Loading...

REVITALISASI PENYULUHAN

REVITALISASI PENYULUHAN
REVITALISASI PEYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN KEPAHIANG Sesuai dengan Pasal 32 ayat 3). Undang - undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN dinyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Kepahiang telah memenuhi amanat Undang - undang Nomor 16 Tahun 2006, yakni Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009, tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP4K) KABUPATEN KEPAHIANG Dengan mempedomani Pasal 32 Undang - undang Nomor 16 Tahun 2006, dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor. 02 Tahun 2009, maka Pememerintah Kabupaten Kepahiang melalui APBD Tahun 2010 telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Kepahiang lebih dari tiga milyar, memang anggaran sebesar ini bagi daerah yang sudah maju dan dengan APBD yang besar, anggaran 3 milyar tersebut termasuk relatif kecil, tetapi untuk seukuran Kabupaten Kepahiang yang baru dimekarkan pada Tahun 2004 dan dengan wilayah yang seluas 66.000 hektar, dana sebesar itu sudah relatif memadai, meskipun masih banyak yang belum bisa dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dari kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh para penyuluh sampai ke tingkat desa. Kegiatan yang mendapatkan anggaran yang paling besar di BP4K Kabupaten Kepahiang adalah Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna dengan jumlah dana sebesar 1,2 milyar. Dalam kegiatan ini dilakukan penyuluhan massal kepada masyarakat tani di seluruh Desa se Kabupaten Kepahiang (110 Desa) yang dilaksanakan sebanyak 55 kali pertemuan dengan jumlah peserta antara 120 - 480 orang sekali pertemuan. Dan kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan semua. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan massal ini dilaksanakan oleh BP4K Kabupaten Kepahiang, tetapi karena dalam pertemuan ini hampir 90 % di hadiri secara langsung oleh Bupati Kepahiang Drs. H. Bando Amin C. Cader, MM, maka dalam kegiatan tersebut juga dihadiri para Kepala Dinas lingkup pertanian, perikanan dan kehutanan serta dinas terkait lainnya. Adapun materi yang disampaikan dalam pertemuan ini disesuaikan dengan potensi wilayah pada masing - masing desa tempat pertemuan, tetapi karena meyoritas petani di Kabupaten Kepahiang adalah petani kopi, maka materi pokok yang disampaikan adalah Penyambungan kopi dalam rangka peningkatan produktivitas kopi. Materi lainnya yang disampaikan antara lain : pengembangan perikanan darat, pupuk kompos, lebah madu dan materi - materi lainnya yang disesuaikan agroekosistem setempat. Dari kegiatan penyuluhan massal ini selain bertujuan untuk merubah perilaku petani dalam kegiatan usahatani agar lebih maju, juga dimaksudkan sebagai upaya "Revitalisasi Penyuluhan" sesuai dengan Undang - undang Nomor 16 Tahun 2006. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penyuluhan kepada para petani dengan didukung oleh anggaran yang memadai dan didukung oleh seluruh stage holders , baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam pembangunan dipedesaan. Tujuan akhir yang ingin dicapai dalam Revitalisasi penyuluhan ini adalah transfer teknologi dari penyuluh kepada para petani pada masa - masa yang akan datang dapat berjalan secara dinamis, yang akhirnya diharapkan dapat dicapai usahatani yang lebih menguntungkan, pendapatan petani meningkat, dan kesekahteraan keluarga petani lebih baik. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh BP4K Kabupaten Kepahiang pada akhir Bulan Oktober yang lalu bersama seluruh stage holders dalam pembangunan pertanian di pedesaan atas pelaksanaan kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna yang dilaksanakan selama Tahun 2010 dianggap cukup efektif, hal ini dibuktikan banyaknya respon dari para petani melalui penyuluh yang bertugas di Desa Binaan untuk melakukan tindak lanjut dari penyuluhan yang telah dilakukan. Selain itu sebagai kegiatan Revitalisasi Penyuluhan juga memberikan hasil yang cukup memuaskan, hal ini ditunjukkan oleh adanya partusipasi aktif dari para petani dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh para penyuluh. Para petani tidak hanya menunggu, tetapi secara aktif mencari informasi teknologi dengan dana swadaya petani.