Perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit di Indonesia hingga saat ini masih memiliki peran penting dan posisi strategis dalam perekonomian nasional. Hal itu terlihat dari sumbangsihnya dalam penyedaan bahan baku untuk industri pangan dan non pangan, sebagai komoditas unggulan ekspor untuk memperoleh devisa negara dan pajak serta menciptakan kesempatan kerja dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indonesia dan Malaysia merupakan produsen minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang menguasai 86 persen produksi CPO didunia, dimana Indonesia menguasai 44,5 persen sedangkan Malayasia 41,5 persen. Dari CPO ini dapat dihasilkan berbagai produk turunan diantaranya adalah minyak goreng, oleokimia dan biodiesel. Sampai dengan tahun 2014, luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia diperkirakan telah mencapai 10,9 juta hektar sejak dikembangan secara komersial pada tahun 1911. Indonesia merupakan salah satu negara yang kondisi lahan dan iklim yang cocok bagi pertumbuhan kelapa sawit. Oleh karena itu tidak heran kalau indonesia memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang sangat luas seperti Sumatera, Kalimantan dan pulau-pulau lainnya. Sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap kelapa sawit Indonesia maka dari tahun ke athun areal perkebunan kelapa sawit semakin meluas, tidak hanya bisa dijumpai di pulau Sumatera dan Kalimantan saja tetapi hampir di berbagai pulau ditemukan kelapa sawit meskipun dalam skala kecil apabila dibandingkan dengan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatera. Salah satu problem dari perkabunan kelapa sawit milik rakyat seluas 4,55 juta hektar adalah hampir separuhnya telah berusia rata-rata diatas 30 tahun sehinga sudah tidak produktif atau produkstifitasnya rendah dibawah potensi minyak sawit 10 ton/ha/tahun. Oleh karena itu kebijakan pemerintah untuk menanam kembali replanting kelapa sawit rakyat dengan bibit unggul merupakan langkah strategis mengingatkan peran penting perkebunan kelapa sawit dan industri minyak sawit bagi perekonomian nasional. Komitmen kuat pemerintah ditandai dengan penanaman bibit kelapa sawit unggul. Sesungguhnya peremajaan perkebunan kelapa sawit milik rakyat baik petani kelapa sawit plasma maupun swadaya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah melalui program revitalisasi perkebunan yang dibiayai dengan skema kredit program Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) sebesar 38 triliun. Persoalan-persoalan yang sering muncul dalam program peremajaan perkebunan kelapa sawit pada umunya menyangkut keterbatasan pembiayaan, aspek legalitas lahan, pola kemitraan antara petani kelapa sawit plasma dan inti serta kelembagaan yang menghimpun petani-petani kelapa sawit swadaya. Seperti dimaklumi dana untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat diperkirakan sebesar 65 juta rupiah/ha. Selama menunggu kelapa sawit memasuki umur produktif, maka petani kelapa sawit dapat mengusahakan tanaman semusim seperti padi gogo, jagung, kedelai dan sayuran diantara kelapa sawit sampai kelapa sawit berumur tiga tahun sebagai penghasilan sampingan. (Peri Hariyanto, Lunang)