Loading...

PENUMBUHKEMBANGAN KORPORASI PETANI DI KAWASAN FOOD ESTATE

PENUMBUHKEMBANGAN KORPORASI PETANI DI KAWASAN FOOD ESTATE
Penumbuhkembangan kawasan Food Estate merupakan salah satu kebijakan dan program terobosan untuk penguatan lumbung pangan, dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis global, antara lain: masa pandemi COVID-19 dan peringatan musim kemarau, ancaman krisis pangan, ketersediaan pangan bagi 273 juta penduduk, dan pembatasan dalam produksi ekspor pangan global. Kawasan food estate perlu dikembangkan karena memiliki keunggulan komparatif seperti luasnya potensi sumberdaya lahan yang sesuai, tersedianya sumberdaya air dan iklim, serta adanya dukungan kondisi infrastruktur, kondisi eksisting bisnis, dan sosial budaya masyarakatk. Pada tahun 2020 telah dilakukan penumbuhkembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah seluas ± 30.000 ha, terdiri dari Kabupaten Pulang Pisau seluas ± 10.000 ha di 5 kecamatan dan Kabupaten Kapuas seluas ± 20.000 ha di 11 kecamatan. Konsep pengembangan yang dilaksanakan, meliputi peningkatan infrastruktur, peningkatan produksi, produktivitas dan indeks pertanaman (IP), diversifikasi produksi (multi komoditas), hilirisasi produk pertanian, integrasi hulu-hilir, teknologi modern dan sistem digitalisasi, serta korporasi petani. Korporasi petani dilakukan untuk mengatasi kondisi mata rantai pemasaran produksi yang panjang mengakibatkan pendapatan petani rendah, Mengkorporasikan petani, dimaksud untuk mengembangkan model bisnis melalui konsolidasi petani, usaha dan kelembagaan/managemen yang mampu meningkatkan efisiensi, nilai tambah, memperkuat kelembagaan petani, meningkatnya posisi tawar petani sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penumbuhkembangan korporasi petani merupakan bagian dari pemberdayaan petani yang diyakini mampu mewujudkan kelembagaan ekonomi petani yang bersifat korporat (badan usaha) di kawasan pertanian. Korporasi petani ditumbuhkembangkan untuk menjadikan petani berdaulat dalam mengelola keseluruhan rantai produksi usaha tani. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penumbuhan dan pengembangan korporasi petani sebagai salah satu terobosan dalam mewujudkan kesejahteraan petani yang merupakan tujuan utama pembangunan pertanian. Korporasi petani merupakan transformasi dari kelembagaan petani (kelompok tani dan gabungan kelompoktani) menjadi kelembagaan ekonomi petani/Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Manajemen korporasi petani meliputi : 1) Usaha pertanian skala besar berbasis klaster; 2) Multi komoditas; 3) Mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi; 4) Integrasi hulu-hilir; dan 5) Manajemen corporate dan profesional. Tahapan penumbuhan dan pengembangan korporasi petani diantaranya sebagai berikut: Identifikasi Potensi Wilayah (Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia Pertanian dan Sumberdaya Ekonomi). Sosialisasi Korporasi Petani sekaligus Konsolidasi penumbuhan dan pengembangan korporasi petani; Pembentukan korporasi petani. Penguatan Kelembagaan Petani (Poktan dan Gapoktan) dalam hal: aspek kepengurusan, menetapan kriteria pengurus kelembagaan petani dan menyiapkan pengurus yang memiliki motivasi dan kepemimpinan yang baik; aspek administrasi, menyiapkan buku-buku administrasi kelompok; aspek manajemen usaha, menyiapkan kapasitas pengurus dalam penyusunan perencanaan usaha, pencatatan dan pembukuan, serta evaluasi yang sistematis; aspek usaha, memiliki unit usaha yang menguntungkan sesuai dengan posisi dalam sistem agribisnis berbasiskan korporasi pertanian, serta membanguan jaringan dengan mitra usaha; aspek kemitraan, merupakan suatu upaya membangun kemitraan dengan berbagai pihak dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian meliputi penguatan kemampuan petani dalam pembukuan dan pengelolaan keuangan usaha kelompok; pengembangan usaha dan kemitraan; Pelatihan, workshop, sosialisasi bimbingan teknis, apresiasi, latihan kunjungan, magang/studi banding serta Penumbuhan dan pengembangan serta optimalisasi peran Penyuluh Pertanian Swadaya/Swasta. Konsolidasi Petani dan Kelembagaan Petani meliputi: pembentukan dan pengenalan bisnis klaster untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antar petani dan usaha tani dalam satu wilayah; konsolidasi Petani, Poktan dan Gapoktan untuk membuat kesepakatan dalam menyatukan petani, poktan dan gapoktan dalam pembentukan KEP; Rembug Tani dilaksanakan untuk menyatukan dan memperkuat petani dalam berusaha tani di satu wilayah/klaster/kawasan dan menginisiasi pembentukan BUMP/korporasi petani. Pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP untuk menyatukan petani, poktan, gapoktan dalam berusaha tani di satu wilayah/klaster seluas ± 2.000-5.000 ha dengan syarat: keanggotaan minimal dibentuk dari 2-3 poktan dan atau gapoktan; mempunyai struktur organisasi ketua, unsur pengawas, manager dan kepala Unit usaha; memiliki komoditas utama/unggulan berbasis kawasan dan berorientasi pasar; mempunyai jejaring kemitraan dan berbadan hukum. membuatan berita acara pembentukan Gapoktan Bersama/BUMP pengembangan food estate berbasis korporasi petani di setiap klaster yang ditandatangani ketua Gapoktan Bersama/BUMP dan sekretaris yang terpilih dan diketahui camat wilayah yang ada di klaster dan ketua tim gugus tugas; penyusunan AD/ART Gapoktan Bersama/BUMP melalui rembug tani yang merupakan acuan kerja organisasi sebagai rujukan dalam pengelolaan Gapoktan Bersama/BUMP dengan prinsip-prinsip tata kelolanya. penyusunan perencanaan bisnis Gapoktan Bersama/BUMP untuk periode 1-3 tahun atau disesuaikan dengan periode kepengurusan yang telah disepakati dengan melibatkan seluruh pengurus dan pihak terkait; penyiapan modal kerja Gapoktan Bersama/BUMP berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib serta iuran yang tidak tetap yang dituangkan dalam surat bukti; membangun Jejaring kemitraan untuk mendukung peningkatan skala ekonomi usaha, perluasan pangsa pasar, peningkatan mutu produk, dan akses modal dalam pengembangan usaha. . Penulis: Sri Mulyani, Pusat Penyuluhan BPPSDMP Sumber: Kementerian Pertanian, 2020, Grand Design Pengembangan Kawasan Food estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Petunjuk Teknis Pengawalan dan Pendampingan Korporasi Petani di Kawasan Food Estate di Lahan Rawa Kalimantan Tengah Tahun 2020 Aziz,A dan Basri A Bakar. 2012. Lahan Rawa Sangat Potensial Atasi Krisis Pangan. http://nad.litbang.pertanian.go.id.