Loading...

PERTEMUAN SINKRONISASI DAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2017

PERTEMUAN SINKRONISASI DAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2017
Terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak terhadap perubahan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Perubahan kelembagaan di daerah ini tetap harus disikapi bahwa arah kebijakan penyuluhan pertanian tetap mengacu pada penguatan sistem penyuluhan pertanian, baik dari aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana dan pembiayaan. Penguatan sistem penyuluhan pertanian harus dapat bersinergi dengan jelas dan pasti, serta dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan teknis di lingkup Kementerian Pertanian untuk mencapai target swasembada pangan menuju cita-cita Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan penyuluhan pertanian di tingkat Pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah untuk memperkuat sistem penyuluhan pertanian dengan menyelenggarakan Pertemuan Sinkronisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Tahun 2017. Pertemuan ini diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 23 Maret 2017 di Hotel Ibis Serpong - Tangerang, Banten. Pertemuan ini merupakan pertemuan regional yang pertama dari tiga pertemuan yang direncanakan. Sesuai dengan tujuan dari pertemuan ini yaitu untuk melakukan advokasi kepada pimpinan kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pertanian di daerah terkait arah kebijakan penyuluhan pertanian untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan, maka pertemuan regional pertama dihadiri oleh Kepala Dinas yang menangani fungsi penyuluhan pertanian di Provinsi, Kepala Dinas yang menangani fungsi penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk kawasan Padi, Jagung dan Kedelai dari 12 provinsi, yaitu: Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Dalam arahannya Sekjen menekankan bahwa penyuluhan pertanian merupakan suatu instrumen strategis pembangunan pertanian. Dalam melaksanakan pola penyelenggaraan penyuluhan pertanian untuk masa lalu dan masa sekarang sudah berbeda, serta tantangan dan target sasaranpun akan berbeda juga. Untuk itu maka peranan pemerintah akan sangat dominan sebagai fasilitator dan dinamisator, janganlah selalu menggunakan alasan yang klasik yaitu dengan hanya mendiskusikan kelembagaan penyuluhan yang sudah porak poranda/bubar, namun akan lebih bermanfaat lagi bagaimana memperkuat fungsi penyuluhan pertanian tersebut agar dapat berjalan dengan baik, karena ujung tombak dari pembangunan pertanian adalah para Penyuluh Pertanian dan ujung tombak dari organisasi terkecil kelembagaan penyuluhan pertanian adalah BPP. Untuk saat ini yang lebih terpenting adalah fungsi penyuluhan harus dapat berjalan dengan baik apapun bentuk kelembagaannya. Semoga dengan diadakannya pertemuan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di daerah untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian ke depannya. (Nur Fajar)