Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (BAKORLUH) Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan se-Provinsi Riau pada tanggal 1-3 Maret 2011. Acara dibuka oleh Gubernur Riau diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ir. Teguh Indramaji. Disamping itu hadir 3 (tiga) narasumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian RI (Dr. Ibrahim Saragih), dari Badan Pengembangan SDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Ir. Tatang Taufiq H.MS) dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Kehutanan RI (Ibu Ir. Indriyati) serta Kepala BAPPEDA, Sekretaris BAKORLUH, Kepala Badan / Dinas Provinsi lingkup Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Kepala BPTP Provinsi Riau. Dalam sambutanya Gubernur mengatakan penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai ujung tombak pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diharapkan dapat menigkatkan perananya untuk mendorong pelaku utama pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Petani Peternak, Pekebun, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan dan petani Kehutanan serta pelaku usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan lainya) sehingga mampu meningkatkan produksi, Produktifitas, pendapatan dan pada akhirnya tercapai kesejahteraan keluarga. Rakor diikuti oleh 75 orang utusan dari Kabupaten/Kota menghasilkan beberapa rumusan diantaranya : 1. Sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 diharapkan kepada Kabupaten/Kota yang belum membentuk kelembagaan penyuluhan untuk segera membentuk kelembagaan sesuai dengan nomenklatur yang ada, sedangkan bagi Kabupaten yang belum sesuai dengan amanat UU No.16 agar dilakukan penyesuaian. 2. Untuk mewujutkan tercapainya sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan perlu ditingkatkan koordinasi antar Dinas/Badan baik ditingkat Provinsi maupun dengan Kabupaten/Kota yang diketuai Gubernur. 3. Untuk kelancaran operasional kelembagaan penyuluhan ditingkat Kecamatan (Balai Penyuluhan) dan Pos penyuluhan ditingkat Desa perlu dukungan pembiayaan dari APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan PP No.43 Tahun 2009 tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada pasal 6 ayat 4 dan 5. 4.Dalam mewujudkan visi kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 untuk terwijudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal dan meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, eksport serta kesejahteraan petani, maka perlu pemantapan penyuluhan pertanian guna mendukung 4 (empat )sukses pembangunan pertanian. 5. Dalam upaya pencapaian kebijakan prioritas bidang kehutanan 2010-2914 diperlukan ketersedian tenaga penyuluh Kehutanan dan pengembangan sentra penyuluhan pedesaan swakarsa di beberapa Kabupaten/Kota. 6. Pemberdayaan masyarakat diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan terutama pada daerah yang memilki potensi dan daerah yang sudah ditetapkan subagai wilayah pengembangan perikanan (MINAPOLITAN) harus ditingkatkan pembinaannya oleh penyuluh Perikanan yang profesional. (KHAIRUNNAS.SST ADMIN BAKORLUH RIAU)