Kuripan_Lombok Barat Bertempat di kantor BPP Kecamatan Kuripan, digelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Monitoring Penyaluran Pupuk Bersubsidi Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala UPT BP3 Dinas Pertanian Lombok Barat, H. Lukman, SP. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ir. I Wayan Sudiarta dari Bidang PSP Dinas Pertanian, Perwakilan AE PT Pupuk Indonesia Wilayah NTB Nursan Arif, Kapolsek Kuripan, Danposramil Kuripan, Distributor dan Pengecer pupuk se-Kecamatan Kuripan, Bidang KJF, Koordinator BPP Kuripan Ida Ayu Kade Astuti, S.ST, penyuluh pertanian, POPT dan pengurus kelompok tani se-Kecamatan Kuripan. Dalam sambutannya, Koordinator BPP Kecamatan Kuripan menjelaskan bahwa luas baku sawah (LBS) Kuripan saat ini mencapai 1.156 hektare, sementara yang sudah terdaftar dalam RDKK Tahun 2025 seluas 1.152,13 hektare. Ia mengingatkan petani yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran melalui penyuluh WKPP masing-masing, mengingat sistem e-RDKK dibuka secara berkala. Sementara itu, Kasi PSP Dinas Pertanian, Ir. I Wayan Sudiarta menegaskan bahwa Permentan Nomor 15 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang pupuk bersubsidi, yang mengatur mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan pupuk. Peraturan ini juga menambah jenis pupuk berubsidi sesuai kebutuhan, yakni pupuk SP36 dan ZA. Perwakilan PT Pupuk Indonesia menambahkan bahwa regulasi baru ini menagtur sistem penyaluran pupuk langsung kepada petani atau kelompok tani, tidak lagi terhenti pada pengecer. Selain itu, pengawasan dan evaluasi akan diperketat demi transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, sanksi administratif diberlakukan bagi pihak yang melanggar ketentuan. "Dengan mekanisme baru ini, distribusi pupuk bersubsidi akan melibatkan Gapoktan dan Koperasi, sehingga diharapkan penyaluran menjadi lebih efisien, tepat sasaran, dan memberi manfaat optimal bagi petani,"ujarnya. Melalui Permentan ini, pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi semakin baik, sehinga kebutuhan pupuk petani dapat dipenuhi tepat waktu, serta mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Lombok Barat menuju swasembada pangan. *(Itt@)