Loading...

Standar dan Persyaratan Ekspor Produk Perkebunan Kakao ke Negara Singapura

Standar dan Persyaratan Ekspor Produk Perkebunan Kakao ke Negara Singapura
Kakao merupakan komoditas ekspor unggulan setelah karet dan minyak sawit. Komoditas kakao memegang peranan cukup penting dalam perekonomian Indonesia, yakni penghasil devisa Negara, sumber pendapatan, penciptaan lapangan kerja, mendorong pengembangan agribisnis dan agroindustri serta pengembangan pengelolaan sumberdaya alam wilayah. Dengan posisi demikian maka pemerintah bertekad untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen utama dalam perkakaoan dunia, mengingat potensi lahan yang cukup dan sesuai untuk pertanaman kakao, fasilitas riset yang memadai dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kakao Indonesia, serta tersedianya SDM yang memadai Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kakao diantaranya adalah: 1) produktivitas kebun yang masih rendah, rata-rata produktivitas kakao baru mencapai ± 900 kg/ha/th, 2) kerugian produksi karena serangan hama dan penyakit kakao mencapai 30-40% serta sebagian pertanaman kakao merupakan tanaman tua dan rusak, 3) lemahnya kelembagaan petani kakao sehingga posisi tawar lemah, 4) Belum terkuasainya teknologi tepat guna dan kesadaran akan mutu sehingga kurang memperhatikan produk yang dihasilkan, 5) mutu produksi masih rendah , belum semuanya diolah secara fermentasi, 6) Pengembangan produk hilir masih rendah serta 7) masalah kebijakan seperti kontroversi pro dan kontra terhadap pengenaan pungutan ekspor (PE) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Agar produk kakao Indonesia dapat memenuhi standar ekspor bagi Negara tujuan, maka produk kakao harus memperhatikan standard dan persyaratan ekspor produk kakao untuk berbagai Negara mitra. Berikut adalah standard dan persyaratan ekspor produk kakao Negara Singapura: 1) Biji kakao (cocoa beans) berasal dari biji Theoboma cacoa L; atau species lainnya yang sejenis, 2) Kakao nibs (cacao nibs, cracked cocoa) dihasilkan dari biji kakao yang dipanaskan atau dikeringkan dan kulitnya dibuang, 3) Kakao paste, kakao mass atau kakao slab harus dalam bentuk butiran padat atau semi padat yang dihasilkan dari penggilingan kakao nibs. Tidak boleh mengandung bahan lemak atau minyak, 4) Kakao, kakao powder atau powdered cocoa berasal dari powdered cocoa paste, kadar lemaknya dihilangkan ataupun tidak. Tidak boleh mengandung bahan lemak atau minyak, 5) Kakao essence atau kakao yang dapat larut merupakan hasil produksi dengan perlakuan penghilangan atau tidak kakao paste dari kadar lemak dengan alkali atau garam alkaline. Tidak boleh mengandung lebih dari 3% (w/w) alkali atau garam alkaline.yang ditambahkan, estimed a potassium carbonate, dan tidak mengandung bahan lemak dan minyak, 6) Cokelat (chocolate paste, confectioners' chocolate, chocolate coating atau chocolate powder) dihasilkan dari kakao paste atau kakao powder atau kakao, dengan atau tanpa penambahan lemak kakao , gula bumbu susu,emulsifier, dan flavoring agent. Tidak boleh mengandung bahan lemak dan minyak lainnya selain kakao butter atau lemak susu, 7) Susu cokelat merupakan cokelat yang mengandung susu padat. Harus mengandung sejumlah bahan tambahan yang kering , tidak mengandung kurang dari 2% (w/w) lemak susu dan 10,5 (w/w) fat-free milk solids; 8) Susu cokelat lainnya seperti yang kaya full cream atau susu cokelat kering, penambahan sejumlah bahan kering tidak boleh kurang dari 4.5 % w/w lemak susu dan 10.5 {w/w) fat free milk solids. 9) "Chocolate confectionery" merupakan produk yang lengkap dari butiran padat atau semi padat yang sesuai untuk dikonsumsi lanagsung tanpa proses lainnya. Mempunyai karakteristik bahan tambahan cokelat atau kakao masih jelas dengan atau tanpa produk tambahan kelapa atau buah-buahan dan termasuk produk yang dibuat oleh uncrusting gula confectionery dan bahan tambahan lainnya dalam cokelat tetapi tidak termasuk cokelat, chocolate-coated, filled atau flavoured biscuits, atau jenis lainnya dari es-cream atau produk pharmaceutical, 10) Porsi cokelat dari cokelat yang mengandung gula harus sesuai dengan standar untuk cokelat dalam pesyaratan ini. ( Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Madya) Sumber: KOMISI KAKAO INDONESIA. DIREKTORI DAN REVITALISASI AGRIBISNIS KAKAO INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI. 2006.