PENYULUH PERTANIAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN PEMBANGUNAN PERTANIAN INDONESIA
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya dalam Pasal 46 ayat (4) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian mengamanatkan paling sedikit satu orang penyuluh, dalam satu desa potensi pertanian”. Pada kenyataannya, saat ini penyuluh yang bertugas di desa/kelurahan (wilayah kerja Penyuluh Pertanian/WKPP) sebanyak 12.007 PNS untuk melayani 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian. Dengan demikian masih dibutuhkan sebanyak 59,472 orang penyuluh untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian telah mengusulkan peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia lebih kecil atau sama dengan 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Jalur Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan respon positif dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).Dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tersusunnya e-Formsi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, maka Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian di Auditorium Kementerian Pertanian pada tanggal 2-3 Agustus 2016. Hadir pada Sosialisasi ini Kepala BPPSDMP, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, perwakilan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional selaku narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh 1.360 peserta yang terdiri dari Kepala Sekretariat Bakorluh/Pimpinan Kelembagaan yang membidangi Penyuluh Pertanian di 34 Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Bapeluh/Pimpinan Kelembagaan yang membidangi Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota serta Petugas Admin dari Badan kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.Kepala BPPSDMP menyatakan bahwa Penyuluh Pertanian sebagai garda terdepan pembangunan pertanian Indonesia dan proses pengangkatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyikapinya”.Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang optimal dalam rangkaian pengisia e-Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan kebijakan, prinsip dan mekanisme yang telah disepakati bersama diantara seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian upaya khusus untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani memperoleh energi baru melalui peningkatan status kepegawwanain THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi ASN. (Nurlaily).