Agar pengembangan pangan pada suatu kawasan tersebut berlanjut dan “lestari”, maka Kebun Bibit Desa (KBD) merupakan sarana yang perlu dibangun. Sementara konsep “kawasan” dibangun agar produk pangan yang dihasilkan tidak saja untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga, tetapi diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang besar dalam peningkatan kesejahteraan petani. Hingga akhir 2011 M-KRPL telah berkembang di 33 provinsi pada 40 kawasan. Hasil evaluasi menunjukkan, setiap unit kawasan yang awalnya berkisar antara 25 – 40 kepala keluarga (KK) telah berkembang melalui partisipasi masyarakat menjadi rata-rata 100 KK. Pada tahun 2012, M-KRPL akan dan sedang dikembangkan di 360 Kabupaten/Kota melalui seluruh BPTP. Pada tahun 2013, M-KRPL akan dikembangkan di seluruh Kabupaten/Kota dengan dua unit kawasan di setiap Kabupaten/Kota. Tahap selanjutnya, replikasi M-KRPL diharapkan dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Badan terkait lingkup Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Swasta, dan masyarakat. “Prinsip dasar pengembangan M-KRPL juga kita perluas yang mencakup aspek pendidikan dan pelatihan, gizi dan kesehatan masyarakat, permodalan dan pasar, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” tambahnya. Terkait dengan respon berbagai daerah dan masyarakat luas untuk belajar KRPL di Desa Kayen, Pacitan, Kepala Badan Litbang Pertanian mengatakan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai Pusat Pembelajaran bagi masyarakat luas. “Untuk selanjutnya, agar lebih mendekatkan model percontohan KRPL kepada masyarakat luas, maka pusat-pusat pembelajaran tersebut perlu dibangun di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya. Berkaitan dengan diseminasi serta promosi baik di tingkat nasional maupun internasional, Kepala Badan Litbang Pertanian ingin agar konsep materi M-KRPL disusun kembali dalam enam bahasa yaitu Bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Jerman, Arab, dan Mandarin. Disamping itu, perlu senantiasa memperbaharui Pedoman Umum M-KRPL untuk membantu para pelaksana di lapangan, Direktorat Jenderal/Badan terkait lingkup Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, SIKIB, dan masyarakat yang akan mengembangkan KRPL secara partisipatif. Sumber: Badan Litbang Pertanian