Sesuai dengan Permentan Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)menetapkan bahwa Gapoktan sebagai pelaksana PUAP merupakan penggabungan dari beberapa kelompok tani dalam satu kawasan desa. Tujuan penggabungan kelompok menjadi Gapoktan dalam PERMENTAN Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 Adalah untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif agar kelompok tani lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar. Untuk menjalankan pengelolaan PUAP tersebut, maka Gapoktan PUAP dilengkapi pengurus yang terdiri dari Ketua,Sekretaris, Bendahara; Seksi-seksi Unit Usaha Otonom Yang ditetapkan melalui RA yang dimasukkan dalam dokumen AD/ART Gapoktan. Dalam pelaksanaan PUAP maka Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga dilakukan oleh GApoktan Lindung Jaya dalam penyusunan RUB, RUK, dan RUA. Selanjutnya permohonan pencairan dana BLM PUAP akan diajukan ke tim teknis kabupaten/kota untuk dikirim ke tim teknis propinsi, hingga dilanjutkan ke deptan jakarta untuk diverifikasi hingga permohonan itu disyahkan untuk ditindak lanjuti untuk di salurkan dan ditarik oleh Gapoktan penerima dan BLM PUAP.