Loading...

Standar Export Tumbuhan

Standar Export Tumbuhan
Karantina Tumbuhan dan Hewan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Standar export tumbuhan antara lain: Melaporkan dan menyerahkan media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) Surat Izin Pengeluaran (SIP) Mentan (benih tanaman) Surat Izin Pemasukan (Import Permit) dari negara tujuan Sertifikat Perlakuan jika dipersyaratakan negara tujuan Bebas dari OPT Target (tergantung negara tujuan) Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (jika termasuk dalam daftar CITES) Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (BL)/Air Way Bill (AWB) Dampak yang akan ditimbulkan jika tidak memenuhi persyaratan antara lain: NNC (Notification of Noncomploince): a. Non Teknis: jumlah, jenis, tanaman yang dilarang, administrasi (kesalahan additional declaration dalam PC), Teknis: adanya temuan OPT Penolakan dari negara tujuan Pemusnahan di negara tujuan Penolakan di tempat Pengeluaran 5. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sesuai pasal 87 Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Penulis: Akhmad Ansyor, SP, M.Sc Sumber Gambar: Koleksi Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Sumber Bacaan: Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok