Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja merupakan salah satu Desa/Kelurahan yang menerima dana BLM-PUAP (Bantuan Langsung Mandiri-Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) 2011, sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani, apabila dikembangkan dapat menigkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan diterimanya dana PUAP ke rekening Gapoktan Sirande Pala, maka pada Tanggal 22 Maret 2012, bertempat di Aula Kantor Lurah Tanete, dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana PUAP dan Rapat Pengurus Gapoktan mengenai aturan-aturan yang diberlakukan dalam pengembangan dana PUAP. Acara ini dihadiri oleh : Lurah Tanete (Natsir); Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Enrekang yang diwakili oleh Kasie Konservasi, Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Penyuluhan (Djabbari, SP); PMT Kabupaten (Penyelia Mitra Tani) sebagai Tenaga Pendamping Dana PUAP (Drs. Yunus Busa, M.Si); Kepala Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Enrekang yang diwakili oleh Jafung Kabupaten (Muh. Syukur, SP). Lurah Tanete dalam arahannya mengharapkan agar dana BLM-PUAP ini dapat dimanfaatkan oleh semua anggota kelompok yang bergabung dalam Gapoktan dengan baik untuk meningkatkan usaha sektor pertanian umumnya atau sektor budidaya tanaman hortikultura khususnya. Lebih lanjut dikatakannya agar dana BLM-PUAP ini tidak memunculkan masalah baru dan mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota kelompok tani untuk bersama-sama mengawasi pemanfaatan dana PUAP ini agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, Djabbari mengatakan bahwa dana BLM-PUAP ini merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah diperuntukkan dibidang pertanian. Pemanfaatan Dana PUAP harus memperhatikan usaha-usaha produktif pertanian. Dana ini tidak boleh hilang dan akan dikembangkan oleh Gapoktan untuk kesejahteraan semua anggota. Jika terjadi hal-hal yang tidak diingankan maka akan bersentuhan dengan hukum. Oleh karena itu kerjasama antara Pengurus Gapoktan dan anggota kelompok tani sangat diharapkan agar nantinya dana ini terus berkembang. Dikatakan juga bahwa yang berhak mendapatkan dana PUAP ini adalah anggota kelompok tani dan yang aktif di kelompok tani. Lebih lanjut dikatakan oleh Yunus Busa selaku pendamping PUAP Kabupaten bahwa sebagai kelengkapan administrasi dalam pencatatan keuangan Gapoktan harus memiliki buku, diantaranya buku tamu, buku daftar anggota, buku agenda rapat, buku surat masuk/keluar, buku daftar inventaris sedangkan laporan keuangan PUAP meliputi buku kas, laporan laba/rugi buku bantu/kartu angsuran serta rekapan anggota beberapa buku lainnya. Untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan BLM-PUAP Gapoktan harus menyerahkan laporan bulanan kepada Tim Teknis PUAP Kabupaten. Dana PUAP ini pemanfaatannya dalam bentuk simpan pinjam. Semua anggota kelompok tani berhak melakukan peminjaman. Berdasarkan hasil rapat yang dipandu langsung oleh Lurah Tanete, dan Ketua Gapoktan (Adisan) adalah: 1. Mengisi format pengakuan utang yang ditandatangani suami/istri yang bermaterai 2. Jumlah pinjaman maksimal Rp. 3.000.000 selama 4 bulan dengan bunga 1,5% per bulan 3. Jika masa jatuh tempo habis sementara anggota belum melunasi utangnya maka Pengurus Gapoktan memberikan lagi jangka waktu selama 3 bln dengan bunga terus berjalan. 4. Dari bunga yang diterima alokasinya sebagai berikut : - 40% untuk penambahan modal - 40% untuk intensif pengurus - 10% Administrasi - 10% kembali kekelompok 5. Jika Peminjam meninggal dunia maka utangnya - 50% ditanggung keluarga - 50% ditanggung oleh Gapoktan dari keuntungan yang diterima Gapoktan. (Penulis : Sunira Nasrul, S.Pt ;PPL Kel.Tanete dan Admin_Enrekang)