Berdasarkan Pedoman Umum PUAP, penyaluran dana PUAP dilakukan melalui tahapan : 3.1. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB) :a. RUB disusun oleh Gapoktan dengan dibantu Penyuluh Pendamping melalui Rapat Anggota(Formulir 3). Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif dankebutuhan petani anggota yang tergambar dalam RUK .b. RUK disusun oleh kelompok tani anggota gapoktan berdasarkan RUA. Penyusunan RUA harus memperhatikan hasil identifikasi potensi agribisnis yang dilakukan oleh Penyuluh Pendamping mencakup : (a) usaha budidaya di sub sektor tanaman pangan,hortikultura, peternakan, perkebunan dan (b) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian (tanaman pangan/hortikultura/ peternakan/ perkebunan).c. RUK diajukan oleh kelompok tani kepada pengurus Gapoktan meliputi : a) rincian nama petani anggota, b) usaha produktif sesuai dengan Pedum PUAP, c) volume usaha dan biaya, d) nilai usaha dan ditandatangani petani anggota. 3.2. Pengesahan RUB a. RUB Gapoktan disetujui dan disahkan melalui musyawarah/ rapat anggota, sebagai dokumen PUAP.b. RUB selanjutnya ditandatangani oleh ketua Gapoktan dan diverifikasi oleh Penyelia Mitra Tani untuk memperoleh persetujuan ketua Tim Teknis Kabupaten/Kota. c. RUB dan dokumen administrasi pendukung dibuat rangkap 2 (dua) asli, untuk Tim Pembina PUAP Provinsi 1 (satu) dan Tim PUAP Pusat 1 (satu) antara lain : (1) Perjanjian Kerjasama (PK), (2) Nama dan nomor Rekening Gapoktan, (3) Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6.000,- , (4) kuitansi bermeterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Gapoktan, (5) Berita Acara, dan (5) Pakta integritas, diverifikasi oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dengan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi (Formulir 8 B).RUB dan dokumen administrasi pendukung yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dan dinyatakan memenuhi syarat (lengkap dan benar) selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen (Formulir 8 A). Dokumen Administrasi Pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAP 1.Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAPYang disiapkan oleh Gapoktan calon penerima PUAP meliputi :(1) Usulan Gapoktan menjadi penerima PUAP (Formulir 1).(2) Nomor Rekening bank aktif (saldo minimal sesuai ketentuan bank) atas nama Gapoktan yang ditandatangani ketua dan bendahara. Rekening bank Gapoktan dibuka pada bank yang terdekat.(3) Perjanjian Kerjasama (PK) antara Gapoktan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditandatangani oleh PPK dan ketua Gapoktan bermeterai Rp. 6.000,-.Format PK lampiran A.(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PPK Satker Pusat Pembiayaan Pertanian kepada Gapoktan (ditandatangani oleh PPK dan ketua Gapoktan bermeterai Rp. 6.000,-). Format SPK lampiran B.(5) Berita Acara (BA) Serah Terima Uang ditandatangani oleh PPK dan ketua Gapoktan. Format BA lampiran C.(6) Pakta Integritas (PI) yang ditandatangani oleh PPK dan ketua Gapoktan.Format PI lampiran D.(7) Kuitansi ditandatangani oleh ketua Gapoktan dan diketahui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota serta disetujui oleh PPK, senilai dana BLM PUAP yang diterima oleh Gapoktan (bermeterai Rp. 6.000,-). Format Kuitansi lampiran E. 2. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM-PUAP Yang disiapkan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dan Tim Pembina PUAP Provinsi meliputi :(1) Data rekapitulasi RUB Gapoktan (Formulir 8) disiapkan oleh Tim Pembina PUAP Provinsi. (2) Berita acara verifikasi RUB Gapoktan dan dokumen administrasi pencairan dana BLM-PUAP di tingkat provinsi (Formulir 9) disiapkan oleh Tim Pembina PUAP Provinsi.(3) Berita acara verifikasi RUB Gapoktan dan dokumen administrasi pencairan dana BLM-PUAP di tingkat kabupaten/kota (Formulir 8B) disiapkan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota.(4) Data rekapitulasi RUB Gapoktan Kabupaten/Kota (Formulir 8 A ) disiapkan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota. 3.4. Verifikasi Dokumen Gapoktan PUAP 1. Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya dilakukan oleh Penyelia MitraTani (PMT) pada tingkat Kabupaten/Kota antara lain meliputi :(1) RUB dan dokumen lainnya ditandatangani ketua Gapoktan dengan stempel Gapoktan, apabila Gapoktan tidak mempunyai stempel maka RUB dan dokumen lainnya tidak distempel.(2) Nama rekening harus atas nama Gapoktan yang dibuka oleh ketua dan bendahara. Penulisan alamat kantor cabang dan atau unit bank harus jelas serta nomor rekening tidak boleh salah.(3) Penjumlahan dana BLM PUAP dalam RUB tidak melebihi total bantuan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(4) Pembetulan tulisan dan/atau angka yang salah dalam RUB dan dokumen administrasi pendukung tidak dibenarkan dengan cara menghapus (penghapus, tip ex), tetapi dapat dicoret ditempat yang salah kemudian ditulis perbaikan dan dibubuhi paraf.(5) Khusus untuk kuitansi pembayaran dana BLM-PUAP tidak diperkenankan ada kesalahan.(6) Dokumen administrasi lainnya (PK, SPK, BA, Kuitansi, Pakta Integritas) diisi dan ditandatangani oleh Ketua Gapoktan.(7) RUB dan dokumen administrasi lainnya yang telah dinyatakan lengkap dan benaroleh PMT selanjutnya diajukan kepada Tim Teknis kabupaten/Kota untukmemperoleh persetujuan.(8) PMT dan Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan input data Gapoktan dengan benar ke dalam CD File SPP-LS, (Formulir 8).(9)PMT dan Tim Teknis Kabupaten/kota membuat berita acara pelaksanaan verifikasi(Formulir 8B) dan rekapitulasi RUB Gapoktan (Formulir 8 A).(10)RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan oleh PMT kepada Gapoktan melalui Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk diperbaiki.(11)RUB yang sudah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota beserta dokumen pendukung lainnya dikirim kepada Tim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi. 2. RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya diteliti dan diverifikasi oleh Tim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi meliputi :(1) Kesesuaian nomor nomenklatur dokumen (PK, SPK, BA) dan lampiran foto kopi KTP serta buku tabungan Gapoktan.(2) Penjumlahan dana BLM-PUAP dalam RUB (maksimal Rp. 100.000.000,-).(3) Kebenaran data-data yang diinput oleh PMT dan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam CD File SPP-LS meliputi : nomor urut sesuai dengan SK penetapan desa dan Gapoktan, nama Gapoktan, nama desa, kecamatan, nama bank cabang/unit,nomor rekening, dan jumlah rupiah (Rp.) (Formulir 8).(4) RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk diperbaiki dan dilengkapi.(5) RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan lengkap dan benar serta memenuhi syarat selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen kemudian dikirimkan kepada Tim PUAP Pusat c.q Sekretariat PUAP Pusat.(6) Penulisan nama Gapoktan dalam rekap formulir 8 (format excel) HARUS urut sesuai dengan nama Gapoktan pada Keputusan Menteri Pertanian tentang desa dan Gapoktan. Apabila terdapat Gapoktan yang dokumennya belum lengkap, maka baris nomor urut gapoktan tersebut diisi dengan tanda strip (-).(7) Apabila dokumen telah diverifikasi dengan lengkap dan benar, maka Tim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi membuat berita acara verifikasidokumen yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Tim Pembina PUAP Provinsi (Formulir 9). (8) RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen (soft copy dan hard copy) sesuai formulir 8, dan bersama berita acara verifikasi (formulir 9), dikirimkan kepada Tim PUAP Pusat c.q. Sekretariat Tim PUAP Pusat. 3. Berdasarkan usulan RUB dan dokumen pendukung administrasi yang telah diverifikasi oleh Tim Pembina PUAP Provinsi, Sekretariat PUAP Pusat melakukan :(1) Menerima dan mengadministrasikan dokumen PUAP yang telah dikirim oleh Tim Pembina Provinsi.(2) Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen PUAP dengan menggunakan formulir check-list.(3) Proses penyiapan penyaluran dana BLM-PUAP. Keberhasilan PUAP sangat di tentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh Pelaksana PUAP baik Tim Pembina PUAP Provinsi maupun Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pelaksanaan PUAP (oleh Langgeng BS PP Kec. Malo)