Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTANPK.110/6/2017 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan disebutkan bahwa pakan yang diproduksi dengan maksud untuk diedarkan secara komersil wajib didaftarkan untuk menjamin adanya kesesuaian dengan standar mutu atau persyaratan. SNI Pakan ini disusun untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pakan karena sangat mempengaruhi produktivitas Ayam Ras secara keseluruhan dan booklet ini memberi informasi tentang 3 (tiga) SNI Pakan yaitu : SNI 8173.1 : 2015, Pakan ayam ras pedaging (broiler) - Bagian 1 : sebelum masa awal (pre starter) (Lihat berkas untuk komposisi detail) SNI 8173.2 : 2015, Pakan ayam ras pedaging (broiler) - Bagian 2 : masa awal (starter) (Lihat berkas untuk komposisi detail) SNI 8173.3 : 2015, Pakan ayam ras pedaging (broiler) - Bagian 3 : masa akhir (finisher) (Lihat berkas untuk komposisi detail). Pakan dikemas dalam ukuran 50 kg dengan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak menurunkan mutu dan daya simpan pakan. Bila menggunakan bahan pakan tepung daging dan tulang asal ternak ruminansia (MBM/Meat and Bone Meal), harus mencantumkan tulisan berwarna merah "DILARANG DIGUNAKAN UNTUK PAKAN TERNAK RUMINANSIA (sapi, kerbau, kambing, domba)". Tabel pakan ayam ras petelur masa produksi / layer concentrate (SNI 3148.:2016) Penandaan , pakan yang beredar harus dilengkapi label kode pengenal KBR dengan warna dasar biru muda. Umur, ayam pedaging lebih dari 21 hari Penulis: Akhmad Ansyor, SP, M.Sc Sumber: Badan Standar Nasional