dan prasarana posluhdes tidak selengkap pada sarana dan prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan diantaranya : - Ruang pertemuan. - Papan tulis dan papan data. - Bahan bahan Informasi Penyuluhan. - Ruang Sekertariat dan fasilitas lainya. - Lahan percontohan Minimal dapat untuk kegiatan rutin penyuluhan, posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes. Keberadaan Posluhdes tidak tergantung peran pemerintah pusat dan daerah, melainkan tergantung kebutuhan dan upaya pelaku utama untuk membentuknya serta menyediakan sarana serta prasarana yang diperlukan. Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibantu oleh siapapun termasuk pihak pemerintah dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat pusat (Rahayu, 2015). Apa Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes itu ? Ruang pertemuan, berupa tempat pertemuan bisa tertutup atau semi terbuka seperti tempat pertemuan. Saung, tidak harus ada kursi bisa lesehan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tempat ini bisa untuk melakukan pertemuan ,musyawarah, berdiskusi dan untuk melakukan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan Posluhdes. Papan Tulis, digunakan untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan serta bimbingan penyuluhan pada petani. Papan Data, digunakan untuk menyajikan data-data desa yang diperlukan untuk dasar kegiatan penyuluhan. Bahan Informasi, dapat berupa Leflet, Brosur, Liptan dan lainnya untuk menambah wawasan petani. Ruang Sekertariat berukuran sedang, yang berfungsi untuk menyimpan peralatan dan arsip kegiatan-kegiatan Posluhdes. Lahan Percontohan, diharapkan sebagai lahan uji coba kegiatan budidaya tanaman, untuk penerapan teknologi baru yang diharapkan dapat menjadi model usaha tani baru untuk dikembangkan di tingkat petani. Pembiayaan Posluhdes Pembiayaan posluhdes yang bersifat partisipatif oleh pelaku utama dan pelaku usaha atau bahkan masyarakat tani agar dapat berperan aktif dalam mengelola Posluhdes. Sehingga tidak menutup kemungkinan perlu ditumbuh kembangkan kegiatan yang bersifat produktif dan mengikat aktifitas didalam posludes (Nyata, 2015). Peran Penyuluh Pertanian terhadap Posluhdes Memahami keberadaan Posluhdes tentang Pengertian, Fungsi, serta Peranannya. Menumbuhkan Posluhdes di setiap desa/kelurahan binaan masing masing. Memfasilitasi Posluhdes yang sudah ditumbuhkan agar berperan aktif sesuai peran dan fungsinya. Mendorong peran serta Posluhdes dalam pembangunan di wilayahnya. Pendampingan Posluhdes dalam rangka mewujudkan Kemandirian Admnistrasi dan organisa Posluhdes di Pekon Panggungrejo Baru Terbentuk sehingga sarana prasarana belum ada, namun penggurus posluhdes dengan dukungan aparat pekon setempat kedepan akan mengusahakan untuk meyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan agar tujuan terbentuknya posluhdes untuk membantu kegiatan penyuluhan dapat terwujud, sehingga pertanian di Pekon Panggunrejo semakin baik dan kesejahteraan petani di Pekon Panggungrejo semakin meningkat. Admin SMIPP Kec. Sukoharjo