Loading...

PERCEPATAN INOVASI TEKNOLOGI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI PERTANIAN MELALUI OPTIMALISASI PERAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN

PERCEPATAN INOVASI TEKNOLOGI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI PERTANIAN MELALUI OPTIMALISASI PERAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
Oleh: Mursal, SP, M.Si (Penulis Bekerja Pada Bidang Sarana,Prasarana dan Kerjasama Penyuluhan di Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) URL: www.agrobaharinusantara.blogspot.com Email: mursalcasanova@gmail.com Mobile:+6281353571717 Balai Penyuluhan Pertanian merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah yang paling depan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Para penyuluh di BPP merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan, maupun kehutanan. Keberadaan para penyuluh yang langsung berhubungan dengan para pelaku utama maupun pelaku usaha sangat menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan suatu program atau kegiatan terutama dalam hal penyampaian informasi, percepatan inovasi teknologi, dan perubahan perilaku dan sikap para petani. Keberadaan Balai Penyuluhan Pertanian dan para penyuluh tersebut harus didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Jika mengacu pada standarisasi Balai Penyuluhan Kecamatan, kondisi sarana dan prasarana penyuluhan di sebagian besar BPP di Nusa Tenggara Barat masih minim untuk dapat berfungsi maksimal dalam penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber permodalan, pasar, dan teknologi pertanian. Kondisi fisik bangunan BPP dan sarana penunjangnya juga beragam dan tidak cukup memadai akibat sumber pendanaan yang beragam. Untuk itu dalam penyelengaraan penyuluhan pertanian diperlukan adanya pedoman Balai Penyuluhan Pertanian Standard yang harus dijadikan acuan bagi para penyelenggara penyuluhan pertanian terutama di tingkat kecamatan dan desa. Fungsi BPP pada dasarnya adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Sejalan dengan itu, para penyuluh yang berada di Balai Penyuluhan Pertanian bertugas: menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sesuai dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; dan menyediakan serta menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; Sarana prasarana dan tata kerja yang standar pada sebuah BPP bertujuan untuk: Pertama, memfasilitasi peningkatan kompetensi bagi penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta serta pelaku utama dan pelaku usaha; Kedua: mengembangkan, memelihara, dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai potensi wilayah; Ketiga, memfasilitasi penyuluhan/jasa konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya; Keempat, memfasilitasi tempat percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; Kelima, sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha; Keenam, menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; Ketujuh, melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; Kedelapan, menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; Kesembilan, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; Kesepuluh, memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan Kesebelas, melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Selain tugas dan fungsi yang telah diuraikan di atas, kegiatan para penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang sesuai standard pelaksanaan sebuah BPP yang ideal, juga adalah: memfasilitasi kerjasama antar peneliti; penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha lainnya; melaksanakan forum-forum penyuluhan pertanian (rembug tani, koordinasi, musyawarah dan lain-lain; menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku usaha; memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat dan pelaku utama; perakitan materi, media dan alat bantu penyuluhan yang spesifik lokal; layanan terpadu informasi melalui cyber extention; klinik terapan agribisnis; pusat inkubator agribisnis; melaksanakan updating data ketenegaan dan kelembagaan penyuluhan; supervisi, evaluasi dan penilaian kinerja penyuluh Untuk mengelola semua unsur yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan diperlukan pengorganisasian dan tata hubungan masing-masing elemen terkait dengan kegiatan penyuluhan di sebuah BPP, maka diperlukan struktur organisasi yang terdiri dari: Kepala BPP; Kepala Subbagian Tata Usaha; Kelompok Fungsional; Urusan Programa; Urusan Monitoring dan Evaluasi. Balai Penyuluhan melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah administrasi kecamatan dan operasionalisasinya didukung oleh para penyuluh. Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan berdasarkan programa penyuluhan. Kepala Balai Penyuluhan melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program di kecamatan serta melakukan konsultasi dengan dinas teknis di kabupaten/kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan. Balai Penyuluhan merupakan bagian integral dalam pembangunan pertanian di wilayah kecamatan, yang harus masuk dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan wilayah. Untuk dapat mengakomodir permasalahan yang dihadapi para pelaku utama dan pelaku usaha tingkat desa/kelurahan idealnya ada 1 (satu) orang penyuluh di setiap desa/kelurahan. Selanjutnya di setiap BPP terdapat maksimal 4 (empat) orang penyuluh dengan keahlian khusus agribisnis/sub sektor (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan). Para penyuluh pertanian di kecamatan dan desa/kelurahan dapat terdiri dari penyuluh pertanian terampil dan atau penyuluh pertanian ahli. Manajemen Penyuluhan: Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), Sekolah Lapang (SL), maupun sistem kerja lainnya serta kombinasinya sesuai dengan kondisi dan situasi sosial ekonomi petani di wilayah bersangkutan dengan berpedoman pada programa penyuluhan. Sistem kerja penyuluhan pertanian dalam satu wilayah kecamatan didasarkan atas prinsip satu kesatuan tim Penyuluh Pertanian dan aspirasi pengembangan usaha petani di wilayah kecamatan. Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, pelaku utama dan pelaku usaha pertanian lainnya. Lokasi Balai Penyuluhan harus strategis, dan mudah dijangkau oleh pelaku utama dan pelaku usaha khususnya masyarakat tani pada umumnya; luas lahan minimal 2 (dua) hektar; luasan lahan tersebut selain untuk bangunan Balai Penyuluhan Kecamatan/BPP, juga diperuntukan sebagai area demontrasi plot atau lahan percontohan sesuai dengan potensi wilayah/komoditas unggulan daerah setempat. Selanjutnya untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pembinaan, penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara berkelanjutan, efektif dan efisien, sebuah BPP seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Alokasi anggaran untuk kegiatan BPP harus dapat mengakomodir unsur-unsur kegiatan standar yaitu: Biaya operasional BPP (biaya pemeliharaan, eksploitasi, administrasi); biaya operasional penyuluh pertanian; biaya penyelenggaraan penyuluhan pertanian (percontohan, pertemuan, rembug tani, temu lapang, latihan dan lain lain. Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD provinsi maupan kabupaten/kota, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sebuah BPP terdiri dari: rumah dinas; sarana/prasarana pendukung/lingkungan; sumber air bersih; penerangan (listrik/genset); jalan lingkungan; pagar halaman; dan lahan percontohan; Ruangan di kantor BPP terdiri dari: ruangan pimpinan (3 x 3 m); ruangan kelompok jabatan fungsional (4 x 4,5 m); ruang rapat/aula (4 x 10 m); ruangan perpustakaan (4,5 x 3 m); ruangan administrasi, data dan sistem informasi (2,5 x 3 m); ruangan pameran, peraga dan promosi (5 x 3 m); kamar mandi (2 x 3 m); dapur (2 x 3 m); Sarana yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan penyuluhan terdiri dari: 1) Pusat Informasi (perlengkapan komputer, modem dan LAN (local areal network); papan display; kamera digital; handycam; telephone dan mesin faximili. 2) Alat Bantu Penyuluhan: Overhead projector; LCD projector; sound system (wireless, megaphone, mikerophone); TV, VCD/DVD, tape recorder dan whiteboard/panel board. 