Loading...

RAPAT KOORDINASI TERBATAS BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN (BAKORNASLUH) PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

RAPAT KOORDINASI TERBATAS BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN (BAKORNASLUH) PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan (Bakornasluh) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada tanggal 1 November 2016 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rakortas diselenggarakan dengan maksud untuk mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan kebijakan kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah serta status Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian, Tenaga Kontrak Penyuluh Perikanan dan Tenaga Kontrak Penyuluh Kehutanan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan dihadiri oleh: 1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup, Kemenko Perekonomian; 2) Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN dan RB; 3) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; 4) Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; 5) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan; 6) Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian; 7) Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; 8) Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan; 9) Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, BKN; 10) Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian; serta 11) Sekretariat Bakornasluh.Pertemuan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, dengan agenda rapat: 1) Paparan Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan tentang Kelembagaan Penyuluhan Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah; dan 2) Paparan Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN dan RB tentang Kebijakan Penataan Kelembagaan Penyuluhan Daerah yang workable. Beberapa masukan dalam pertemuan yang menjadi agenda penting untuk Bakornasluh diantaranya mengenai kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah pasca UU No. 23 Tahun 2014, bahwa kelembagaan penyuluhan khususnya pertanian harus mendapat perhatian karena Penyuluh Pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian yang menentukan keberhasilan swasembada pangan. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian mengungkapkan, bahwa perlu diperhatikan kemampuan kelembagaan yang menangani penyuluhan dalam menangani aspek manajerial penyuluhan karena Analisis Beban Kerja (ABK) kelembagaan menjadi begitu besar. Penyuluhan tidak membentuk kelembagaan baru namun memposisikan diri sesuai kondisi yang berkembang. Menteri Pertanian telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri tentang Perpres Sub Urusan Penyuluhan Pertanian namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh Mendagri. Harus dibuat surat kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan aset-aset yang telah diberikan oleh Pusat diantaranya tentang keberadaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K), yang dibeberapa sebagian daerah BP3K sudah dialih fungsikan. Untuk tahun 2017 Satuan Kerja Penyuluhan Pertanian masih berada di Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan. Empat poin penting yang dihasilkan dari rakortas tersebut adalah: 1) Agar dibentuk Tim teknis untuk membuat beberapa skenario kelembagaan penyuluhan di daerah yang bisa menjalankan fungsi penyuluhan dengan baik sebelum 2017; 2) Perlu diterbitkan payung hukum pembentukan UPTD yang mewadahi penyuluhan; 3) Perlu kejelasan status dan hak kepegawaian pegawai daerah yang dialihtugaskan ke Pusat; dan 4) Kementerian Dalam Negeri agar membuat surat ke Pemda terkait dengan kejelasan penyelenggaraan penyuluhan. (Nur Fajar)