Loading...

SNI 4 tahun 2025 tentang Produk Lada Putih

SNI 4 tahun 2025 tentang Produk Lada Putih

SNI 4:2025 adalah pengganti SNI 4:2014 yang merupakan Standar Nasional Indonesia terbaru yang mengatur persyaratan mutu, pengemasan, dan penandaan untuk produk lada putih utuh kering (Piper nigrum L.). Standar ini diperbarui untuk memastikan kualitas dan keamanan lada putih Indonesia, mencakup parameter seperti kadar air, cemaran, dan benda asing. SNI 4:2025 juga dipergunakan untu memperbarui spesifikasi teknis sesuai standar internasional dan kebutuhan pasar terkini. 

Berdasarkan perkembangan SNI lada, berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam SNI Lada Putih: 

Definisi:

Lada putih utuh kering adalah biji lada yang matang dari tanaman Piper nigrum L. yang dikupas kulitnya (pericarp) dan dikeringkan.

Persyaratan Mutu:

Mengatur tentang kadar air (biasanya ≤13% −14%), kadar biji enteng, benda asing, dan cemaran kapang/bakteri.

Pengemasan:

Lada putih harus dikemas dalam wadah yang kuat, bersih, dan tidak memengaruhi kualitas atau rasa lada.

Penandaan:

Label pada kemasan harus mencantumkan nama produk, nama/kode produsen, berat bersih, dan negara asal. 

Penulis: Akhmad Ansyor, SP, M.Sc

Sumber Bacaan: BRMP - Kementerian Pertanian

Sumber Gambar: Koleksi Penulis