Pada tanggal 12-13 Maret 2012 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Keragaan Distribusi Tahun 2012 dan Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Garut. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Produksi Setda Provinsi Jawa Barat (Sekretaris Umum KP3 Provinsi), Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumberdaya (Pelaksana Harian KP3 Provinsi), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang (Ketua Umum), Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumberdaya Peternakan (Anggota), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Koordinator Penyuluh (Anggota), KTNA Provinsi Jawa Barat (Sekretaris KTNA), HKTI Provinsi Jawa Barat (Wakil Ketua 1), Koordinator Penyuluh Pertanian Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pertanian se-Jawa Barat, perwakilan PT. Pupuk Kujang, perwakilan PT. Petrokimia Gresik dan Distributor. Rapat tersebut menghasilkan berbagai upaya peningkatan efektivitas dan menghindari terjadinya penyimpangan pemanfaatan pupuk bersubsidi agar para petani/buruh tani tidak kesulitan untuk mendapatkan pupuk dan mendapat harga eceran yang sesuai, walaupun disana sini masih terdapat penyimpangan seperti kualitas pupuk yang tidak memenuhi standar (pupuk palsu). Hal ini terjadi akibat kelemahan dalam perumusan rencana kebutuhan, sistem monitoring yang masih lemah, serta implementasi pengawasan oleh KP3 diberbagai tingkatan yang belum intensif, terarah, terukur dan terencana. Hasil identifikasi dan analisis terhadap proses dan permasalahan yang muncul dalam proses distribusi pupuk bersubsidi diberbagai tingkatan di Jawa Barat, bersumber dari faktor: kurangnya kesamaan persepsi dan pemahaman berbagai dinas/instansi/unsur terkait (khususnya kepolisian dan kejaksaan) terhadap peraturan pemerintah tentang distribusi pupuk bersubsidi, kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah (Bupati/Walikota) kepada pihak yang terkait dengan sosialisasi tersebut, sangat terbatasnya dukungan sarana/prasarana serta anggaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan monitoring, pengawasan, dan pengendalian distribusi pupuk bersubsidi, serta belum terciptanya sistem komunikasi informasi dan pelaporan yang mantap dalam distribusi pelayanan pupuk bersubsidi bagi petani. Berdasarkan hasil evaluasi dan masalah yang berkembang dan dihadapi selama ini, maka upaya pembenahan dan pemantapan pelayanan distribusi pupuk bersubsidi kedepannya perlu memanfaatkan bulan krida pertanian (21 Juni-21 Juli) sebagai agenda tahunan untuk "Gerakan Musyawarah Kelompok Tani" yang merumuskan Rencana Definitif usaha tani Kelompok (RDK), dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sebagai bahan rujukan dalam merumuskan rencana pelayanan fasilitasi dan pembinaan/bimbingan/penyuluhan seperti rencana kebutuhan pupuk, benih, pestisida, alat mesin pertanian, serta fasilitasi lainnya. Untuk mewujudkannya perlu bimbingan/pembinaan oleh penyuluh pertanian dan petugas rumpun pertanian, serta peran aktif produsen,distributor pupuk dan kios tani. Kompilasi RDK/RDKK/RPKB Kelompok Tani di Tingkat Desa/Kecamatan merupakan suatu bahan usulan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi dari mulai Camat hingga ke Menteri Pertanian. Usulan rencana kebutuhan pupuk inilah yang akan menjadi rujukan/bahan pertimbangan Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Penetapan Alokasi pupuk bersubsidi sampai ke lapangan. Dalam operasional penyaluran pupuk bersubsidi ini setiap distributor/produsen pupuk perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian/Perdagangan/KP3 Kabupaten/Kota. Dalam mengoptimalkan fungsi monitoring, pengawasan dan pengendalian distribusi pupuk bersubsidi, sebaiknya pemerintah/kota membentuk kelompok kerja dari Dinas/Intansi/Pihak terkait dan membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas khusus melaksanakan fungsi memonitoring distribusi pupuk bersubsidi di setiap tingkatan serta rutin melakukan evaluasi mengenai program kerja tersebut. ( Penulis: Seksi Sarana & Permodalan Diperta Jabar)