Loading...

PUAP DI ADAGAU

PUAP DI ADAGAU
PUAP DI ADAGAU Adagau merupakan gabungan dua suku kata dari bahasa bugis yaitu "ada" berarti perkataan dan "gau" berarti perbuatan bila diberi makna Adagau berarti satunya kata dengan perbuatan. Atas pengertian tersebut maka kelompoktani yang ada di Desa Leppangeng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang memberi nama Gapoktan mereka "GAPOKTAN ADAGAU", dengan harapan makna yang terkandung didalamnya dapat dijadikan pegangan dalam berkelompok dan berusahatani. Gapoktan Adagau merupakan salah satu Gapoktan penerima dana PUAP Tahun Anggaran 2008 di Kabupaten Pinrang. Berdasarkan laporan Najir selaku pengelola dana pada RAT yang dilaksanakan Kamis, 2 januari 2012, dana yang dimiliki oleh kelompok sekarang telah mencapai Rp.141.339.000,- dari modal awal sebesar Rp.100.000,000,-ditambah dana simpanan dan saham anggota sebesar Rp.4.500.000,- Dana tersebut tidak termasuk dana yang dikeluarkan untuk gaji/insentif untuk 4 (empat) orang pengelola dan biaya lain sekitar Rp.40.000.000,- selama tiga tahun berjalan. Keuntungan ini diperoleh Gapoktan berasal dari bunga pinjaman sesuai hasil kesepakatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dibayar setelah panen.. Menurut Hasanuddin selaku ketua Gapoktan Adagau, dana yang ada diperuntukkan untuk menunjang kegiatan usahatani para anggota diantaranya untuk pengadaan pupuk, pestisida dan juga pinjaman modal usaha untuk kegitan non budidaya seperti pengolahan hasil pertanian namun belum semua anggota kelompoktani bisa dilayani karena terbatasnya dana. Dari 434 orang anggata baru 129 orang yang mampu dilayani. Dia berharap kiranya ada tambahan dana dari Pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap anggota. Menurut Nasruddin selaku Penyelia Mitra Tani, Gapoktan Adagau merupakan salah satu gapoktan terbaik di Kabupaten Pinrang, namun beberapa hal masih perlu dibenahi diantaranya penataan administrasi keuangan, penyusunan AD/ART, penambahan unit kegiatan dan penjualan saham kepada anggota. Pada RAT tersebutn telah disepakati satu lembar sahan senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. Akhirnya kita berharap kiranya Gapoktan ini bisa lebih berkembang sehingga anggapan bahwa petani tidak mampu mengelola bantuan atau dana yang mereka terima bisa terbantahkan, Satunya kata dengan perbuatan tidak sekedar slogan belaka tetapi bisa diimplementasikan dalam aktifitas keseharian kita. (Ar-02)