2.1 Struktur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dibentuk pada tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Adapun susunan struktur organisasi terdiri dari : a. Kepala Badan b. Sekretaris Badan, terdiri dari ; b.1. Subbag Keuangan b.2. Subbag Kepegawaian b.3. Subbag Umum c. Bidang Program, terdiri dari ; c.1. Subbid Perencanaan dan Program c.2. Subbid Evaluasi dan Pelaporan d. Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan ; d.1. Subbid Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan d.2. Subbid Metodologi Pelatihan dan Penyuluhan e. Bidang Sarana dan Prasarana, Informasi dan Komunikasi, terdiri dari ; e.1. Subbid Sarana Prasarana e.2. Subbid Informasi dan Komunikasi f. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri dari ; f.1. Subbid Ketersediaan dan Distribusi Pangan f.2. Subbid Kewaspadaan dan Konsumsi Pangan g. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) h. Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian ( UPT BPP ) Kecamatan. 2.3. Tugas dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 17 September 2008, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi adalah sebagai berikut : 2.3.1 Kedudukan a. bahwa Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur penunjang teknis Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di Bidang Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. b. bahwa Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Ilir dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2.3.2 Tugas Pokok Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten di bidang Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. 2.3.3 Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pelaksanaan penyuluhan dan ketahanan pangan. b. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tata kerja dan metode pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan. c. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, pengawasan dan penyebaran informasi pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. d. Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerja sama kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan, penumbuh kembangan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. e. Pelaksanaan peningkatan kapasitas PNS, Swadaya dan Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. f. Pengembangan kelembagaan pendukung pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan. 9 g. Pengkoordinasian terhadap pelayanan dan pembinaan teknis ketersediaan distribusi dan keamanan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan daerah. 2.3.4 Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan Minimal 2.3.4.1 Kewenangan Wajib a. Penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan penyuluhan dan ketahanan pangan. b. Pengkoordinasian rencana program kegiatan dengan instansi terkait baik teknis maupun non teknis. c. Inventarisasi potensi sumber daya yang ada. d. Konsolidasi kedalam antar aparatur penyuluh lapangan dari berbagai bidang keahlian. e. Penyusunan perencanaan program jangka pendek dan menengah. f. Penyusunan data basis Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. g. Penyebaran informasi IPTEK dan metodologi penyuluhan. 2.3.4.2 Standar Pelayanan Minimal Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Ilir yaitu : a. Fasilitasi penyuluhan dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan kualifikasi keahlian SDM dibidangnya sesuai dengan Undang-Undang No.16 tentang SP3K. b. Pelayanan informasi dibidang IPTEK kepada pelaku utama dan pelaku usaha. c. Pendidikan dan pelatihan non formal terhadap kelembagaan masyarakat petani. d. Pendampingan dan advokasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dibidang agribisnis.institusi masyarakat penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan penyuluhan dan ketahanan pangan. e. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana BPP sebagai wadah informasi dan aspirasi bagi kegiatan penyuluhan. 10 1. Standar Pelayanan Minimal terhadap fasilitasi penyuluhan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan adalah : - Optimalisasi SDM yang ada dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) serta Penyuluh Lapangan sebagai fasilitator bagi kepentingan masyarakat. - Optimalisasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebagai pusat layanan masyarakat . - Pengkoordinasian kegiatan terhadap instansi terkait untuk kelancaran birokrasi bagi kepentingan masyarakat. 2. Standar Pelayanan Minimal terhadap pelayanan informasi IPTEK kepada masyarakat petani meliputi : - Pelayanan penyebaran informasi IPTEK melalui media massa secara periodik. - Pembuatan media cetak ( Buku, Majalah, Poster, Brosur, leaf flet) - Penyediaan akses layanan informasi, dokumentasi, referensi informasi pertanian. 3. Standar Pelayanan Minimal terhadap pendidikan dan pelatihan non formal bagi kelembagaan masyarakat petani melaui cara : - mengadakan diklat pendidikan dan pelatihan dengan sistim LAKU dan SL terhadap Kontak Tani, Poktan dan Gapoktan. - mengadakan kegiatan studi banding, magang bagi institusi yang berkompeten. 4. Standar Pelayanan Minimal bagi pelaku utama dan pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha Agribisnis yaitu : - Pendampingan dan penguatan modal bagi kelembagaan petani yang membutuhkan. - Bantuan pendampingan dibidang agribisnis. - Penyediaan konsultan dibidang usahatani. - Bantuan tenaga ahli, pendidikan kewirausahaan. - serta bantuan advokasi kepada masyarakat petani yang bergerak dalam bidang agribisnis.