Penanganan pasca panen kopi merupakan proses yang perlu diperhatikan karena akan mempengaruhi kualitas biji kopi. Baik dan tidaknya proses pasca panen kopi dipengaruhi oleh sarana dan prasarana pasca panen kopi. Lokasi: Lokasi bangunan tempat penanganan pasca panen harus memenuhi persyaratan seperti: 1)Bebas dari pencemaran, bukan di daerah pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat, jauh dari peternakan dan industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik; 2)Bukan di daerah yang saluran pembuangannya buruk;3) Dekat dengan sentra produksi sehingga menghemat biaya transportasi danmenjaga kesegaran produk; 4) Tidak dekat dengan perumahan penduduk (khususnya untuk produk tertentu seperti karet, kopi, kakao dan sebagainya. Bangunan: 1)Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan sesuai dengan jenis produk yang ditangani, sehingga mudah dibersihkan, mudah dilaksanakan tindak sanitasi dan mudah dipelihara; 2)Tata letak diatur sesuai dengan urutan proses penanganan sehingga lebih efisien;3) Penerangan cukup, dan lampu berpelindung;4) Aman dari pencurian. Sanitasi: Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi. Bangunan harus dilengkapi dengan sarana penyediaan air bersih, sara pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi dengan toilet yang letaknya tidak terbuka langsung ke ruang proses penanganan pasca panen dan dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel). Wadah dan Pembungkus: Wadah dan pembungkus harus memenuhi persyaratan seperti: 1)dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya terhadap pengaruh dari luar;2)dibuat dari bahan yang tidak menghasilkan zat yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu makanan ; 3)Tahan atau tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran;4)Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi,5)Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dengan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihannya. Alat dan Mesin: Alat dan mesin pengolahan kopi biasa digunakan pada penanganan pasca panen kopi secara berkelompok, menengah dan besar yang menangani proses pengolahan kopi dengan cara kering, semi basah maupun basah. Proses pengolahan kopi dengan bantuan alat dan mesin memerlukan biaya investasi yang relatif cukup besar, dan membutuhkan tenaga terlatih serta biaya operasional untuk bahan bakar dan listrik. Alat dan mesin yang dipergunakan untuk penanganan pasca panen kopi harus memenuhi persyaratan minimum yang telah ditetapkan,dan telah teruji kinerjanya oleh Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian. Selain itu alat dan mesin harus memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomis, dan ergonomis. Persyaratan peralatan dan mesin yang digunakan alam penanganan pasca panen kopi meliputi: 1)Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas; 2)Mudah dibersihkan dan dikontrol; 3)Tidak mencemari hasil dan tidak bereaksi dengan produk; 4) Mudah dilakukan tindakan sanitasi. Contoh alat dan mesin yang dapat digunakan dalam penanganan pasca panen kopi diantaranya: 1) mesin pengupas kulit buah kopi (pulper) yang digunakan untuk mengupas biji kopi dalam proses pengolahan cara basah dan semi basah, 2) mesin pencuci biji kopi yang berfungsi melepas lapisan lendir dan memberikan benda asing di permukaan kulit tanduk, 3) mesin pengering yang berfungsi mempercepat proses difusi air sehingga aman disimpan dan tetap memiliki mutu yang baik sampai tahap proses pengolahan selanjutnya, 4) mesin pengupas (huller) biji kopi kering yang befungsi memisahkan kulit buah kering, kulit tanduk dan kulit ari sehingga diperoleh biji kopi pasar yang bersih dan bermutu baik, 5) Mesin sortasi biji kopi yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja sortasi manual. Penulis: Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Madya. Sumber: Pedoman Umum Pasca Panen Perkebunan yang Baik dan Benar. Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Departeman Pertanian. 2006.