Penyiapan lahan merupakan tahapan yang sangat penting dalam budidaya sayuran organik, disebabkan harus mempunyai kondisi lingkungan yang optimum baik suhu, kelembaban, penyinaran, pengairan yang cukup, mudah diolah, dan tidak tercemar bahan kimia. Pertanaman organik sangat dianjurkan pada lahan yang mempunyai kandungan bahan organik yang sedang hingga tinggi dan dapat digunakan apabila setelah pembukaan lahan dilakukan tindakan konservasi baik dengan fisik maupun biologi. Pada lahan tersebut ditanam cover crop jenis legum (jenis tanaman penghasil bahan organik yang cepat dan mempunyai manfaat yang tinggi untuk tanaman). Sedangkan lahan yang sudah tercemar bahan kimia harus dilakukan proses konversi terlebih dahulu sehingga memenuhi persyaratan lahan untuk pertanian organik. Kebutuhan hara tanaman dalam budidaya organik sangat mengandalkan sumber hara alami dalam tanah sehingga tingkat kesuburan sangat penting dalam pemilihan lahan. Tanaman sayuran organik dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik apabila tersedia hara dalam jumlah yang cukup di lapisan atas tanah (top soil). Sistem perakaran tanaman sayuran organik umumnya dangkal, dengan umur yang pendek sehingga pengelolaan hara pada lapisan atas sangat menentukan keberhasilan usaha tani sayuran organik. Sifat-sifat tanah yang perlu diperhatikan adalah tekstur dan struktur tanah, kandungan bahan organik tanah, ketersediaan hara, kemasaman tanah, porositas, kemampuan tanah memegang air, dan aktivitas mikroba tanah. Ciri-ciri tanah yang subur dan sehat antara lain : Mempunyai sifat fisik yang baik sehingga dapat menyediakan udara dan air yang optimal bagi tanaman, yaitu struktur tanah yang gembur, aerasi dan drainase tanah yang cukup baik, tetapi tanah masih mempunyai kemampuan memegang air dan tidak peka erosi. Mempunyai sifat kimia yang baik sehingga dapat menyediakan unsur hara dan nutrisi bagi tanaman, yaitu bahan organik tanah yang tinggi, pH netral, hara mikro dan makro yang cukup, kapasitas tukar kation dan persentase kejenuhan basa yang tinggi. Mempunyai sifat biologi yang baik untuk mendukung kehidupan (keragaman, populasi dan aktivitas) jasad mikro maupun makro tanah. Keberadaan jasad-jasad sangat penting dalam proses perombakan (dekomposisi dan mineralisasi) bahan organik, perubahan (transformasi) senyawa -senyawa anorganik berkaitan dengan siklus hara di dalam tanah. Jenis lahan pertanian yang dapat dikelola unruk budidaya sayuran organik, yaitu : 1. Lahan pertanian yang baru dibuka, lahan ini berasal dari hutan sekunder atau lahan yang sudah lama tidak pernah ditanami secara intensif atau lahan yang terlantar. Lahan pertanian yang baru dibuka, proses budidaya organik langsung dapat dilakukan pada saat awal pertanaman dengan syarat proses pembukaan lahan sesuai dengan kaidah yang dipersyaratkan yaitu : Pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara pembakaran Selama proses penyiapan lahan tidak menggunakan bahan-bahan penyubur tanah yang dibatasi atau dilarang. Selain lahan yang baru dibuka, pertanian organik dapat pula menggunakan lahan pertanian yang dikelola tidak intensif, seperti : Lahan hutan dan lahan usaha tani tanaman tahunan (tanaman industri dan buah-buahan) skala kecil yang dikelola petani tanpa menggunakan pupuk dan pestisida kimia sintetis, seperti lahan usaha tani tanaman hutan, karet, kopi, coklat, durian, mangga, jambu mete dan Tanaman sayuran ditanam sebagai tanaman sela (di antara tanaman industry dan buah-buahan). Lahan usaha tani tanaman semusim atau tanaman pangan yang dikelola tidak intensif dan tanpa input agrokimia sintesis. Lahan bera atau terlantar seperti lahan alang-alang, tegalan, dan pekarangan. Penyiapan lahan yang berasal dari hutan sekunder atau lahan yang dikelola tidak intensif dilarang dengan cara dibakar atau menggunakan bahan kimia (herbisida kimia dan sejenisnya), sebaiknya dilakukan penyiapan lahan secara manual. Pelanggaran dilakukan penyiapan lahan dengan cara pembakaran dapat berakibat gagal dalam mendapatkan sertifikasi produk organik. 2. Lahan Pertanian Intensif Lahan pertanian intensif menggunakan pupuk dan pestisida-herbisida kimia dalam budidayanya. Lahan tersebut dapat dikonversi untuk budidaya pertanian organik melalui transisi waktu. Periode konversi merupakan upaya untuk meminimalkan kandungan residu kimiawi yang terdapat dalam tanah, memulihkan unsur fauna dan mikroorganisme tanah. Lama periode konversi tergantung dari intensitas pertanaman, jenis tanaman dan cara bercocok tanam dengan syarat, sebagai berikut : Dua tahun untuk tanaman semusim. Tiga tahun untuk tanaman tahunan. Masa konversi dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), namun tidak boleh kurang dari 12 bulan. Pertimbangan lama masa konversi dipengaruhi oleh sejarah penggunaan bahan kimia, intensitas pertanaman, masalah kontaminasi pada lahan tersebut dan tindakan yang dilakukan untuk mengelola kontaminasi agrokimia dan polusi di kebun. Penulis : Ely Novrianty, SP (Penyuluh BPTP Lampung) Sumber : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian