Standar Nasional Indonesia untuk Biji Kakao adalah standar mutu nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Republik Indonesia yang mengatur persyaratan mutu, klasifikasi, pengambilan contoh, metode uji, serta persyaratan penandaan dan pengemasan biji kakao untuk tujuan mutu produk, perdagangan dan ekspor-impor di Indonesia.
Standar ini bertujuan untuk menjamin kualitas biji kakao yang diperdagangkan di pasar domestik maupun untuk ekspor, memberikan tolok ukur mutu untuk pengendalian kualitas dan pengawasan, melindungi konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi standar dan mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing kakao Indonesia
Syarat Mutu Umum
Parameter dasar mutu yang harus dipenuhi oleh biji kakao menurut SNI antara lain:
Syarat Mutu Khusus
Standar ini membedakan mutu biji kakao berdasarkan jenis mutu (misalnya kakao mulia / fine cocoa dan kakao lindak / bulk cocoa) serta tingkat klasifikasi mutu (kelas I–III).
Untuk masing-masing jenis mutu diatur batas maksimal:
Nilai-nilai batas ini berbeda tergantung pada jenis dan kelas mutu kakao.
Penggolongan
Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam: 1) jenis mulia ( fine cocoa /F); 2) jenis lindak ( bulk cocoa /B ).
Menurut jenis mutunya, biji kakao digolongkan dalam 3 jenis mutu: 1) mutu I; 2) mutu II; 3) mutu III.
|
Jenis Cacat |
Mutu I |
Mutu II |
Mutu III |
|
Biji berjamur |
2% |
3% |
4% |
|
Biji slaty (tidak terfermentasi) |
3% |
8% |
10% |
|
Biji rusak serangga |
1% |
2% |
3% |
|
Biji berkecambah |
1% |
2% |
3% |
|
Benda asing |
1% |
1% |
1% |
Menurut ukuran berat bijinya, yang dinyatakan dengan jumlah biji per 100 g contoh, biji kakao digolongkan dalam 5 golongan ukuran dengan penandaan:
AA : maksimum 85 biji per seratus gram ;
A : 86 -100 biji per seratus gram;
B : 101 - 110 biji per seratus gram;
C : 111 - 120 biji per seratus gram;
S : lebih besar dari 120 biji per seratus gram.
Fermentasi
Biji kakao harus difermentasi dan tingkat fermentasi memengaruhi aroma, rasa, dan nilai jual.
Pengemasan & Penyimpanan
Yang perlu diperhatikan :
Penulis : Ely Novrianty (BRMP Lampung)
Sumber : BSN