Pola Pembiayaan Untuk perkebunan Kelapa sawit, Pola pembiayaan menggunakan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR Revitalisasi Perkebunan). Pola pembiayaan ini, petani peserta yang kemudian dikuasakan kepada koperasi/mitra usaha) mendapatkan Fasilitas kredit investasi untuk perluasan dan peremajaan kebun kelapa sawit milik petani peserta dengan jaminan Avalis dari mitra usaha. Petani peserta berkewajiban membayar angsuran beban hutang melalui mitra usaha kepada bank pelaksana, setelah masa pembangunan. Bank pelaksana yang bersedia menyiapkan dana yaitu bank BRI, Bank Mandiri, bank BUKOPIN, bank Pembangunan daerah Sumatera Utara, dan bank Pembangunan daerah Sumatera Barat. Sebagai gambaran keseriusan dari salah satu bank yang memberikan kredit adalah bank mandiri. Sampai akhir oktober 2009, telah mengucurkan fasilitas pembiayaan hingga Rp 35 triliun guna mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional dan industri turunannya. Prosedure Pemberian Kredit Tara cara pengajuan Kredit untuk Pogram Revitalisasi Perkebunan adalah sebagai berikut: 1. Setelah mitra usaha mendapat kuasa dari petani peserta melalui koperasi, maka mitra usaha kemudian mengajukan permohonan kredit ke bank pelaksana. 2. Permohonan pinjaman melaui mitra usaha dilampiri dokumen-dokumen antara lain: a.Bukti perijinan dan legalitas,b.Daftar pengurus dan riwayat hidup pengurus mitra usaha,c.Proposal yang mengambarkan kelayakan,d. Rencana penarikan dan pengembanlian kredit,e. Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Dan Mitra Usaha. Dalam perjanjian kerjasama tersebut memuat antara lain 1) Landasan dan tujuan kerjasama 2) Jangka waktu perjanjian (minimal 1 siklus tanam 3) Kewajiban dan hak kedua belah pihak 4) Gambaran pengelolaan kebun petani peserta dan mitra usaha dalam satu managemen 5) Daftar pengurus dan riwayat hidup pengurus mitra usaha 6) Surat kuasa dari petani peserta /anggota koperasi kepada mitra tani untuk menandatangani akad kredit. 3. Petani peserta atau melalui koperasi dalam pengembangan perkebunan, juga bisa langsung ke bank Pelaksana dengan dilengkapi dokumen antara lain: a. Proposal rencana pengembangan kebun petani secara individu maupun kelompok b. Surat kuasa dari petani peserta/anggota koperasi kepada pengurus koperasi untuk mengurus kredit dan mengembalikan kredit. c. Surat penetapan calon petani peserta dari Bupati/walikota cq Dinas Kabupaten/ kota yang membidangi perkebunan. d. Daftar pengurus dan riwayat hidup pengurus koperasi. 4. Agunan Kredit Dalam pengambilan kredit untuk pengembangan kelapa sawit tersebut, tentunya tidak lepas dari agunan. Agunan yang diperlukan yaitu agunan pokok dan agunan tambahan yaitu a. Agunan pokok kredit yaitu berupa kebun yang dibiayai dengan dana kredit yang diperoleh berupa sertifikat hak milik atas nama petani peserta atau dalam bentuk sertifikat hak guna usaha yang dimiliki secara bersama oleh petani peserta/koperasi . Apabila sertifikat dalam prosescukup menyerahkan ijinlokasi dan surat keterangan dari instansi berwenangyang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat. b. Agunan tambahan yaitu avalis mitra usaha sampai dengan kredit lunas untuk yang bermitra. 5. Tiap bank tentunya mempunyai aturan lain diluar aturan tersebut di atas. Demikian gambaran pola pendanaan dan prosedure pengambilan kredit untuk pengembangan kelapa sawit, selamat menggunakan fasilitas kredit karena bunga sebagian disubsidi pemerintah. Semoga SUKSEEEEEES! (Yulia Tri Sedyowati-PP Madya) Sumber: 1. Anonim, 2007. Pedoman Umum Program revitalisasi Perkebunan (Kelapa sawit, karet, dan kakao), Direktorat Jenderal Perkebunan, Deptan, Jakarta 2. http://automotive.id.finroll.com/audio/26063-bank-mandiri-tingkatkan-pembiayaan-sektor- kelapa-sawit.html 3. pustaka-fpub.blogspot.com