Untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan Pertanian Cerdas Iklim untuk mendukung budidaya berkelanjutan atau biasa disebut dengan Climate Smart Agricultural (CSA) . Tiga hal utama yang menjadi sasaran pencapaian melalui CSA yaitu: (1) Peningkatan Intensitas Pertanaman, produktivitas dan pendapatan sektor pertanian, (2) Mengadaptasi dan membangun ketangguhan terhadap perubahan iklim, dan (3) Sedapat mungkin mengurangi dan atau meniadakan emisi Gas Rumah Kaca. Penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lama, terus menerus dan berlebihan telah menyebabkan kerusakan struktur tanah dan degradasi mutu lahan. Salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Penggunaan pupuk organik merupakan pertanian ramah lingkungan yang mendukung budidaya berkelanjutan melalui meningkatnya produktivitas dan provitas petani; berkurangnya resiko lingkungan; terjaminnya kuantitas dan kualitas produk pertanian secara berkelanjutan; serta dapat menurunkan emisi gas rumah kaca. Penggunaan pupuk organik akan menjaga keragaman hayati dan keseimbangan ekologis biota; memelihara kualitas sumberdaya alam secara fisik, kimiawi, hayati; menghindarkan lingkungan pertanian dari pencemaran; meningkatkan produktivitas lahan; serta menghasilkan produk pertanian pangan dan pakan) yang aman. Pupuk organik yang terbuat dari kotoran ternak dan kompos merupakan jenis yang banyak digunakan oleh petani. Pupuk ini berfungsi untuk menyediakan hara tanaman sekaligus memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa tanaman (jerami, batang dan dahan), sampah rumah tangga serta kotoran ternak (sapi, kambing, ayam). Penyediaan pupuk organik yang dekat dengan areal pertanaman dan dilakukan secara mandiri oleh kelompok tani sangat diperlukan untuk memangkas biaya produksi karena pupuk yang berasal dari kotoran ternak dan kompos ini bervolume besar sehingga membutuhkan biaya transportasi yang besar. Penyediaan Pupuk organik dapat dilakukan secara swadaya oleh petani ataupun melalui penjualan di toko pertanian. Mengingat banyaknya peredaran pupuk organik dilapangan, maka terdapat peraturan terkait pupuk organik dan tata cara pendaftaran pupuk organik petani sehingga layak jual dan edar. Peraturan tersebut diantaranya tertuang pada:a. Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya yang berkelanjutan,b. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman.c. Permentan No. 36 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik.d. Kepmentan 209/Kpts/SR.320/3/2018 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Anorganik.e. Kepmentan No. 318/Kpts/OT.050/5/2018 tentang Penunjukan Lembaga Uji Efektivitas Pupuk Anorganik.f. Permentan No. 01 tahun 2019 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanahg. Kepmentan No. 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanahh. Kepmentan No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah TanahPeraturan tersebut dimaksudkan agar pupuk organik yang dijual dapat mendorong peningkatan produktivitas komoditas pertanian, mendorong penggunaan pupuk organik dilapangan, serta menjamin kualitas dan standar pupuk yang diedarkan sesuai SNI. Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya yang berkelanjutan, pada pasal 66 menyatakan:(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib dilakukan sertifikasi(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal(4) Ketentuan sebaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau petani kecil yang diedarkan secara terbatas dalam 1 kabupaten/kota(5) Setiap orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf e yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Hal ini mendapat pengecualian yang dinyatakan pada pasal 72 yaitu:(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2)(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam 1 kabupaten/kota Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan)Sumber:Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. 2022. Pedoman Pelaksanaan Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) Tahun 2022 Jakarta.Setiawati,W;dkk. BalaiPenelitian Tanaman Sayuran. 2008 Tumbuhan Bahan Pestisida Nabati, dan Cara Pembuatannya untuk Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT)”