Loading...

Refleksi Penyuluhan Pertanian: Dari Puncak Kejayaan Revolusi Hijau Menuju Tantangan Era Baru

Refleksi Penyuluhan Pertanian: Dari Puncak Kejayaan Revolusi Hijau Menuju Tantangan Era Baru

Refleksi Penyuluhan Pertanian: Dari Puncak Kejayaan Revolusi Hijau Menuju Tantangan Era Baru

 

Pencapaian swasembada beras nasional pada tahun 1984 menjadi tonggak sejarah kesuksesan Revolusi Hijau yang digulirkan sejak awal 1970-an. Di balik keberhasilan fenomenal tersebut, peran penyuluhan pertanian disebut-sebut sebagai salah satu pilar utamanya. Kini, setelah lebih dari seperempat abad berlalu, menjadi sangat relevan untuk meninjau kembali perjalanan, kondisi terkini, dan eksistensi penyuluhan pertanian di Indonesia.

Pada dasarnya, penyuluhan pertanian adalah proses diseminasi informasi dan teknologi serta pendampingan bagi petani dalam mengelola usahataninya. Perjalanan penyuluhan sangat erat kaitannya dengan dinamika politik dan ekonomi nasional. Ketika sektor pertanian menjadi prioritas utama kebijakan pembangunan, program penyuluhan berkembang pesat dan dinamis. Sebaliknya, ketika pertanian tergeser dari agenda prioritas, penyuluhan pun memasuki periode stagnasi dan kemunduran.

 

Era Keemasan di Masa Lalu

Terlepas dari berbagai kontroversi mengenai dampak sosial-ekonomi dan lingkungan dari Revolusi Hijau, sejarah telah mencatat era keemasan penyuluhan pertanian dalam menyukseskan program ketahanan pangan. Berbagai lembaga nasional maupun internasional mengakui peran gemilang para penyuluh.

Sejak awal 1970-an, melalui program Bimbingan Massal (BIMAS), para penyuluh di setiap tingkatan secara terstruktur membimbing petani menerapkan paket teknologi budidaya padi terpadu yang dikenal sebagai "Panca Usaha Tani". Didukung oleh komitmen politik dan alokasi finansial yang kuat, fungsi penyuluhan berjalan efektif. Sistem "Latihan dan Kunjungan" (Training and Visit), yang diadaptasi dari model Bank Dunia-FAO, berhasil diimplementasikan secara luas dan sistematis.

Pendekatan inilah yang menjadi salah satu faktor kunci lonjakan produktivitas padi. Sebelum Revolusi Hijau, rata-rata hasil panen hanya berkisar 1-2 ton per hektar. Melalui penerapan benih unggul, pupuk, dan sistem budidaya modern, produktivitas mampu ditingkatkan secara drastis menjadi 2-4 ton per hektar.

 

Periode Kemunduran dan Ketidakpastian

Setelah target swasembada tercapai, prioritas pembangunan nasional bergeser dari pertanian ke pembangunan industri berbasis pertanian. Namun, dalam praktiknya, konsep ini tidak berjalan mulus. Industri yang dikembangkan seringkali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian. Akibatnya, pembangunan pertanian mengalami stagnasi bahkan kemunduran yang signifikan.

 

Kemunduran ini berdampak langsung pada sistem penyuluhan. Kelembagaan dan tata kerjanya berubah tanpa pola yang jelas. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan, yang sebelumnya menjadi markas para penyuluh, mulai kehilangan kejelasan statusnya sejak era 1990-an, bahkan banyak yang dibubarkan. Kondisi diperparah dengan kebingungan terkait tuntutan kompetensi penyuluh. Orientasi terus berubah-ubah, dari tuntutan spesialisasi pada satu komoditas (monovalen) menjadi tuntutan untuk menguasai banyak bidang (polivalen), lalu kembali lagi. Perubahan yang tidak konsisten ini membingungkan para penyuluh di lapangan.

 

Implementasi Undang-Undang Otonomi Daerah semakin menambah ketidakpastian. Meskipun tujuannya mulia—mendekatkan pelayanan publik sesuai kondisi lokal—praktiknya seringkali jauh dari harapan. Nasib kelembagaan dan personel penyuluhan menjadi sangat bergantung pada visi kepala daerah dan politisi lokal. Di daerah yang pemimpinnya peduli pertanian, penyuluhan berkembang. Namun, di banyak daerah lain, penyuluhan dianggap tidak penting, dilemahkan, bahkan dihilangkan.

 

Upaya Revitalisasi dan Kendalanya

Masa suram ini pada akhirnya mendorong pemerintah pusat dan DPR untuk merumuskan landasan hukum yang lebih kuat. Setelah melalui proses panjang, lahirlah Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Salah satu amanat utamanya adalah pembentukan kembali kelembagaan penyuluhan di semua tingkat pemerintahan dengan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah.

 

Namun, implementasinya di lapangan tidak mudah. UU Otonomi Daerah terkadang ditafsirkan sebagai kewenangan absolut bagi pemerintah daerah untuk mengatur kelembagaannya sendiri, sehingga amanat UU SP3K seringkali terabaikan. Langkah lain seperti merekrut 10.000 tenaga penyuluh kontrak sempat membantu mengatasi kekurangan personel. Akan tetapi, status kontrak membuat posisi ini sering dijadikan batu loncatan, yang pada akhirnya memengaruhi semangat dan kinerja mereka di lapangan.

 

Tantangan Masa Depan: Mendefinisikan Ulang Peran Penyuluh

Dunia pertanian terus berubah seiring dinamika global. Pendekatan lama di mana penyuluh hanya berperan sebagai agen transfer teknologi sudah tidak lagi memadai. Tuntutan di lapangan semakin kompleks. Jika penyuluhan sebagai layanan publik tidak mampu beradaptasi, ia akan ditinggalkan oleh penggunanya. Apalagi, saat ini penyuluh swasta dari perusahaan sarana produksi juga semakin gencar menjangkau petani hingga ke pedesaan. Di era baru ini, seorang penyuluh dituntut memiliki setidaknya tiga fungsi utama: transfer teknologi, fasilitasi, dan penasihat. Untuk menjalankan peran tersebut, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sebuah keharusan.

 

Tema-tema penyuluhan pun harus bergeser. Tidak lagi sekadar berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga harus merespons isu-isu global. Penyuluh masa depan harus mampu membimbing petani beradaptasi terhadap perubahan iklim, memperkenalkan teknik pertanian ramah lingkungan, hemat air, serta tahan terhadap tekanan cuaca ekstrem. Menyiapkan petani untuk menghadapi tantangan pasar global juga menjadi agenda penting yang tak terelakkan.

 

Andreas Suryanto S.P, BPP Kotabumi Selatan Lampung Utara/Sumber : Badan Litbang Pertanian