Sebagai implementasi dari Undang “ undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menetapkan lembaga penyuluhan dalam bentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tabanan, yang struktur organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, 3 Bidang, yang meliputi, Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi, Bidang Pengembangan Kelembagaan Petani dan Penyuluh, Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, Kelompok Jabatan Fungsional serta Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan. Masing- masing Bidang dibantu oleh 2 sub bidang. Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2009, yang mana Badan Pelaksana Penyuluhan ini merupakan satu-satunya Badan Pelaksana Penyuluhan, dari 10 Kabupaten /Kota yang ada di Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat konsen terhadap pembangunan dibidang pertanian, sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Tabanan yaitu SERASI ( Sejahtera Aman dan Berprestasi), apalagi Kabupaten Tabanan merupakan sentra pertanian khususnya padi, sehingga sering pula disebut sebagai lumbung berasnya Bali. Disamping itu sub sektor yang lainnya seperti perkebunan, peternakan dan juga sektor perikanan dan kehutanan sangat dominan di kabupaten ini. Sebagai lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), badan ini mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan dan menentukan kebijakan dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Tabanan. Berkaitan dengan hal tersebut tugas dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tabanan adalah sbb: a.Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional; b.Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme tata kerja dan metode penyuluhan; c.Melaksanakan pembinaan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan; d.Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; e.Menumbuh kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; f.Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; g.Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; h.Melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Bupati dalam penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; Kehadiran Badan Pelaksana Penyuluhan ini banyak memberi harapan bagi para penyuluh untuk dapat melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan baik dalam upaya melakukan pembinaan dan interaksi dengan petani, penyuluh dapat lebih berkreasi dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, dan tentunya juga berharap fasilitasi penyuluhan yang lebih memadai. Sebagai wujud nyata yang telah dilakukan atas kehadiran badan baru ini, yaitu penyuluh dapat lebih konsen dalam melakukan kegiatan penyuluhan, sistim Latihan dan Kunjungan (LAKU) dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal. Demontrasi berupa percontohan- percontohan dapat terlaksana dengan baik, begitu juga kursus-kursus tani melalui kegiatan BPP Model dapat memberi manfaat dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani. Kedepan Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai peranan begitu penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah dibidang pertanian. Apalagi sesuai kebijakan pemerintah dalam bidang pertanian, pada tahun 2012 ini menetapkan sasaran produksi padi mencapai 74,13 juta ton, dan tahun 2014 bisa meraih target surplus 10 juta ton. Kunci pokok keberhasilan dalam pelaksanaan peningkatan produksi dan produktivitas yang ditargetkan oleh pemerintah tersebut adalah PENYULUH PERTANIAN ( I Made Widiada, BP4K Kabupaten Tabanan, Bali).