Loading...

PROFIL BADAN PELAKSANA PENYULUHAN KAB. HULU SUNGAI TENGAH PROV. KALIMANTAN SELATAN

PROFIL BADAN PELAKSANA PENYULUHAN KAB. HULU SUNGAI TENGAH PROV. KALIMANTAN SELATAN
Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Badan Pelaksana Penyuluhan dimasa-masa mendatang memiliki tugas yang cukup berat dan berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terutama dalam rangaka penyelenggaraan Revitalisasi Penyuluhannya, hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan. Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam tugasnya membantu Kepala Daerah melaksanakan menentukan kebijaksanaan di bidang Penyuluhan Pertanian,Perikanan, dan Kehutanan di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berkaitan dengan hal tersebut Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan adalah : 1. Tugas : ¢ Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional, serta sesuai dengan peratuan dan per Undang -Undangan yang berlaku; ¢ Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan; ¢ Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pengemasan, dan penyebaran materri penyuluhan pelaku Utama dan pelaku Usaha ; ¢ Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; ¢ Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan ¢ Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh (PNS, swadaya dan swasta) melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; 2. Fungsi : ¢ Penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pelaksanaan penyuluhan; ¢ Penyusunan programa penyuluhan pertanian yang sejalan dengan programa penyuluhan provinsi dan nasional; ¢ Pelaksanaan penyuluhan dan pelaksaan pembinaan kerjasama, serta kemitraan penyuluhan; ¢ Satuan Administrasi Pangkal (satminkal) bagi penyuluh (pertanian, perikanan, dan kehutanan); ¢ Pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan; ¢ Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; ¢ Pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana dan pembiayaan penyuluhan; ¢ Memfasiltasi pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; ¢ Memfasiltasi forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; ¢ Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh ( PNS, Swadaya, dan Swasta) melalui proses yang berkelanjutan; Konsep Penyuluhan Pertanian adalah memfokuskan pada upaya memperkuat dukungan bagi sumber daya manusia pertanian dan mengutamakan peran aktif petani. Ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi petani, mengembangkan usaha tani yang berorientasi agribisnis dimana petani berusaha secara efisien dan efektif guna kepentingannya. Dalam rangka mendorong kemandirian petani dikembangkan sistem penyuluhan pertanian terpadu, yang meliputi : 1. Rencana dan kegiatan berdasarkan kepentingan petani. 2. Orientasi pada sistem budaya lokal. 3. Penyelenggaraan oleh pemerintah, petani dan pihak swasta. 4. Pengembangan hubungan interaktif petani. 5. Petani mitra aktif dalam penyuluhan dan penelitian. 6. Metode belajar melalui pengalaman dan penemuan. 7. Sistem kerja berdasarkan tim profesional. 8. Hubungan lembaga penyuluhan pertanian dengan lembaga-lembaga pendukung lainnya.