3). Peralatan Administrasi : komputer, printer, power supply; mesin tik manual; kalkulator; brankas dan rak buku, 4) Alat Transportasi: Kendaraan operasional roda dua, buku dan hasil publikasi; 5).Meubelair: meja/kursi kerja; meja/kursi rapat; meja/kursi pelatihan; meja/kursi perpustakaan; meja/kursi makan; rak buku perpustakaan; lemari buku, arsip; peralatan makan/minum; peralatan dapur. Kegiatan penyuluhan pertanian sangat identik dengan kegiatan pendidikan di sebuah institusi pendidikan formal, dimana bangunan BPP analog dengan sebuah gedung sekolah dengan seluruh prasarana dan sarananya. Seorang guru di sebuah sekolah yang jumlah siswanya terbatas dan relatif seragam harus memiliki standar kompetensi tertentu untuk dapat menjadi seorang guru yang mumpuni. Jika seorang guru dituntut harus memiliki standar kompetensi yang tinggi untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, demikian pula halnya dengan para penyuluh yang ‘siswanya' terdiri dari para pelaku utama dan pelaku usaha dengan latar belakang yang sangat beragam dan ‘ruangan kelas' yang juga luas dan ekosistem yang beragam, tentu harus memiliki ‘guru' dengan standar kompetensi yang jauh lebih tinggi lagi agar dapat memberikan bimbingan kepada para ‘muridnya' (baca para pelaku utama dan pelaku usaha). Seorang penyuluh harus menguasai berbagai keterampilan praktis dan multidisiplin agar dapat memberikan bimbingan secara komprehensip kepada para pelaku utama dan pelaku usaha diperdesaan. Selanjutnya, sejalan dengan beban tanggung jawab yang besar dalam membina masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan dengan segala tantangannya, kesejahteraan para penyuluh juga harus mendapatkan perhatian. Total Penyuluh di NTB berjumlah 1.830 orang, terdiri dari PPL Pertanian sebanyak 1.488 yang terbagi dalam PPL PNS 789 orang, PPL CPNS 48 orang dan THL TB-PP sebanyak 651 orang, PPL Perikanan 201 orang dan PPL Kehutanan 144 orang ditambah penyuluh swadaya dan penyuluh swasta, sedangkan jumlah kendaraan roda 2 untuk operasional penyuluh hanya 484 unit. Jumlah sarana transportasi tersebut sangat tidak memadai. Dari jumlah 484 unit kendaraan roda 2 tersebut, hanya 245 unit yang kondisinya baik, 194 unit dalam kondisi rusak ringan, dan 28 unit rusak berat. Kondisi dan keterbatasan sarana transportasi tersebut berpengaruh terhadap kinerja para penyuluh lapangan dalam melakukan pembinaan kepada para petani di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, distribusi kendaraan roda 2 yang ada perkabupaten/kota juga tidak merata. Hal tersebut terjadi karena adanya pemekaran kabupaten yang berdampak pada distribusi sarana penyuluhan. Kabupaten/kota maupun kecamatan hasil pemekaran umumnya mengalami kekurangan sarana dan prasarana sehingga berpengaruh terhadap kinerja para penyuluh di lapangan. Di sisi lain, hampir di seluruh kabupaten/kota terdapat kasus di mana sejumlah besar kendaraan operasional penyuluh yang sangat vital dalam pelaksanaan tugasnya, tidak dipegang oleh para penyuluh, namun masih dipegang oleh para pegawai di kantor dinas sektor terkait. Kondisi ini memerlukan tindakan tegas, penertiban dan komitment semua pihak agar hak-hak para penyuluh tidak diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembangunan pertanian merupakan pembangunan yang kompleks dan mencakup berbagai kegiatan seperti jaminan kesinambungan ketersediaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem distribusi dan konsumsi, dan pembangunan kelembagaan serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pelaku agribisnis. Pencapaian tujuan dengan penerapan berbagai strategi yang akan terus dikembangkan akan sangat ditentukan oleh dukungan dan kerjasama sektor-sektor terkait lainnya. Penetapan berbagai program dan strategi pembangunan sektor pertanian harus dikawal dengan ketat dan tetap fokus pada tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para petani. Akhirnya kondisi agroklimat wilayah Provinsi NTB yang khas haruslah dipandang sebagai kondisi potensial yang dapat digunakan untuk mengembangkan komoditas pertanian lokal spesifik yang tidak dimiliki daerah lain. Oleh karena itu dukungan dan partisipasi seluruh stik holder dan institusi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sangat diperlukan untuk mencapai hasil pembangunan pertanian yang maksimal