Loading...

Sosialisasi PUAP dan Rapat Gapoktan Patra Tani Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka

Sosialisasi PUAP dan Rapat Gapoktan Patra Tani Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka
Desa Pagarawan Kecamatan Merawang merupakan salah satu desa yang menerima dana BLM-PUAP (Bantuan Langsung Mandiri-Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) 2011, sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani sayuran, apabila dikembangkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan telah diterimanya dana PUAP ke rekening Gapoktan, maka pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2011 pukul 19.30 bertempat di Balai Desa Pagarawan dilaksanakan sosialisasi PUAP dan Rapat Pengurus Gapotan dengan susunan acara sebagai berikut : 1. Pembukaan 2. Kata Sambutan dan Pengarahan dari Kepala Desa Pagarawan (Ir. M. Jailani) 3. Sosialisasi pemanfaatan dana BLM PUAP, administrasi dan kelembagaan Gapoktan PUAP oleh Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Pagarawan (Ririn Aquarina, S.P.) 4. Rapat pembentukan Komite Pengarah, dipimpin oleh Kepala Desa Pagarawan 5. Sosialisasi sistem pencairan, pengembalian, perguliran dan pelaporan dana BLM PUAP oleh Penyuluh Pertanian BPP Merawang (Indra Feryanto, S.P.) 6. Rapat pembentukan Lembaga Keuangan Mikro dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dipimpin oleh Ketua Gapoktan Patra Tani (Zainudin) 7. Penutup Pertemuan difasilitasi oleh Ririn Aquarina, S.P selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Pagarawan. Kepala Desa Pagarawan dalam arahannya mengharapkan agar dana BLM PUAP ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan usaha sektor pertanian umumnya atau sektor budidaya pangan khususnya. Lebih lanjut dikatakannya agar dana BLM PUAP ini tidak memunculkan masalah baru dan mengajak seluruh aparat desa dibantu oleh BPD untuk bersama-sama mengawasi pemanfaatan dana BLM PUAP ini agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, PPL Desa Pagarawan menyampaikan bahwa dana BLM PUAP ini merupakan dana yang dapat dimanfaatkan oleh petani untuk penguatan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Melalui dana BLM PUAP diharapkan Gapoktan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani. Selanjutnya ditambahkan oleh PPL BPP Merawang, pemanfaatan dana BLM PUAP harus memperhatikan usaha-usaha produktif pertanian on farm (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan) dan off farm (industri rumah tangga, pemasaran hasil dan usaha lain berbasis pertanian). Kemudian pencairan dana PUAP seharusnya dapat segera dicairkan setelah dana sudah diterima Gapoktan dengan memperhatikan telah terbentuknya Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Komite Pengarah. Setelah itu anggota kelompok tani mengisi Rencana Usaha Anggota (RUA) dan kelompok tani mengisi Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar untuk pengisian Rencana Usaha Bersama (RUB) oleh Gapoktan. Sebelum pencairan, sebaiknya Ketua Gapoktan, Komite Pengarah didampingi oleh PPL melakukan survei agar dana yang dicairkan dapat lebih tepat sasaran. Sebagai kelengkapan administrasi dalam pencatatan keuangan Gapoktan harus memiliki buku, diantaranya buku kas umum, buku kas pembantu dan buku perkembangan keuangan PUAP serta beberapa buku lainnya. Untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan BLM PUAP, Gapoktan diharuskan menyerahkan laporan bulanan (form 5A, form 5B, form 5C, form 5D dan form 5D-R) kepada Tim Teknis PUAP Kabupaten. Adapun hasil rapat yang telah dilaksanakan yaitu terbentuknya pengurus Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari ketua-ketua Kelompok Tani (Poktan) dengan susunan sebagai berikut : Manager : Syamsudin Kasir : Emi Pristy Manager Administrasi Keuangan : M. Sumin Manager Pembiayaan : Edi Susanto Manager Penggalangan Dana : Supri Penempatan ketua kelompok tani sebagai pengurus LKM bertujuan agar kontrol terhadap pemanfaatan dan pengembalian dan dapat lebih efektif dan efisien.