Loading...

PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU 2010 - 2014 SULAWESI TENGGARA

PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU 2010 - 2014    SULAWESI TENGGARA
Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau tahun 2014 merupakan tekad bersama dan menjadi salah satu dari program utama kementerian Pertanian yang terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan hewani asal ternak sapi potong dan kerbau. Propinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu propinsi yang telah ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan program swasembada daging sapi / kerbau 2014 sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian No.19/permentan/OT.140/2/2010, dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur no 17 tahun 2011 tentang Penunjukan Tim Unit Managemen Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau(UM-PSDS/K) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Penetapan Kabupaten Lokasi Pelaksana kegiatan PSDS/K 2014, yang juga sudah ditindak lanjuti dengan SK Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Tenggara No.090/122/2011 tanggal 9 Mei 2011 tentang Surat Perintah Tugas kepada Tim Unit Managemen PSDS/K Propinsi Sulawesi Tenggara. UM-PSDS/K Sulawesi Tenggara adalah unit pelayanan yang mengkoordinir unit manajemen program swasembada daging sapi/kerbau di Sulawesi Tenggara, diketuai oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan propinsi, dalam hal ini untuk propinsi Sulawesi Tenggara adalah Kepala Dinas Pertanian Propinsi, dimana tugas sehari-harinya dilakukan oleh Ketua Harian UM-PSDS/K Tugas UM-PSDS/K 2010-2014 Propinsi Sulawesi Tenggara adalah : 1. Menyiapkan bahan rumusan langkah-langkah kebijakan, rencana strategis, dan petunjuk pelaksanaan swasembada daging sapi di wilayah daerah untuk kebutuhan nasional. 2. Melaksanakan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pencapaian swasebada daging sapi di wilayah daerah untuk kebutuhan nasional 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan populasi, produksi dagingsapi dan produktivitas sapi antar instansi teknis terkait, pelaku usaha di wilayah daerah. 4. Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan UM-PSDS/K kabupaten/kota pada 6(enam) kabupaten di Sulawesi Tenggara. 5. Mensosialisasikan langkah-langkah operasional pencapaian swasembada daging sapi kepada aparatur terkait, pelaku usaha, organisasi profesi, asosiasi, dan masyarakat(stakeholders) di wilayah daerah. 6. Melaksanakan pemantauan, supervise, dan evaluasi program swasembada daging sapi di wilayah daerah. Untuk program PSDS/K telah ditetapkan kabupaten pelaksana sesuai Peraturan Gubernur no 17 tahun 2011, yaitu meliputi : kabupaten Konawe, kabupaten Kolaka, kabupaten Konawe Selatan, kabupaten Buton, dan kabupaten Muna. Dan untuk tercapainya kegiatan swasembada, maka kabupaten juga telah membentuk UM-PSDS/K kabupaten yang mempunyai tugas pokok untuk wilayah kabupaten. Tim UM-PSDS/K provinsi telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain pengumpulan data-data peternakan, pertemuan koordinasi UM-PSDS/K di tingkat propinsi, pertemuan koordinasi di tingkat lapangan/kabupaten sekaligus memfasilitasi pembentukan UM-PSDS/K kabupaten pada 6 kabupaten lokasi PSDS/K se Sulawesi Tenggara dan menyusun Rencana Kegiatan UM-PSDS/K Sulawesi Tenggara, serta sementara dalam penyelesaian penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Sulawesi Tenggara. Program Swasembada daging sapi/kerbau Sulawesi Tenggara 2010-2014 mempunyai sasaran meningkatkan populasi sapi potong di kabupaten lokasi PSDS/K dari 247.402 ekor menjadi 357.016 ekor dengan pertumbuhan 10,2 %, dan meningkatkan produksi daging di lokasi PSDS/K sebesar 6.523 ton. Dan untuk mencapai sasaran tersebut, Tim UM-PSDS/K Sulawesi Tenggara bersama dengan Tim Teknis dengan mengacu pada Road Map Program Swasembada Daging Sapi tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendarl Peternakan Kementerian Pertanian, menetapkan 5(lima) langkah Strategis dan 9(sembilan) langkah Operasional sebagai langkah pencapaian tujuan dan sasaran program PSDS/K Sulawesi Tenggara. Lima langkah strategis, meliputi : Faktor Bibit, Faktor Penyakit, Faktor Managemen Budidaya, Faktor Regulasi, dan Faktor Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, yang dijabarkan dalam 9 langkag operasional : Peningkatan Kelahiran IB dan INKA, Penyebaran Bibit Ternak Sapi, Pengendalian Penyakit Ecto dan Endo Parasit, Pengendalian Penyakit Reproduksi, Exotis, dan Ekonomi Tinggi, Pola Pemeliharaan Sapi, Pakan Ternak Sapi, Pengendalian Pemotongan Ternak Betina Produktif, Sistim Lalu Lintas dan Perdagangan Ternak, dan Sumberdaya Peternak dan Aparatur Peternakan.(ari widyastuti)