Loading...

PENYUSUNAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK) TAHUN 2026 SEBAGAI DASAR PENYALURAN SARANA PRODUKSI PERTANIAN

PENYUSUNAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK) TAHUN 2026  SEBAGAI DASAR PENYALURAN SARANA PRODUKSI PERTANIAN

PENYUSUNAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK)

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh kelompok tani sebagai dasar penetapan kebutuhan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk bersubsidi dan sarana pendukung lainnya. Penyusunan RDKK menjadi tahapan penting dalam menjamin ketepatan sasaran, jumlah, jenis, waktu, dan lokasi penyaluran sarana produksi kepada petani.
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan budidaya dan peningkatan produktivitas pertanian, pada tahun 2026 dilakukan penyusunan RDKK secara partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Penyusunan RDKK Tahun 2026 bertujuan untuk:

  1. Menghimpun dan menetapkan kebutuhan sarana produksi pertanian petani secara riil dan akurat.
  2. Menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi dan sarana produksi lainnya kepada petani.
  3. Menjamin ketepatan sasaran dan efisiensi distribusi sarana produksi.
  4. Mendukung perencanaan usaha tani dan peningkatan produktivitas pertanian.
  5. Menjadi bahan perencanaan dan evaluasi program pertanian di tingkat kelompok dan wilayah.

Penyusunan RDKK dilakukan dengan berpedoman pada prinsip:

  • Partisipatif, melibatkan seluruh anggota kelompok tani.
  • Transparan, data dan keputusan diketahui oleh anggota kelompok.
  • Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis.
  • Sesuai ketentuan, mengikuti peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Penyusunan RDKK Tahun 2026 dilaksanakan melalui musyawarah kelompok tani yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Kegiatan diawali dengan pendataan calon petani dan calon lokasi (CPCL) serta luas lahan yang diusahakan. Selanjutnya dilakukan penghitungan kebutuhan sarana produksi berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang dan komoditas yang diusahakan. Hasil pendataan dan perhitungan kemudian dituangkan dalam dokumen RDKK dan diverifikasi secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan penyusunan RDKK meliputi:

  1. Pendataan anggota kelompok tani, meliputi identitas petani, luas lahan, dan komoditas yang diusahakan.
  2. Pendataan calon lokasi, memastikan kesesuaian lahan dengan komoditas.
  3. Perhitungan kebutuhan sarana produksi, khususnya pupuk bersubsidi sesuai rekomendasi teknis.
  4. Musyawarah kelompok, untuk menyepakati data dan kebutuhan yang telah dihitung.
  5. Pengisian dan penetapan dokumen RDKK, ditandatangani oleh pengurus kelompok tani.
  6. Verifikasi dan validasi, oleh penyuluh pertanian dan instansi terkait.

Penyuluh pertanian berperan sebagai pendamping dan fasilitator dalam proses penyusunan RDKK. Penyuluh memastikan data yang dihimpun sesuai kondisi lapangan serta membantu kelompok tani memahami ketentuan yang berlaku. Pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah daerah dan instansi teknis, berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penetapan kebijakan terkait penyaluran sarana produksi pertanian.

Manfaat penyusunan RDKK Tahun 2026 antara lain:

  • Terjaminnya ketersediaan sarana produksi sesuai kebutuhan petani.
  • Meningkatnya efisiensi dan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi.
  • Mendukung kelancaran kegiatan budidaya dan usaha tani.
  • Menjadi dasar perencanaan dan evaluasi program pertanian.

Penyusunan RDKK Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Melalui penyusunan RDKK yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, diharapkan penyaluran sarana produksi pertanian dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Kegiatan ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, serta mendukung ketahanan pangan nasional.