Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin. Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M. Untuk pelaksanaan PUAP di Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor 545/Kpts/OT.160/9/2007. PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan PUAP, GAPOKTAN didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani. Untuk mencapai tujuan PUAP, yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan, PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM MandiriPUAP bertujuan untuk: a. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah; b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani; c. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. d. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan. Sasaran Sasaran PUAP yaitu sebagai berikut: a. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa; b. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani; c. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan d. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman . Indikator Keberhasilan. Indikator keberhasilan output antara lain: a. Tersalurkannya BLM - PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan b. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUAP Pola Dasar Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin. Komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah 1) keberadaan GAPOKTAN; 2) keberadaan Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani ; 3) Pelatihan bagi petani, pengurus Gapoktan,dll; dan 4) penyaluran BLM kepada petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani. Strategi Dasar Strategi dasar Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah: 1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP; 2) optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal; 3) penguatan modal petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan; dan 4) pendampingan bagi GAPOKTAN Strategi Operasional Strategi Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah: 1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP dilaksanakan melalui: a) pelatihan bagi petugas pembina dan pendamping PUAP; b) rekrutmen dan pelatihan bagi PMT; c) pelatihan bagi pengurus GAPOKTAN; dan d) pendampingan bagi petani oleh penyuluh pendamping. 2) Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal dilaksanakan melalui: a) identifikasi potensi desa; b) penentuan usaha agribisnis (budidaya dan hilir) unggulan; dan c) penyusunan dan pelaksanaan RUB berdasarkan usaha agribisnis unggulan. 3) Penguatan modal bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan dilaksanakan melalui: a) penyaluran BLM-PUAP kepada pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN; b) fasilitasi pengembangan kemitraan dengan sumber permodalan lainnya. 4) Pandampingan GAPOKTAN dilaksanakan melalui: a) penempatan dan penugasan Penyuluh Pendamping di setiap GAPOKTAN; dan b) penempatan dan penugasan PMT di setiap kabupaten/kota. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan PUAP meliputi: 1) Identifikasi dan penetapan Desa PUAP; 2) Identifikasi dan penetapan GAPOKTAN penerima BLM-PUAP; 3) Pelatihan bagi fasilitator, penyuluh pendamping, pengurus GAPOKTAN; 4) Rekrutmen dan pelatihan bagi PMT; 5) Sosialisasi Kegiatan PUAP; 6) Pendampingan; 7) Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat; 8) Pembinaan dan Pengendalian; dan 9) Evaluasi dan pelaporan. KRITERIA SELEKSI DESA DAN GAPOKTAN PENERIMA PUAP Kriteria Seleksi Desa PUAP Tahapan penetapan Kuota Desa Penentuan kuota desa dilaksanakan di Pusat oleh Kelompok Kerja (Pokja) Identifikasi PUAP. Penetapan kuota desa dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) data lokasi PNPM-Mandiri; (2) data Potensi Desa (Podes); (3) data desa miskin dari BPS; (4) data desa tertinggal dari Kementerian PDT; (5) Data desa lokasi program lanjutan DEPTAN antara lain : P4K, Prima Tani, P4MI, Pidra, LKM-A serta desa rawan pangan. Kuota desa yang menjadi sasaran penerima bantuan modal usaha PUAP juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Berdasarkan kuota desa pada setiap Kabupaten/Kota, Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa PUAP. Tahapan Seleksi Desa PUAP: a. Daftar calon desa PUAP dikirim oleh Tim PUAP Pusat ke Gubernur dan Bupati/Walikota. b. Berdasarkan daftar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan calon desa PUAP kepada Departemen Pertanian melalui Gubernur. c. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi atas usulan desa PUAP yang diajukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan aspirasi masyarakat. d. Hasil verifikasi desa PUAP oleh Tim PUAP Pusat, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN sebagai desa PUAP. Penetapan GAPOKTAN/POKTAN a. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengidentifikasi GAPOKTAN penerima BLM dari lokasi desa PUAP yang telah ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN b. GAPOKTAN mengisi Formulir 1 sebagai data dasar untuk diajukan oleh Bupati/Walikota sebagai calon penerima BLM PUAP. c. Bupati/Walikota mengusulkan GAPOKTAN penerima BLM PUAP kepada Tim Pusat melalui Gubernur. d. Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi terhadap GAPOKTAN yang diusulkan oleh Bupati/Walikota. e. Hasil verifikasi Tim PUAP Pusat terhadap GAPOKTAN, selanjutnya ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN. Kriteria GAPOKTAN Penerima BLM - PUAP GAPOKTAN Penerima bantuan modal usaha PUAP harus berada pada desa PUAP dengan kriteria sebagai berikut: a. Memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis. b. Mempunyai struktur kepengurusan yang aktif. c. Dimiliki dan dikelola oleh petani. d. Dikukuhkan oleh Bupati/Walikota. e. Apabila di desa tersebut tidak terdapat GAPOKTAN dan baru ada POKTAN, maka POKTAN dapat ditunjuk menjadi penerima BLM PUAP dan untuk selanjutnya ditumbuhkan menjadi GAPOKTAN. TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM-PUAP Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB) a. RUB disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan hasil identifikasi potensi usaha agribisnis di desa PUAP yang dilakukan oleh Penyuluh Pendamping. b. Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, yaitu : 1) budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, 2) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian. c. Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 2) , dikirim bersama dokumen administrasi lainnya antara lain: (1) Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN, (2) Nomor Rekening GAPOKTAN, (3) Perjanjian Kerjasama, dan (4) Surat Perintah Kerja, ke Tim Pembina Propinsi untuk diajukan kepada Departemen Pertanian C.q Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian. d. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi oleh Tim PUAP Pusat c.q. Pokja Penyaluran Dana. Prosedur Penyaluran BLM-PUAP a. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6000,- kepada GAPOKTAN. b. Penyaluran dana BLM - PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening GAPOKTAN. c. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan surat Perintah Membayar (SPM-LS) dengan lampiran : i. Keputusan MENTERI PERTANIAN tentang penetapan GAPOKTAN. ii. Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN oleh Bupati /Walikota. iii. Rekapitulasi RUB dengan mencantumkan : 1. Nama dan alamat lengkap GAPOKTAN yang menjadi sasaran PUAP. 2. Nomor rekening GAPOKTAN. 3. Nama dan alamat kantor cabang bank tempat GAPOKTAN membuka rekening. 4. Rincian penggunaan dana BLM PUAP menurut usaha produktif. iv. Kuitansi harus ditandatangani Ketua GAPOKTAN dan diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dengan meterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah). d. Penyaluran dana BLM dari KPPN ke rekening Gapoktan melalui penerbitan SP2D akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Keuangan. ( Leonard Siagian. SP )