Loading...

SNI BIBIT AYAM UMUR SEHARI

SNI BIBIT AYAM UMUR SEHARI
SNI 8405-2:2023 merupakan SNI untuk bibit ayam umur sehari/kuri (Day oldchick) bagian 2 untuk ayam KUB Janaka Agrinak, merupakan bagian dari seri SNI 8405 bibit ayam umur sehari, terdiri atas : bagian 1 KUB-1, bagian 2 KUB Janaka Agrinak dan bagian 3 KUB naraya agrinak. Ditetapkan dengan keputusan KepalaBadan Standarisasi Nasional No 489/KEP/BSN/11/2023. KUB janaka agrinak merupakan standar baru yang disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan BSN tahun 2023. Standar ini disusun dengan tujuan untuk: 1) Memberikan jaminan mutu kepada konsumen dan produsen ayam KUB Janaka Agrinak; dan 2) Meningkatkan produktivitas Persyaratan Mutu Persyaratan Umum Berasal dari pembibitan ayam KUB narayana agrinak yang bebas Salmonella pullorumdan dinyatakan dengan surat keterangan dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Kuri bibit ayam KUB janaka agrinak sudah divaksin penyakit hewan menular strategis sesuai dengan peraturan perundangan dan peruntukannya. Keterangan tentang asal kuri ayam KUB janaka agrinak dinyatakan dengan surat keterangan dari pembibit ayam KUB janaka agrinak dan dinyatakan sehat dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang Potensi produksi ayam KUB janaka agrinak, di antaranya bobot umur 10 minggu, umur pertama bertelur, produksi telur, dan konversi pakan harus diinformasikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Berasal dari umur induk 25 minggu sampai 72 minggu dengan bobot telur tetas minimum 39 g. Jaminan tingkat kematian sampai di konsumen 2 %. Persyaratan khusus Persyaratan kualitatif Persyaratan kualitatif bibit kuri ayam KUB janaka agrinak antara lain: Kaki berwarna kuning, Warna bulu bervariasi dari kekuningan, kecoklatan sampai kehitaman. Paruh normal berwarna kuning sampai kehitaman, Bulu kering dan mengembang; Paruh dan mata normal; Tidak dehidrasi; Tidak cacat fisik; Pusar tertutup serta kering; dan Dubur kering Persyaratan kuantitatif Bobot kuri di penetasan per ekor minimum 26 g Pengemasan dan Pelabelan Pengemasan Proses pengemasan kuri yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kematian kuri. Syarat kemasan untuk kuri mengacu SNI 2043 yaitu menggunakan bahan karton dengan persyaratan teknis sebagai berikut: terdapat sekat pemisah, alas tidak licin dan tidak melukai, kokoh dan diberi tutup, bentuk kemasan kotak dan mudah disanitasi dan diberi lubang yang berfungsi sebagai sirkulasi udara. Pada kemasan diberi keterangan berisikan nama, alamat produsen dan lokasi penetasan Dalam setiap kemasan maksimum berisi 105 ekor Pelabelan Label diletakkan pada bagian atas dan samping kemasan Bahan label tidak mudah rusan atau lepas Tulisan mudah dibaca dan tidak mudah luntur Label berisi keterangan mengenai : nama galur, tanggal penetasan, bobot kuri, jumlah kuri, nama dan alamat produsen, keterangan sudah divaksin sesuai peruntukan. Disusun Oleh : Betty Mailina, SP, MP Referensi: Badan Standar Nasional : SNI Kuri KUB Janaka Agrinak 8405 - 2 : 2023