Loading...

Penyuluhan " AUTP " di Poktan Tunas Muda Ds.Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU Bersama Penyuluh WKPP dan Penyuluh Swadaya

Penyuluhan " AUTP " di Poktan Tunas Muda Ds.Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU Bersama Penyuluh WKPP dan Penyuluh Swadaya
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan kelompok tani tepatnya di Kelompok Tani Tunas Muda Desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyuluh WKPP Farida Adriani, SP, Koordinator BPP Kec. Sungai Pandan (Rachman Fitrianoor, SP), juga turut berhadir Penyuluh Swadaya Desa Rantau Karau Tengah, Bahransyah dan Mardiati. Penyuluh swadaya menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta, Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Penyuluh Swadaya ini juga memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya dan Kedudukan Penyuluh Pertanian Swadaya adalah sebagai mitra Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri sendiri maupun kerjasama yang terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan dimana kegiatan penyuluhan diselenggarakan. Keberadaan Penyuluh Pertanian Swadaya bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Salah satu kewajiban penyuluh swadaya melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun, sehingga ada kegiatan penyuluhan yang bertemakan AUTP / Asuransi Usaha Tani Padi ini, Penyuluh Swadaya Bahransyah dan Mardiati ikut serta berpartisipasi dan berbagi informasi tentang penyuluhan tersebut. Pada pertemuan ini kelompok tani diperkenalkan dengan AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi). Bagi yang bergelut dibidang usaha budidaya padi atau buruh tani padi, mungkin tidak perlu was-was lagi dengan resiko budidaya padi yang dibayang-bayangi gagal panen. Kini pemerintah lewat Kementan mengeluarkan program untuk mensubsidi asuransi budidaya tanaman padi. Program tersebut beranama Program Asuransi Usaha Tani Padi, disingkat AUTP. AUTP merupakan program asuransi yang bertujuan untuk menekan resiko usaha tani padi. Asuransi ini bisa diikuti oleh para petani atau buruh tani yang membudidayakan padi. Pemerintah menggandeng salah satu perusahaan BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) sebagai pelaksananya. Manfaat AUTP. Besaran premi yang harus dibayar oleh peserta terbilang murah, yakni Rp. 36.000 per hektar dalam satu kali musim tanam dengan nilai pertanggungan hingga Rp. 6 juta. Besaran nilai asuransi proposional dengan luas tanam, misalnya untuk lahan setengah hektar cukup membayar setengahnya saja dan mendapatkan pertanggungan setengahnya juga. Biaya asuransi menjadi murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80% dari total premi yang harus dibayar. Premi Asuransi : Asumsi ongkos/biaya budidaya padi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar dalam satu kali musim tanam Besar premi asuransi 3% dari ongkos produksi yakni sebesar Rp. 180.000 Premi disubsidi pemerintah sebesar 80% atau senilai Rp. 144.000 Petani membayar premi sebesar Rp. 36.000 per hektar Nilai pertanggungan bila terjadi gagal panen hingga Rp. 6.000.000 per hektar Resiko yang Dijamin Asuransi : Jangka waktu pertanggungan satu kali musim mulai tanam hingga panen (4 bulan). Resiko yang ditanggung antara lain bencana banjir, kekeringan, dan Organisme Penganggu Tanaman (OPT) tertentu. Tidak semua serangan OPT ditanggung, yang ditanggung antara lain serangan hama seperti ikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Sedangkan serangan penyakit antara lain blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa. Klaim asuransi bisa diajukan apabila kerusakan akibat gagal panen mencapai 75%. Bagaimana Cara Mengikutinya. Memang pada tataran pelaksanaannya mengikuti asuransi ini agak sedikit ribet, karena melalui dua tahap yakni seleksi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pertanian hingga Kementan dan perusahaan jasa asuransi. Pertama-tama petani harus tergabung dalam kelompok tani yang melakukan usaha budidaya padi. Kegiatan usaha tersebut dianggap sebagai satu kesatuan resiko. Jadi, program ini belum mengakomodir perorangan secara langsung. Kemudian kelompok tani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan BPP kecamatan. Kemudian BPP akan merekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan. Proses pembayaran premi swadaya dari peserta dibayarkan ke dinas kabupaten atau kota, kemudian bukti transfernya diserahkan ke petuga asuransi untuk mendapatkan sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi kepada pemerintah. Selanjutnya bila terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang disepekati. Jangan lupa, bila usahanya sukses uang premi hangus. Dari kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kelompok tani yang berminat bisa melapor ke penyuluh, dan kelompok akan didampingi oleh penyuluh mengisi formulir pendaftaran. Selain itu penyuluh swadaya juga dapat terus melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dan saling bekerja sama dengan Penyuluh WKPP, serta sering melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Pertanian di wilayahnya. (Farida Adriani, SP)