Loading...

Sosialisasi Gerakan Serentak Tanam Cabai Di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara

Sosialisasi Gerakan Serentak Tanam Cabai Di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara
Negeri Ujung Karang, 23 Mei 2023, Komoditas hortikultura terutama cabai, merupakan salah satu tanaman yang disukai oleh masyarakat Indonesia sebagai menu favorit di meja makan dalam bentuk sambal. Komoditas hortikultura terutama cabai juga mampu mempengaruhi stabilitas perekonomian masyarakat, yang ditunjukkan oleh tingkat inflasi yang tinggi. Sebagai upaya untuk mengatasi tingkat inflasi, Bupati Lampung Utara menetapkan Surat Edaran tentang Penanaman Cabai dan Bawang Merah serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan. Tindak lanjut dari SE Bupati tersebut, Bapak Camat Muara Sungkai Iwan Purnama, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Gerakan Serentak Tanam Cabai yang dipusatkan di Kecamatan Muara Sungkai Pada tanggal 03 Maret 2023. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari komponen tokoh masyarakat, Kepala Desa, Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Muara Sungkai, Koordinator Penyuluh Pertanian dan PPL Kecamatan Muara Sungkai, PPL Kabupaten untuk kecamatan Muara Sungkai, Serta Petugas POPT Kecamatan Muara Sungkai. Pada acara sosialisasi ini,Bapak Camat Muara Sungkai menjelaskan tujuan diselenggarakannya Gerakan Serentak Tanam Cabai adalah menjaga ketersediaan stok pangan, menjaga kestabilan harga stok pangan, menjaga kestabilan harga, menjaga kestabilan bahan baku,dan menumbuhkan kesadaran keluarga untuk memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi. Pak camat juga menginformasikan bahwa kegiatan Gerakan Serentak Tanam Cabai akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023 di 23 Kecamatan dan 247 Desa di Kabupaten Lampung Utara dan akan dilakukan panen secara serentak tanggal 13 Juni 2023. Pada acara ini, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Muara Sungkai, Bapak Tukiyanto, SP juga menginformasikan bahwa pengaturan pelaksanaan Gerakan Serentak Tanam Cabai akan diadakan lahan percontohan dalam bentuk Demonstrasi Plot (Demplot) di Kecamatan seluas 200m2 (ukuran 10m x 20m) dan pada tingkat Desa diharapkan setiap kepala keluarga atau Rukun Tetangga (RT) menanam cabai sebanyak 5 (lima) batang di halaman/pekarangan rumah. Selain itu Kecamatan juga harus merekomendasikan satu demplot desa yang diunggulkan untuk dilaksanakan penilaianoleh tim penilai dengan tetap mempertimbangkan keberhasilan penanaman dan produksi cabai pada demplot tersebut. Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini, teknis budidaya didampingi tenaga teknis tingkat desa yaitu penyuluh pertanian lapangan yang bertugas pada wilayah desa bersangkutan, dan sebagai pelaksana kegiatan adalam Tim Penggerak PKK baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa. Pada kesempatan ini, Siti Zulaikha, A.Md sebagai Penyuluh Pertanian yang bertugas di Wilayah Binaan Desa Negeri Ujung Karang juga menambahkan bahwa ada beberapa ketentuan persyaratan untuk lahan Percontohan Demplot Ukuran 10m x 20m di Kecamatan antara lain : Lebar bedengan 1m (100cm) Panjang bedengan 20 m Jarak antar bedengan 50cm Jumlah bedengan dalam satu demplot = 6 bedengan Jumlah bibit perbedeng = 52 batang, dan jumlah bibit perdemplot = 312 batang Teknologi tanam metode zigzag Jarak tanam 70cm x 60cm Pupuk yang digunakan organik (Rizka Triana,STP ; Penyuluh Pertanian Madya)