Bawang merah dan bawang putih merupakan komoditas strategis nasional dan harga jualnya menjanjikan. Namun banyak petani yang masih kekurangan modal, karena usaha tani bawang merah dan bawang putih memerlukan modal sangat besar, yaitu sekitar ratusan juta rupiah per hektarnya. Jika petani serius, modal tersebut dapat diatasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021, namun petani harus sudah menjadi anggota kelompok usaha, yaitu Kelompok Tani (Poktan)/ Gabungan Kelompok Tani (Gapktan)/Kelompok Usaha Besama (KUBE)/Kelompok Usaha Budi Daya Pertanian lainnya. Suku bunga KUR hanya 6% efektif per tahun, ada subsidi oleh Pemerintah. Jenis KUR Petani yang akan meminjam KUR harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. Usaha produktif dan layak, yaitu usaha yang dilakukan dapat memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan seluruh hutang pokok kredit sesuai jangka waktu dan memberikan sisa keuntungan untuk pengembangan usahanya. Jenis KUR bagi petani meliputi: 1) KUR Mikro dengan besaran kredit kurang Rp 50 juta setiap individu anggota kelompok dan tanpa agunan; 2) KUR Kecil dengan besaran kredit Rp 50 juta sampai Rp 500 juta setiap individu anggota kelompok, perlu agunan atau akan dilihat usahanya; dan 3) KUR Khusus bagi petani yang berusaha berbentuk klaster yang diusahakan menggunakan mitra, dengan bentuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat. Jumlah flafon paling banyak Rp 500 juta setiap individu anggota kelompok. Besaran KUR Usaha Bawang Besaran KUR bagi petani bawang disesuaikan dengan kebutuhan indikatif atau biaya usaha tani di lapangan untuk bawang merah dan bawang putih. KUR bagi petani bawang merah Rp 113,46 juta untuk setiap hektar, dengan rincian komponen dan biayanya sebagai berikut: 1) Benih Rp 49,5 juta; 2) Pupuk Rp 10,08 juta; 3) Pestisida Rp 7,68 juta; 4) Tenaga kerja Rp 34,86 juta; 5) Peralatan Rp 5 juta; 6) Biaya panen dan pasca panen Rp 3,24 juta; 7) Biaya sertifikasi lahan Rp 1 juta; dan 8) Biaya asuransi tanaman Rp 2,1 juta. Sedangkan besaran KUR untuk usaha bawang putih lebih kecil, yaitu Rp 83,9 juta untuk setiap hektar, dengan rincian komponen dan biayanya sebagai berikut: 1) Benih Rp 32 juta; 2) Pupuk Rp 25 juta; 3) Pestisida Rp 2,5 juta; 4) Tenaga kerja Rp 13,2 juta; 5) Peralatan Rp 6 juta; 6) Biaya panen dan pasca panen Rp 3 juta; 7) Biaya sertifikasi lahan Rp 1 juta; dan 8) Biaya asuransi tanaman Rp 1,2 juta. Syarat Pengajuan KUR Telah dijelaskan, bahwa petani yang akan meminjam KUR harus menjadi anggota kelompok. Syarat kelompok usaha penerima KUR, yaitu: 1) Usaha dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha; 2) Memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait; 3) Pengajuan kredit melalui ketua kelompok usaha dengan jumlah sesuai yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha; 4) Perjanjian kredit dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha dengan Penyalur kredit; 5) Jika hasil penilaian atas pengajuan kredit oleh Penyalur membutuhkan agunan tambahan, maka dapat berasal dari asset kelompok usaha atau asset dari sebagaian anggota yang dapat dipertanggungjawabkan; dan 6) Kegagalan pembayaran angsuran kredit, ketua kelompok usaha mengkoordinir mekanisme tanggung renteng dari semua anggota. Dokumen Peminjam KUR Dokumen yang harus disiapkan oleh setiap petani anggota kelompok usaha untuk meminjam KUR, antara lain: 1) Identitas calon peminjam (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (apabila sudah menikah); 2) NPWP (untuk KUR Kecil dengan pinjaman lebih besar dari Rp 50 juta); 3) Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan atau surat ijin lainnya; dan 3) Cetakan rekening Bank dan Surat Keterangan Lunas kredit produktif (jika sebelumnya memiliki kredit produktif). Cara Pengajuan KUR KUR disalurkan oleh Bank, antara lain Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri. Syarat peminjaman KUR dan dokumen calon peminjam setiap Bank bisa berbeda. Bagi yang belum pernah meminjam KUR, sebelum mengajukan pinjaman, pengurus kelompok usaha bisa datang ke Bank terdekat meminta pihak Bank datang ke lokasi petani/kelompok usaha untuk sosialisasi tentang KUR. Bank akan melayani KUR mulai hari Senin sampai hari Jum’at. Setelah mengetahui proses penyaluran KUR dan dokumen-dokumen sudah lengkap, pengurus kelompok usaha pergi ke Bank dengan membawa semua dokumen, bertemu dengan Petugas Bank yang menangai KUR, selanjutnya akan diproses sebagai berikut: 1) Petugas Bank menerima dokumen peminjaman KUR, lalu melakukan mengecek kelengkapan dan verifikasi semua dokumen; 2) Petugas Bank verifikasi daftar hitam peminjam, melihat langsung ke lokasi usaha; 3) Petugas Bank melakukan penilaian agunan dan analisa bisnis (aspek umum, legal, manajemen, pemasaran dan teknis produksi); 4) Keputusan kredit; dan 5) Penandatanganan perjanjian kredit. Cara Pembayaran KUR Pembayaran KUR sesuai kesepakatan pihak Bank dengan nasabah KUR, bisa bulanan atau pada saat panen yang disesuaikan dengan komoditas (musiman/ tahunan) dan daya kemampuan/penghasilan usaha. Penjamin KUR KUR sektor pertanian dijamin oleh PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Semoga bermanfaat Penulis: Susilo Astuti H. (Penyuluh Pertanian Pusluhtan) Daftar Pustaka: Permentan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. 2021. KUR BRI 2021, Ngobras Tanggal 16 Februari 2021. Pemanfaatan KUR Bagi Petani, Ngobras Tanggal 16 Februari 2021. KUR Tani Bank Mandiri, Ngobras Tanggal 16 Februari 2021.