Loading...

RUMUSAN PERTEMUAN KOORDINASI PIMPINAN KELEMBAGAAN LPP YOGYAKARTA 16 “ 18 FEBRUARI 2011

RUMUSAN PERTEMUAN KOORDINASI PIMPINAN KELEMBAGAAN  LPP YOGYAKARTA 16 “ 18 FEBRUARI 2011
1. Pemenuhan kebutuhan pangan sebagai salah satu peran strategis sektor pertanian merupakan tugas yang tidak ringan sehingga Kementereian Pertanian menempatkan beras, jagung, kedelai, daging sapi dan gula menjadi komoditas pangan utama yang diberikan perhatian secara khusus dalam pencapaian target pemenuhannya. 2. Target pencapaian swa sembada berkelanjutan untuk komoditi beras sebesar 70,60 juta ton GKG merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional yang akan bermuara pada stabilitas ekonomi, politik dan social. 3. Pencapaian swa sembada berkelanjutan khususnya di sub sektor Tanaman Pangan sangat dipengaruhi dan rentan terhadap fenomena variabel dan perubahan iklim, sehingga diperlukan antisipasi untuk mencapai target tersebut. 4. Sinkronisasi dan koordinasi program dan kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian target produksi padi antar lembaga teknis, penyuluhan dan penelitian merupakan upaya untuk merumuskan langkah-langkah operasional agar target swa sembada berkelanjutan khususnya produksi beras dapat secara sistematis dicapai dalam satu sinergisme mekanisme kerja di setiap tingkatan wilayah sesuai dengan tupoksinya. 5. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menjadi penanggung jawab program percepatan peningkatan produksi beras nasional yang diharapkan mampu mengkoordinasikan serta mensinergikan berbagai program yang ada di eselon I terkait (Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Litbang, Prasarana dan Sarana Pertanian, Inspektorat Jenderal, P2HP, Badan Ketahanan Pangan). 6. Sinkronisasi di Pusat dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Rencana aksi antisipasi, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim b. Membangun koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, sebagai sumber informasi tentang iklim dan cuaca, dengan Badan penyuluhan dan Pengembangann SDM Pertanian untuk menyiapkan materi antisipasi, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim melalui cyber extension sehingga para penyuluh dapat menyusun materi penyuluhan yang meliputi pemilihan varietas, pola tanam, dan teknologi tepat guna sesuai dengan kondisi iklim yang terjadi di daerah. c. menyelenggarakan diklat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bagi penyuluh d. mengembangkan pelaksanaan sekolah lapang iklim (SL-Iklim) sebagai laboratorium pembelajaran adaptasi, mitigasi dan antisipasi perubahan iklim bagi petani, untuk melengkapi pelaksanaan SL-PTT. e. Mengkoordinasikan ketepatan ketersediaan sarana produksi dengan BUMN dan swasta sesuai dengan jadwal yang telah disusun agar tidak terlambat atau lewat musim. f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara intensif melalui simpul-simpul koordinasi di setiap jenjang wilayah g. Pengembangan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendukung program percepatan peningkatan produksi beras nasional 7. Rancangan kegiatan yang dikembangkan oleh masing-masing eselon I terkait, merupakan rencana aksi yang operasional dan terukur sehingga dapat dimonitor pencapaiannya. 8. Langkah operasional yang disepakati oleh lembaga teknis dinas pertanian provinsi dan kabupaten dalam mengawal kegiatan percepatan pencapaian produksi beras nasional yaitu : a. Menetapkan lokasi luasan areal pertanaman, varietas benih yang digunakan beserta jumlahnya termasuk prediksi pencapaian target produksinya. b. Menetapkan lokasi dan luasan laboratorium lapangan SL-PTT beserta kelompoktani pelaksananya. c. Menetapkan petugas pendamping baik penyuluh pertanian, mantri tani, POPT, PBT, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang bekerja secara bersama yang dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian. d. Mengkoordinasikan kegiatan percepatan produksi beras nasional dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga program tersebut menjadi gerakan yang harus menjadi bagian dari pembangunan wilayah; e. Menyusun pemetaan wilayah produksi beras di setiap jenjang wilayah sesuai dengan jenis lahannya (irigasi, tadah hujan, pasang surut). f. Melakukan pengawasan, pembinaan produksi , dan perbaikan kualitas benih yang berasal dari penangkar. g. Sosialisasi penggunaan varietas benih unggul rekomendasi untuk mengganti varietas yang kurang produktif dan adaptif dengan kondisi iklim. 9. Untuk menjamin teknologi yang diimplementasikan di lapangan sesuai dengan rekomendasi dan kecepatan antisipatif dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan teknologi, maka UPT Badan Litbang di Provinsi yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) akan melaksanakan pengawalan kegiatan sebagai berikut : a. menunjuk peneliti dan penyuluh di BPTP untuk mengawal penerapan teknologi sesuai dengan rekomendasi di setiap kabupaten/kota b. Menyiapkan dan mendiseminasikan paket rekomendasi teknologi tepat guna sesuai kondisi spesifik lokalita c. Peneliti di BPTP bersama penyuluh di lapangan mengembangkan demplot, demfarm dan demarea untuk penerapan rekomendasi teknologi adaptif melalui SL-PTT d. Mengembangkan hotline yang bisa diakses oleh setiap pelaku program untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut teknologi. 10. Kelembagaan penyuluhan di Provinsi dan Kabupaten menjadi kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap peningkatan dan pengembangan sumberdaya manusia terutama para penyuluh dan pelaku utama agar mampu melaksanakan rekomendasi teknologi tepat guna spesifik lokasi. Kegiatan yang disepakati untuk dilaksanakan adalah: a. Meningkatkan peran dan sinergisme Sekretariat Bakorluh dan Bapeluh dengan lembaga teknis di wilayahnya; b. memobilisasi tenaga penyuluh untuk bekerjasama dengan tenaga teknis di lapangan dalam percepatan pencapaian target produksi padi c. Melakukan penyusunan dan revisi programa penyuluhan dengan memasukan rencana aksi percepatan peningkatan produksi beras d. Meningkatkan peran dan sinergitas Balai Penyuluhan Kecamatan sebagai simpul koordinasi tingkat kecamatan e. Meningkatkan peran pos penyuluhan desa sebagai pos terdepan koordinasi program di desa. f. meningkatkan kualitas dan dinamika kelompok tani pelaku SL-PTT melalui proses pembelajaran partisipatif yang dilakukan oleh penyuluh. 11. Untuk mendukung kelancaran dalam mencapai target percepatan peningkatan produksi beras nasional, maka diperlukan adanya mekanisme dan tata hubungan kerja antar kelembagaan teknis, penelitian dan pengembangan dan penyuluhan pertanian. 12. Mekanisme dan tata hubungan kerja tersebut, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi kelembagaan teknis, penelitian dan pengembangan dan penyuluhan pertanian di di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam rangka pencapaian swa sembada dan swa sembada berkelanjutan. 13. Hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti dalam mengoperasionalkan mekanisme dan tata hubungan kerja tersebut adalah : a. Menyempurnakan draft pedoman untuk mendapatkan legalitas sebagai produk hukum yang mengikat bagi semua pelaku program b. Menyiapkan instrumen yg akan digunakan untuk mengukur berjalanya mekanisme dan tata hubungan kerja. c. Penyebarluasan pedoman mekanisme dan tata hubungan kerja antar kelembagaan teknis, penelitian dan pengembangan dan penyuluhan pertanian 14. Rumusan ini disusun sebagai komitmen bersama para pimpinan kelembagaan teknis penyuluhan, penelitian dan pengembangan di 11 provinsi dan 193 kabupaten sentra produksi padi untuk mensinergikan langkah dalam rangka percepatan peningkatan produksi padi nasional. YOGYAKARTA, 18 FEBRUARI 2011