Loading...

Penyuluhan Dan Evaluasi Penyuluhan " Teknik Pembuatan Proposal Kelompok Tani " di Kelompok Tani Tunas Muda Ds. Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU

Penyuluhan Dan Evaluasi Penyuluhan " Teknik Pembuatan Proposal Kelompok Tani " di Kelompok Tani Tunas Muda Ds. Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU
Kegiatan pertemuan kelompok tani dan evaluasi Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 di kelompok tani Tunas Muda Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertemuan rutin setiap bulan yang dilaksanakan oleh Penyuluh WKPP (Farida Adriani, SP) dengan kelompok tani yang bertujuan untuk menentukan tingkat perubahan perilaku petani, untuk perbaikan program, sarana, prosedur, pengorganisasian dan pelaksanaan penyuluhan pertanian dan untuk penyempurnaan kebijakan penyuluhan pertanian. Keberhasilan dalam pelaksanaan penyuluhan tidak terlepas dari apa yang dinamakan evaluasi. Oleh karena itu setiap penyuluhan wajib melakukan kegiatan evaluasi manakala setiap kegiatan penyuluhan selesai dilaksanakan. Evaluasi merupakan suatu kegiatan yang penting, namun sering dikesampingkan dan konotasinya negatif, karena dianggap mencari kesalahan, kegagalan dan kelemahan dari suatu kegiatan penyuluhan pertanian. Sebenarnya evaluasi harus dilihat dari segi manfaatnya sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan program/kegiatan penyuluhan pertanian sehingga lebih efektif, efisien dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi penyuluhan pertanian dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan kegiatan/program penyuluhan, dan kinerja penyuluhan, mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan, membandingkan antara kegiatan yang dicapai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan hasil evaluasi yang dapat dipercaya perlu adanya prinsip-prinsip sebagai landasan dalam pelaksanaan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyuluhan pertanian yaitu berdasarkan fakta, bagian integral dari proes penyuluhan, berhubungan dengan tujuan program penyuluhan, menggunakan alat ukur yang sahih, dilakukan terhadap proses dan hasil penyuluhan penyuluhan serta dilakukan terhadap kuantitatif maupun kualitatif Kegiatan evaluasi penyuluhan pertanian pada Kelompok Tani Tunas Muda Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara dilaksanakan sebagai upaya untuk mengukur sejauh mana keberhasilan kegiatan penyuluhan dengan cara menilai peserta/sasaran penyuluhan dengan metode mengajukan daftar kuisioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan materi penyuluhan yang telah di sampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan Penyuluhan. Pada pertemuan ini, topik tentang “ Teknik Pembuatan Proposal Kelompok Tani “. Materi ini disampaikan mengingat keperluan kelompok tani terhadap permohonan bantuan baik berupa alsintan maupun prasarana lainnya, sehingga kelompok harus membuat pengajuan berupa proposal dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Penyuluh setempat. Proposal merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Kelompok Tani saat proses pengajuan bantuan. Ketepatan dan kelengkapan isi dari proposal harus dipenuhi agar proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Namun demikian, kondisi proposal bantuan yang diajukan oleh Kelompok Tani yang berkaitan dengan kegiatan pada Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Dinas Pertanian, terkadang masih terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan lampiran. Kondisi proposal yang salah atau tidak lengkap ini cukup menghambat kelancaran proses pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, perlu disampaikan teknik pembuatan proposal yang tepat sebagai salah satu wujud penyelesaian atas permasalahan tersebut. Maksud dari penyampaian informasi Pembuatan Proposal Bantuan Kelompok Tani ini adalah untuk menghasilkan kualitas proposal bantuan Kelompok Tani yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada Kelompok Tani terkait pembuatan proposal bantuan. Tujuannya adalah : Menyamakan persepsi antara Dinas terkait dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tentang ketentuan ketentuan dalam pembuatan proposal bantuan Kelompok Tani. Dengan adanya kesamaan persepsi ini maka pendampingan kepada Kelompok Tani mengenai pembuatan proposal bantuan dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Memberikan acuan bagi pihak pihak yang bertugas mendampingi Kelompok Tani dalam membuat proposal bantuan. Syarat Pemohon Kelompok Tani yang mengajukan bantuan berupa proposal harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut : Pemohon dapat merupakan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kelompok Tani sudah disahkan/ dikukuhkan oleh Pemerintah Desa. Dibuktikan dengan adanya piagam pengukuhan kelompok minimal 2 (dua) tahun sebelum pengajuan bantuan Pengurus kelompok yang dicantumkan pada proposal harus sama dengan yang ada pada Simluhtan. Jika terdapat perbedaan pengurus, maka perlu dilakukan pemutakhiran data yang ada pada Simluhtan. Pemutakhiran data Simluhtan dapat dilakukan dengan tahapan seperti melakukan musyawarah pergantian pengurus. Dibuktikan dengan adanya berita acara pergantian pengurus kelompok, datang ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) masing masing kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data pada Simluhtan, dengan membawa berita acara pergantian pengurus kelompok Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menyebutkan bahwa Pengurus Poktan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, Persyaratan Penerima Bantuan : Petani tergabung dalam kelompok tani /Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan). Memiliki pengurus aktif (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mempunyai semangat partisipatif. Ketua Kelompok tani penerima bantuan pemerintah disarankan untuk membentuk satuan tugas unit pengelola keuangan dan kegiatan (UPKK). Untuk format proposal kegiatan yang bersifat non-infrastuktur formatnya antara lain adalah : Nama kegiatan. Latar belakang Maksud dan tujuan Sasaran Keluaran Manfaat Dampak yang diharapkan Anggaran yang diperlukan. Lampiran berupa data simluhtan (Farida Adriani, SP)