SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sistem ini merupakan salah satu instrumen/ alat yang penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem resi gudang juga dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventor atau barang yang disimpan di gudang. Kegiatan Sosialisasi Percepatan Implementasi Sistem Resi Gudang Bagi Kelompok Tani dibuka secara langsung oleh Bapak Bupati Kudus H. Musthofa dan dihadiri oleh Bappebti, PT Imba Sulvari Solutions selaku konsultan, Bank Jateng serta petani, kelompok tani, Gapoktan dan pengurus P3A yang ada diwilayah kecamatan Jekulo, Undaan, Jati dan Mejobo. Tak kurang dari 500 orang menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Implementasi Sistem Resi Gudang Bagi Kelompok Tani ini. Selama ini, di saat panen petani dihadapkan pada situasi tanpa pilihan kecuali menjual komoditinya segera setelah panen kepada tengkulak, saat di mana harga cenderung rendah. Harga dasar yang ditetapkan Pemerintah atas suatu komoditi dalam prakteknya belum optimal memberikan manfaat kepada para petani. Nilai yang di terima atas hasil penjualan komoditinya sering kali tidak memadai, baik untuk mendukung kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya atau menjadi modal produksi/ tanam musim selanjutnya. Untuk memperoleh harga terbaik, petani perlu menahan (menyimpan) hasil panen untuk dijual "kelak" ketika harga membaik. Namun hal ini membebani petani dengan himpitan kebutuhan hidup yang harus segera dipenuhi, seperti mengembalikan pinjaman atas kegiatan produksi sebelumnya, membiayai kehidupannya ataupun menyiapkan modal bagi produksi berikutnya. Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, maka pemerintah menerapkan Sistem Resi Gudang (SRG). Melalui Undang-Undang No.9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang, para pelaku usaha (petani, kelompok tani, gapoktan dan koperasi) dapat memperoleh akses pembiayaan dari bank dengan cukup menjaminkan resi gudang saja, sebagai bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang SRG sambil menunggu harga membaik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/ M-DAG/PER/11/2011 tahun 2011 tentang barang yang dapat disimpan di Gudang Dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, hingga saat ini ada 9 (sembilan) komoditi yang dapat disimpan di gudang SRG, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut dan rotan. Setiap komoditi yang akan disimpan di gudang SRG harus memenuhi persyaratan standar mutu SNI yang berlaku untuk komoditi tersebut. Untuk gabah meliputi kadar air, gabah hampa, butir rusak dan butir kuning, butir mengapur dan gabah muda, butir merah, benda asing maupun ikutan gabah varietas lain. Dari semua kebijakan tersebut kita harapkan menjadikan masyarakat tani semakin sejahtera. (Indri Subekti P/ PPL Kab. Kudus)