Standar Nasional Indonesia (NSI) Jeruk keprok (Citrus sinensis (L) Osbeck) merupakan persyaratan mutu jeruk keprok untuk memperoleh daya saing di pasaran baik dalam maupun luar negeri. Jeruk keprok telah memiliki SNI 01-3165-1992, namun telah diperbaiki menjadi SNI 3165:2009 sebagai upaya untuk menghasilkan jeruk dengan mutu sesuai permintaan pasar. SNI dapat untuk acuan para petani, sehingga jeruk keprok yang dibudi daya memenuhi mutu yang ditetapkan dan mempunyai daya saing di pasar baik dalam maupun luar negeri. SNI 3165:2009 menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan dan pelabelan, rekomendasi, dan higienis pada jeruk keprok untuk menyesuaikan permintaan pasar. Namun tiga ketentuan mutu, ukuran, dan toleransi telah dijelaskan dalam "SNI Jeruk Keprok (Seri I)". Selanjutnya ketentuan, yaitu mutu, ukuran, toleransi telah dijelaskan pada SNI Jeruk Keprok Seri I. Sedangkan empat ketentuan lainnya akan dijelaskan seperti berikut. Ketentuan Penampilan Ketentuan penampilan meliputi pengemasan dan keseragaman. Jeruk keprok harus dikemas untuk melindungi buah dengan baik. Kemasan harus memenuhi syarat mutu, higienis, ventilasi dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian penanganan dan pengiriman guna mempertahankan mutu. Kemasan harus bebas dari benda dan aroma asing. Bahan kemasan harus bersih dan mutunya cukup untuk mencegah kerusakan bagian luar (eksternal) maupun bagian dalam (internal) buah. Penggunaan bahan-bahan terutama kertas atau label spesifik buah yang dicetak masih dimungkinkan dengan penggunaan tinta atau lem yang tidak beracun. Jeruk keprok dikemas sesuai dengan rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar (CAC/RCP 44-1995, Amd.1-2004). Kemudian isi setiap kemasan jeruk keprok harus seragam dan berasal dari kawasan, kelas mutu ukuran yang sama. Ketentuan Pengemasan dan Pelabelan Kemasan jeruk keprok untuk konsumen diberi tanda dan label sesuai dengan standar CODEX STAN 1-1985, Adopted 1991, 1999, 2001, 2003, 2005 and 2008. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama buah dan nama varietas. Kemasan jeruk keprok yang dipasarkan bukan eceran, setiap kemasan dalam container ada tulisan pada sisi yang mudah dibaca, tampak dari luar, tidak dapat dihapus, dan ditunjukkan pada dokumen yang menyertai pengiriman barang. Untuk jeruk keprok yang diangkut dalam bentuk curah, label harus ditunjukkan pada dokumen yang menyertai buah. Pelabelan minimal mencantumkan: 1) Nama dan varietas jeruk keprok; 2) Nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; 3) Asal jeruk keprok; 4) Kelas mutu; 5) Ukuran meliputi kode ukuran atau kisaran bobot dalam gram; dan Bobot jeruk keprok dalam setiap kemasan. Ketentuan Rekomendasi Jeruk keprok yang akan dipasarkan harus memenuhi syarat di bawah batas maksimum residu pestisida sesuai dengan SNI 7313:2008. Selain itu juga harus memenuhi syarat di bawah maksimum cemaran logam berat sebagai berikut: 1) Arsen (AS) batas maksimum 0,25 milli gram per kg buah; 2) Kadmium (Cd) batas maksimum 0,2 milli gram per kg buah; 3) Merkuri (Hg) batas maksimum 0,03 milli gram per kg buah; 4) Timbal (Pb) batas maksimum 0,5 milli gram per kg buah; dan 5) Timah (Sn) batas maksimum 40 milli gram per kg buah. Ketentuan Higienis Jeruk keprok dianjurkan untuk memenuhi syarat higienis/kebersihan sesuai dengan prinsip dasar higienis makanan (CAC/RCP 1-1969, Rev. 4-2003, CAC/RCP 53-2003) atau ketentuan lain yang berkaitan (relevan). Selain itu jeruk keprok harus memenuhi syarat mikrobiologi sesuai dengan ketentuan standar mikrobiologi untuk makanan (CAC/GL 21-1997) atau ketentuan lainnya yang berkaitan (relevan). Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian, Pusluhtan) Sumber informasi: 1. SNI Subsektor Tanaman Panagn dan Hortikultura Tahun 2008-2009. Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. 2011. 2. Buku Pintar Budi Daya Tanaman Buah Unggul Indonesia. Jakarta, PT Agro Media Pustaka. 2009.