Pertemuan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari dari tanggal 28 Februari s/d 1 Maret 2011 bertempat di Hotel Quality Makassar yang dihadiri oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor yang menangani Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab./Kota, Kepala Sub Bagian Program pada masing-masing Badan/Dinas/Kantor yang menangani Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kab./Kota, Kepala SPP Rappang serta Kepala Bappeda Kab./Kota se Sulawesi Selatan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan DR. Ir. H. Achmar Manring, MS. Dalam sambutannya Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan menyatakan bahwa salah satu fungsi sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan adalah memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha. Oleh karena itu penyelenggaraan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan hendaknya diarahkan untuk: (1) Memberikan dorongan bagi berkembangnya kelembagaan tani ke arah terciptanya sistem pengguna aktif dari informasi dan berbagai kesempatan berusaha yang muncul sebagai akibat perubahan lingkungan sosial ekonomi yang dinamis; (2) Membangun dan mengembangkan jaringan kelembagaan penyuluhan pertanian yang mampu mendukung pengembangan kelembagaan petani serta mampu menciptakan iklim kepemimpinan demokratis dalam mengembangkan usahanya; (3) Pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terutama diletakkan di tingkat kabupaten dengan materi penyuluhan yang aktual, faktual dan dibutuhkan oleh masyarakat tani/nelayan dan wanatani. (4) Penyelenggaraan penyuluhan di tingkat provinsi diarahkan untuk mampu mendorong akselerasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kabupaten, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dan di wilayah kerja penyuluh terutama dalam bentuk penciptaan iklim kebijakan yang kondusif dan petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan. (5) Mengorientasikan para penyuluh dan aparat pembinanya agar mereka memiliki satu kesatuan bahasa dan tindakan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Selanjutnya di sampaikan bahwa kinerja penyuluh yang optimal akan dapat membantu meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan keluarga petani yang pada gilirannya akan meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan seluruh masyarakat tani di pedesaan. Oleh karena itu, penyuluh kini dan masa akan datang tetap diperlukan sebagai akselerator pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. Penyelenggaraan penyuluhan akan berjalan dengan baik apabila ada persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan sampai ke tingkat desa dalam satu sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang disepakati bersama dengan melibatkan petani, swasta dan pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu perlu ada ukuran kinerja pelaksanaan penyuluhan secara kuantitatif yang dapat diukur. Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategi yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategi tersebut diperlukan upaya revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Dukungan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait, tidak terlepas dari upaya pencapaian optimal penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Oleh karena itu, perkenankanlah kami untuk mengingatkan kita semua untuk membulatkan niat dan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang lebih optimal, terutama meningkatkan derajat dan kesejahteraan pelaku utama. Dalam forum SKPD tersebut menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan serta dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi program /kegiatan dinas lingkup pertanian yang perlu mendapatkan dukungan penyuluhan Adapun rumusan hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Dalam rangka akselerasi pencapaian surplus beras diatas 2 juta ton, surplus jagung lebih 1,5 juta ton jagung, populasi sapi diatas 1 juta ekor, udang 33.200 ton, rumput laut 1 juta ton, bandeng 80.000 ton, kakao 300 ribu ton dan sukses penanaman 1 milyar pohon menuju Sulawesi Selatan Go Green, Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan siap mengawal dan mensukseskan Program Pemerintah Daerah. 2. Koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam upaya mensinergikan program dinas lingkup Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta dinas terkait lainnya dengan melibatkan tenaga penyuluh yang ada di wilayah kerja masing-masing. 3. Untuk mensukseskan program tersebut perlu dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam peningkatan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan melalui anggaran APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, APBN Dekosentrasi (Dekon), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana Tugas Pembantuan (TP). 4. Dalam pengembangan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, sumberdaya Penyuluh perlu mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme agar penyuluh mampu melakukan pengawalan dan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. 5. Kelembagaan penyuluhan di tingkat Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan) harus mendapatkan alokasi pembiayaan yang memadai dalam rangka memacu kinerja penyelenggaraan penyuluhan sebagai konsekwensi dari PP no. 43 tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan. 6. Khusus kelembagaan petani (Kelompok tani dan Gapoktan) supaya direvitalisasi kembali sesuai dengan UU No.16 tahun 2006 dan SK Mentan No. 273 tahun 2007 tentang kelembagaan, agar kelompok tani tidak lagi dibentuk berdasarkan sub sektor atau kepentingan proyek. 7. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya penyuluh, agar pengaturan dan penempatannya disesuaikan dengan latar belakang pendidikan penyuluh,serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah. (Admin Bakorluh Sulsel)