Loading...

SNI Jeruk Keprok (Seri II)

SNI Jeruk Keprok (Seri II)
Standar Nasional Indonesia (NSI) Jeruk keprok (Citrus sinensis (L) Osbeck) merupakan persyaratan mutu jeruk keprok untuk memperoleh daya saing di pasaran baik dalam maupun luar negeri. Jeruk keprok telah memiliki SNI 01-3165-1992, namun telah diperbaiki menjadi SNI 3165:2009 sebagai upaya untuk menghasilkan jeruk dengan mutu sesuai permintaan pasar. SNI dapat untuk acuan para petani, sehingga jeruk keprok yang dibudi daya memenuhi mutu yang ditetapkan dan mempunyai daya saing di pasar baik dalam maupun luar negeri. SNI 3165:2009 menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan, pelabelan, rekomendasi, dan higienis pada jeruk keprok untuk menyesuaikan permintaan pasar. Namun dalam tulisan ini hanya akan menjelasakan tiga ketentuan saja, yaitu mutu, ukuran, toleransi. Sedangkan ketentuan lainnya akan dijelaskan dalam tulisan berikutnya "SNI Jeruk Keprok (Seri II)". Ketentuan Mutu Ketentuan mutu jeruk keprok meliputi pengkelasan dan ketentuan minimum. Pengkelasan mutu jeruk keprok digolongkan dalam tiga kelas, yaitu kelas super, kelas A, dan kelas B. Jeruk keprok kelas super menunjukkan mutu paling baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan bebas dari kerusakan kecuali kerusakan sangat sedikit. Jeruk keprok kelas A menunjukkan mutu baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan kerusakan kecil. Diperbolehkan hanya sedikit penyimpangan dan sedikit cacat. Penyimpangan yang dimaksud, pada bentuk, warna kulit, dan kulit terkait dengan pembentukan buah. Cacat seperti ada sedikit bekas luka pada kulit akibat mekanis. Penyimpangan dan cacat tersebut maksimum hanya 10% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus. Jeruk keprok kelas B masih mutu baik seperti kelas A, tetapi penyimpangan dan cacat maksimum hanya 15% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus. Sedangkan ketentuan minimal secara fisik (terlihat oleh mata) yang harus dipenuhi untuk semua kelas mutu (super, A, dan B) meliputi: 1) Utuh; 2) Padat; 3) Penampilan segar; 4) Layak dikonsumsi; 5) Bersih dan bebas dari benda asing; 6) Bebas dari memar; 7) Bebas dari hama dan penyakit; 8) Bebas dari kerusakan akibat suhu dan atau tinggi; 9) Bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpanan dingin; 10) Bebas dari aroma dan rasa asing. Ketentuan minimal lainnya adalah: 1) Buah harus dipetik secara hati-hati dan tingkat kematangan tepat sesuai criteria cirri varietas dan atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi jeruk keprok harus menunjukkan ciri harus memungkinkan untuk mendukung penanganan dan pengangkutan hingga sampai tujuan dalam kondisi yang diinginkan; 2) Ketentuan kematangan keseluruhan daging buah minimal 8°Brix, warna buah sesuai cirri varietas dan atau tipe komersial serta lokasi tanam; 3) Pelilinan diperkenankan asal tidak merubah mutu dan karakteristik buah dengan memperhatikan persyaratan keamanan pangan. Ketentuan Ukuran Ukuran berdasarkan panjang garis tengah (diameter) maksimum setiap buah yang dikelompokan dengan kode ukuran 1 sampai 4. Kode ukuran 1 dengan diameter 70 millimeter, kode ukuran 2 dengan diameter 61 - 70 millimeter, kode ukuran 3 dengan diameter 51 - 60 millimeter, kode ukuran 4 dengan diameter 40 - 50 millimeter. Ketentuan Toleransi Toleransi artinya penyimpangan yang masih diperbolehkan. Ketentuan toleransi dalam SNI ini meliputi toleransi mutu dan toleransi ukuran. Toleransi mutu merupakan batas penyimpangan mutu yang masih diperbolehkan. Batas toleransi kelas super maksimun 5% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih termasuk dalam kelas A. Batas toleransi mutu untuk kelas A maksimun 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih termasuk dalam kelas B. Batas toleransi mutu untuk kelas B maksimun 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih memenuhi persyaratan minimum. Kemudian toleransi ukuran merupakan batas penyimpangan ukuran yang masih diperbolehkan dari yang telah ditetapkan. Toleransi ukuran untuk semua kelas sama, yaitu 10% dari dari jumlah/berat jeruk keprok yang ukurannya mendekati ketentuan. Penulis : SUSILO ASTUTI H. (Penyuluh Pertanian, Pusluhtan) Sumber informasi: 1. SNI Subsektor Tanaman Panagn dan Hortikultura Tahun 2008-2009. Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian. 2011. 2. Buku Pintar Budi Daya Tanaman Buah Unggul Indonesia. Jakarta, PT Agro Media Pustaka. 2009.