Beternak ayam buras di pemukiman sebetulnya memiliki risiko yang tinggi terjadinya penularan penyakit AI terhadap manusia karena media yang dpergunakan baik secra langsung maupun tidak langsung memiliki potensi penularan virus AI yang sangat berbahaya. Merujuk Peraturan Menteri Pertanian No: 50 tahun 2006 tentang pemeliharaan unggas di pemukiman padat diperkotaan tidak dianjurkan bagi pemelihara unggas untuk tujuan produksi, namun bagi pemelihara unggas masih diperkanankan memelihara ternak tersebut untuk tujuan habi atau sebgai unggas kesayangan dengan perlakuan pemeliharaan yang ketat. Bagi pemelihara unggas tujuan produksi( budidaya) di pemukiman terutama di pedesaan di wilyah pemukiaman yang relatif tidak terlalu padat masih diperkenankan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan teknis minimal GFP untuk mencegah munculnya penyakit unggas khususnya AI. Persyaratan beternak di pemukiman Bagi petani yang berada di pemukiman yang ingin memelihara ayam buras maka perlu memperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut : a. mempergunakan lahan pemeliharaan yang letaknya terpisah dari pemukiman dan kotoran serta limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan b. tidak membiarkan ayam buras berkeliaran bebas c. menempatkan kandang/sangkar secara terpisah dari rumah/tempat tinggal, dengan sirkulasi/ventilasi udara yang cukup d. membersihkan sisa pakan dan air minum agar tidak mengundang kedatangan burung-burung liar. e. Membersihkan kandang dan peralatan kandang setiap hari dan semprot dengan desinfetan secara berkala f. Menjaga kandang dan alas kandang harus selalu dalam keadaan kering g. Menggunakan penutup mulut dan hidung serta sarung tangan pada saat merawat/menangani ayam buras peliharaan h. Membersihkan tangan dan kaki/alas kaki dengan air menggunakan sabun/ antiseptik setelah selesai menangani ayam buras i. Memisahan ayam buras yang baru datang selama 7 hari j. Menghindarkan anaka dan lansia kontak langsung dengan ayam buras peliharaan. Lokasi Lokasi tempat pemeliharaan ayam diupayakan agar tidak terlalu dekat dengan bangunan rumah dan memiliki sirkulasi udara yang baik serta selalu mendapatkan pencahayaan matahari secara maksimal, sehingga kondisi lokasi dapat terpelihara dalam keadaan kering. Pemeliharan unggas di pemukiman harus dilakukan secara intensif atau semi intensif, sehingga keberadaan kandang menjadi suatu hal yang mutlak. Pemeliharaan ternak ayam di pemukiman harus di kandangkan dan tidak dibenarkan berkeliaran bebas, disamping itu kandang ayam harus ditempatkan terpisah dari rumah. Ada beberapa tipe kandang yang dapat digunakan dalam pemeliharaan ayam buras seperti kandang tipe baterai (cages), kandang dengan umbaran berpagar (bambu, jala, kawat), kandang dengan umbaran dilengkapi dengan tenggeran (Perchery). Pada prinsipnya penggunaan kandang harus disesuaikan dengan tujuan pemeliharaan dan dipastikan ayam tidak berkeliaran. Dengan demikian kandang ayam dapat dibuat disekitar lokasi perkarangan rumah bagian belakang yang masih memungkinkan untuk lokasi bangunan kandang. Disamping itu juga dapat dibangun kandang koloni pada lokasi yang jauh dari perumahan yang dapat menampung ternak beberapa anggota masyarakat peternak. Satu kandang koloni dapat dibangun untuk menampung 10-15 peternak. Selanjutnya sebelum unggas dimasukan ke dalam kandang, maka terhadap kandang dan lokasi sekitarnya perlu dilakukan penyemprotan dan desinfeksi. (Ir. Amirudin Aidin Beng, MM. Penyuluh Pertanian Madya. Sumber : Buidaya Ayam Buras, Ditjen Peternakan 2001)