Di Indonesia, usaha produksi benih semangka secara komersial sampai saat ini belum ada. Benih semangka masih dihasilkan sendiri oleh para petani. Benih ini dipanen dari pertanaman hasil penyerbukan massal di alam terbuka, dipilih tanaman yang menghasilkan buah yang baik. Apabila cara demikian dilakukan secara terus-menerus, maka kemumian mutu benih tidak terjamin lagi. Benih akan kehilangan identitas varietasnya (kehilangan sifatjenisnya). Untuk benih yang tidak bisa dihasilkan sendiri, seperti benih hibrida Fi atau hibrida triploid, para petard membelinya di toko benih. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, telah dijual benih semangka impor antara lain dari Jepang, Taiwan, Australia, Belanda, dan Amerika. A. Tahap-tahap Pembenihan Varietas unggul merupakan hasil usaha para pemulia tanaman memanipulasi sifat genetik tetua-tetua varietas tanaman tertentu. Benih unggul baru ini disebut benih penjenis (breeder seed). Selanjutnya, benih penjenis ini diperbanyak lagi agar dapat ditanam oleh petani. Awal perbanyakan benih penjenis sampai kepada benih-benih yang akan ditanam oleh para petani merupakan ruang lingkup produksi benih. Ruang lingkup produksi benih ini meliputi 4 tahap pembenihan, yaitu: - pembenihan benih penjenis {breeder seed), - pembenihan benih dasar (foundation seed), - pembenihan benih pokok (stock seed), - pembenihan benih sebar (extension seed). Benih penjenis adalah benih hasil pemuliaan yang dilakukan dengan sangat teliti. Pohon-pohon induk diseleksi secara individu. Penyerbukan dilakukan secara buatan; isolasi tanaman dan pembijian dilakukan dengan ketat dan teliti, Benih seperti ini juga disebut benih teras (nucleus seed) dan menjadi pohon induk bagi benih dasar. Benih dasar diperbanyak oleh lembaga penelitian tempat pemulia bekerja. Perbanyakannya masih di bawah pengawasan dan bimbingan para pemulia. Kemurnian varietas dijaga dengan teliti dan isolasi tanaman dilakukan dengan ketat. Benih dasar ini disiarkan ke balai-balai benih untuk dijadikan pohon induk benih pokok. Bila industri benih telah berkembang seperti di Jepang dan negara maju lainnya, maka para penangkar atau pengusaha benih memulai produksi benihnya dari benih dasar ini. Benih pokok disiarkan ke kebun pembibitan, diperbanyak menjadi benih sebar. Perbanyakannya meliputi penyeleksian bentuk-bentuk yang menyimpang dan pengisolasian tanaman. Benih sebar merupakan hasil perbanyakan benih pokok. Kemumian varietasnya dijaga agar memenuhi ketentuan seperti yang telah ditetapkan. Benih sebar inilah yang dijual atau disebar kepada para petani. Secara ringkas, keempat fase itu dapat dilihat pada skema Tahap-tahap Produksi Benih, Benih penjenis yang diciptakan oleh para pemulia memerlukan tiga generasi berikutnya untuk dapat digunakan oleh petard. Di Indonesia,tiga generasi pertama meliputi produksi benih penjenis, produksi benih dasar, dan produksi benih pokok, masih dilakukan instansi pemerintah. Penyelenggaraan produksi benih sebar dilakukan oleh penangkar benih swasta maupun oleh instansi pemerintah. Usaha produksi benih sebar ini merupakan usaha produksi benih sesungguhnya dan dilakukan secara komersial. Meskipun demikian, kepentingan para petard harus dijamin dan dilindungi. Oleh karena itu, benih yang dihasilkan hams unggul dan berkualitas tinggi. Benih berkualitas tinggi atau disebut benih elit bila: - memiliki sifat genetik tertentu (identitas varietasnya jelas, mudah dikenal, seragam), tidak tercampur dengan benih dari varietas atau jenis lain ataupun kotoran-kotoran seperti kerikil dan ranting; - memiliki sifat fisiologis yang superior (unggul), artinya daya kecambah dan kekuatan tumbuhnya lebih dari 80% - bebas dari hama dan penyakit agar benih elit ini betul-betul menjamin dan melindungi kepentingan petani, maka perlu adanya sertifikat dari pemerintah (instansi yang mengatur pembinaan mutu benih). Sertifikat benih ini dilakukan oleh para pengawas benih, yaitu dengan melakukan pemeriksaan pertanaman di lapangan dan pengujian contoh di laboratorium. Sertifikat benih ini diberikan setelah semua syarat-syarat itu dipenuhi. Untuk menjadi pengusaha benih, para penangkar harus mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah pada Departemen Pertanian serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Di dalam permohonan itu harus disertai pula varietas semangka yang diproduksi beserta rencana pelaksanaaimya, Rencana pelaksanaan ini antara lain meliputi lokasi dan areal produksi, fasilitas dan sarana produksi, tenaga dan alat yang dimiliki. Sumber : Mochd Baga Kalie, Bertanam Semangka, 1993, Depok