PERKANDANGAN UNTUK AYAM PEDAGING Lokasi usaha peternakan ayam pedaging harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR D) yang bersangkutan. b. Ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan tofografi, sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Terkait dengan merebaknya flu burung, beternak ayam pedaging di pemukiman sebetulnya memiliki resiko yang tinggi terjadinya penularan penyakit AI terhadap manusia karena media yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki potensi penularan virus AI yang sangat berbahaya. Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2006 tentang pemeliharaan unggas di pemukiman padat di perkotaan tidak dianjurkan bagi pemelihara unggas untuk tujuan produksi. Namun, bagi pemelihara unggas masih diperkenankan memelihara ternak tersebut untuk tujuan hobi atau sebagai unggas kesayangan dengan perlakuan pemeliharaan yang ketat. Bagi pemelihara unggas tujuan produksi (budidaya) di pemukiman terutama di pedesaan di wilayah pemukiman yang relatif tidak terlalu padat masih diperkenankan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah munculnya penyakit unggas khusunya AI. Usaha peternakan ayam pedaging hendaknya memiliki bangunan yang sesuai dengan kegiatannya, yaitu: Jenis bangunan a. Kandang anak ayam serta kandang pembesarannya b. Gudang penyimpanan ransum pakan ayam, gudang peralatan, dan tempat penyimpanan obat-obatan. c. Kandang isolasi ayam sakit d. Bak dan saluran pembuangan limbah e. Bangunan kantor untuk urusan administrasi Konstruksi bangunan a. Dapat memenuhi daya tampung untuk menjamin masuknya udara segar dengan leluasa ke dalam kandang dan keluarnya udara kotor/berdebu secara bebas dari kandang serta dapat dicapai suhu optimal 26,5°C dengan kelembapan maksimum 90%.. b. Memiliki saluran pembuangan limbah. c. Terbuat dari bahan yang ekonomis kuat, tetapi dapat menjamin kemudahan pemeliharaan, pembersihan, dan disinfeksi kandang. Konstruksi bangunan gudang penyimpanan pakan harus dibuat agar pakan tetap sehat, tidak rusak, dan higienis. d. Bahan dan konstruksi kandang menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan kerusakan fisik. Selain jenis dan konstruksi bangunan, hal lain yang harus diperhatikan terkait dengan perkandangan adalah penyediaan air dan alat penerang. Air yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat yang dapat diminum manusia dan ternak serta tersedia sepanjang tahun. Setiap usaha peternakan ayam pedaging juga harus menyediakan alat penerangan (misalnya listrik) yang cukup setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya. Persyaratan teknis kandang yang baik meliputi: Harus memperhatikan tata letak kandang, drainase, dan sistem pertukaran udara, cukup mendapat sinar matahari, bersih, dan kuat ; Memperhatikan sarana transportasi dan dekat dengan sumber pakan; Ukuran kandang: No. Jumlah Ayam (ekor) Umur/Periode Luas Kandang (M2) Panjang (M) Lebar (M) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 100-500 500-1.000 1.000-1.500 1.500-2.000 2.000-2.500 2.500-3000 Starter/Finish Starter/Finish Starter/Finish Starter/Finish Starter/Finish Starter/Finish 50 100 150 200 250 300 10,00 12,50 18,75 25,00 31,25 62,50 5,00 8,00 8,00 8,00 8,00 8,00 Peralatan kandang yang harus ada: a. Tempat makan dan minum dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat seperti bambu, paralon, plastik, atau bahan lainnya, dan sesuai dengan umur ayam, baik ukuran maupun bentuknya. Penempatannya dibuat secara praktis, mudah terjangkau ternak, mudah dipindahkan, mudah diganti atau ditambah isinya, dan mudah dibersihkan. b. Alat pembersih kandang harus lengkap. Alat pembersih dari kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain. c. Alat pemanas (induk buatan) berfungsi sebagai induk buatan yang memberikan kehangatan kepada anak ayam. Alat pemanas dapat berasal dari lampu minyak ataupun dari sumber panas yang lain, seperti listrik. Pemakaian alat pemanas biasanya terbatas pada anak ayam umur sehari sampai 1,5 bulan. d. Alat penerangan (lampu) juga diperlukan agar ayam aktif mencari makan. Setiap upaya peternakan ayam pedaging harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur di dalam: a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. c. Peraturan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan, diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal, antara lain: Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal peternakan; Menghindari timbulnya erosi dan gangguan lain yang berasal dari peternakan yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus, serta pencemaran air sungai/air tanah (sumur); Setiap usaha peternakan ayam pedaging agar membuat unit pengolahan limbah peternakan (padat, cair, dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan; Setiap usaha peternakan ayam pedaging membuat tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai. (Ir. Amirudin Aidin Beng, MM. Penyuluh Pertanian Madya. Sumber : Buidaya Ayam Pedaging, Ditjen Peternakan 2001)