SIRUP JERUK KALAMANSI BENGKULU MENUJU SNI Pertanaman jeruk kalamansi di Provinsi Bengkulu diawali dengan pencanangan gerakan "satu desa satu produk" atau “one village one product (OVOP)” oleh pemerintah pusat pada tahun 2009. Program disambut oleh Pemerintah Daerah Bengkulu, antara lain walikota Bengkulu mendistribusikan 7000 bibit jeruk Kalamansi kepada masyarakat pada tahun 2011 yang ditanam dipekarangan maupun lahan-lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Kabupaten Bengkulu Tengah juga mengembangkan tanaman jeruk kalamansi ini. Jeruk kalamansi menjadi salah satu komoditas unggulan Provinsi Bengkulu. Kalamansi merupakan jenis jeruk lemon yang mempunyai ciri khas tersendiri dari buah jeruk yaitu memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi yang mempunyai aroma yang khas (berbau harum) dan tetap memiliki rasa asam walaupun sudah masak. Buah jeruk kalamansi bermanfaat sebagai sumber vitamin C yang tinggi. Buah jeruk kalamansi pada awalnya dijual dalam bentuk segar dengan harga yang cukup murah. Karena produksinya melimpah, harga semakin menurun sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai tambahnya. Beberapa kelompok pengolahan hasil/UMKM melakukan pengolahan buah jeruk kalamansi menjadi sirup. Proses pengolahan jeruk kalamansi menjadi sirup dimulai dari proses penyortiran buah, pencucian, pemerasan, pemasakan dan pengemasan produk serta pelabelan. Pertama-tama disortir dulu buah yang sehat. Setelah itu dilakukan pencucian agar buah jeruk menjadi bersih. Selanjutnya dilakukan pemerasan dengan mesin atau bisa secara manual untuk mendapatkan air sari dari buah jeruk. Saat pemasakan, cairan jeruk dididihkan dan ditambahkan gula sehingga menjadi sirup. Dari 3 kilogram jeruk, akan diperas (manual maupun dengan mesin) dan menghasilkan 1 liter cairan/jus jeruk. Setiap satu liter cairan/jus jeruk akan dicampur dengan 2 kilogram gula pasir sehingga dengan penambahan air, akan dihasilkan 2 liter sirup jeruk kalamansi yang siap dikemas.Sirup dikemas kedalam botol berukuran 270 ml, 500ml dan 1000 ml dan ditempel label. Untuk memperoleh sirup jeruk yang terstandar, sudah ada pedomannya yaitu SNI 3544:2013 tentang Sirup. Pengertian sirup menurut SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 % dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Komposisi bahan baku terdiri dari gula dan air. Bahan pangan dan bahan tambahan pangan yang diijinkan untuk sirup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat mutu sirup sesuai Tabel 1. Cara pengambilan contoh sesuai dengan SNI 0428. Cara uji untuk sirup ada pada SNI 3544:2013 tentang Sirup. Uji yang dilakukan meliputi uji keadaan yaitu bau, dan rasa, uji total gula, uji cemaran logam, uji cemaran arsen (As) dan uji cemaran mikroba. Produk dinyatakan lulus uji apabila memenuhi syarat mutu sesuai Tabel 1. Cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Sirup dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Penandaan label sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan. Tabel 1. Syarat mutu sirup No Kriteria uji Satuan Persyaratan 1 Keadaan: 1.1 Bau - normal 1.2 Rasa - normal 2 Total gula (dihitung sebagai sukrosa) (b/b) % min. 65 3 Cemaran logam: 3.1 Timbal (Pb) mg/kg maks. 1,0 3.2 Kadmium (Cd) mg/kg maks. 0,2 3.3 Timah (Sn) mg/kg maks. 40 3.4 Merkuri (Hg) mg/kg maks. 0,03 4 Cemaran Arsen (As) mg/kg maks. 0,5 5 Cemaran Mikroba : 5.1 Angka lempeng total (ALT) koloni/mL maks. 5 x 102 5.2 Bakteri Coliform APM/mL maks. 20 5.3 Escherichia coli APM/mL < 3 5.4 Salmonella sp - negatif/25 mL 5.5 Staphylococcus aureus - negatif/mL 5.6 Kapang dan khamir koloni/mL maks. 1 x 102 Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Bengkulu beserta Badan Standarisasi Nasional sejak akhir tahun 2022 telah mendampingi salah satu UMKM/kelompok pengolah hasil yaitu UMKM Giwi Gewi di Kota Bengkulu untuk memenuhi persyaratan dalam pengolahan jeruk kalamansi agar dapat memperoleh sertifikat SNI, antara lain dengan melakukan perbaikan pada infrastruktur sarana dan prasarana pengolahan. Sirup jeruk kalamansi ini sedang diuji awal oleh laboratorium BBIA yang difasilitasi oleh BSN, semoga hasilnya dapat memenuhi persyaratan SNI 3544-2013. Sirup jeruk kalamansi sudah menjadi icon dan minuman selamat datang di Kota Bengkulu.serta tersedia di berbagai outlet toko oleh-oleh di Kota Bengkulu.