Loading...

Standar Mutu Belimbing

Standar Mutu Belimbing
Belimbing merupakan salah satu buah yang memiliki nilai komersial di Indonesia dan memiliki pasar dengan segmen tersendiri mulai dari pasar tradisional hingga pasar modern. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan jaminan mutu untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan petani, maka buah belimbing yang dihasilkan harus memenuhi standar yang diterima konsumen secara luas, baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Standar mutu belimbing yang dijadikan acuan untuk menghasilkan mutu belimbing yang baik adalah SNI (Standar nasional Indonesia). Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-4491-1998, Buah belimbing manis segar direvisi berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya untuk menghasilkan belimbing bermutu sesuai permintaan pasar . Standar Nasional Indonesia (SNI) belimbing disusun dengan harapan buah belimbing Indonesia memiliki standar yang dapat diterima pasar internasional. Ruang lingkup Standar ini menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemas an, pelabelan, rekomendasi dan higienis pada buah belimbing (Averrhoa carambola L.). Standar ini berlaku untuk varietas komersial dari belimbing famili Oxalidaceae yang dipasar kan untuk konsumsi segar setelah penanganan dan pengemasan. Belimbing untuk kebutuh an industri/olahan tidak termasuk dalam standar ini. Beberapa istilah yang dipakai dalam penentuan standar yaitu Utuh, maksudnya buah sempurna tidak cacat (kecuali memar) yang mempengaruhi penampilan umum Cacat, maksudnya kerusakan fisik pada buah Cacat sangat kecil,maksudnya kerusakan fisik pada buah yang sangat sedikit sehingga tidak mempengaruhi mutu dan penampilan buah secara umum Cacat kecil, maksudnya sedikit kerusakan fisik pada buah yang sedikit mempengaruhi mutu dan penampilan buah secara umum Padat, maksudnya buah tidak memar akibat benturan Tampilan segar, maksudnya keadaan fisik buah yang tidak menunjukkan keriput akibat ber kurangnya kandungan air Layak konsumsi, maksudnya buah tidak busuk atau rusak Bersih,maksudnya buah bebas dari kotoran dan benda asing lainnya Bebas dari hama dan penyakit,maksudnya buah tidak terkontaminasi hama dan penyakit dan atau mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh hama dan penyakit Bebas dari kerusakan akibat perubahan temperatur yang ekstrim, maksunya buah be bas dari kerusakan akibat perubahan temperatur yang mencolok dalam penyimpanan. Bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, maksudnya buah bebas dari penyim panan pada lingkungan yang mengalami perubahan kelembaban yang sangat tinggi yang dapat menyebabkan kerusakan fisik atau kimia buah bebas dari aroma dan rasa asing maksudnya buah bebas dari aroma dan rasa selain khas belimbing Tingkat kematangan, maksudnya kondisi perkembangan fisiologis buah Pengkelasan, maksudnya penggolongan buah berdasarkan mutu dengan mempertimbang kan toleransi yang ditentukan Kode ukuran, maksudnya penggolongan buah berdasarkan bobot buah Ketentuan mengenai mutu 1.Ketentuan minimum a. Untuk semua kelas buah, ketentuan minimum yang harus dipenuhi antara lain adalah : Utuh; padat;penampilan segar, memiliki bentuk, warna dan rasa sesuai dengan sifat/ciri varietas; layak dikonsumsi; bersih, bebas dari benda-benda asing yang tampak; bebas dari hama dan penyakit;bebas dari kerusakan akibat temperatur rendah dan atau tinggi; bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, kecuali pengembunan sesaat setelah pemindah an dari tempat penyimpanan dingin; bebas dari aroma dan rasa asing. b. Buah belimbing harus dipanen dengan hati-hati dan telah mencapai tingkat kema tangan yang tepat sesuai dengan kriteria ciri varietas dan atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi buah belimbing pada saat panen harus dapat: mendukung penanganan dan pengangkutan, - sampai tujuan dalam kondisi yang dii nginkan. c. Padatan terlarut total daging buah minimum 7,5 %. d. Warna buah harus menunjukkan ciri varietas dan atau tipe komersial serta lokasi ta- nam. 2. Pengkelasan Belimbing digolongkan dalam 3 (tiga) kelas yaitu: Kelas super;kelas A;kelas B. Kelas super Belimbing bermutu paling baik (super) yaitu bebas dari cacat kecuali cacat sangat kecil pada permukaan. Kelas A Belimbing bermutu baik, dengan cacat yang diperbolehkan sebagai berikut: Sedikit kelainan pada bentuk; cacat sedikit pada kulit seperti lecet, tergores atau kerusak an mekanis lainnya; cacat tersebut tidak mempengaruhi daging buah. ¢ total area yang cacat tidak lebih dari 5 % dari luas total seluruh permukaan buah; Kelas B Belimbing bermutu baik, dengan cacat yang diperbolehkan sebagai berikut: kelainan pada bentuk; cacat sedikit pada kulit seperti lecet, tergores atau kerusakan mekanis lainnya; cacat tersebut tidak mempengaruhi daging buah. ¢ total area yang cacat tidak lebih dari 10 % dari luas total seluruh permukaan buah. Ketentuan mengenai ukuran Kode ukuran ditentukan berdasarkan bobot, sesuai dengan Tabel 1. Kode ukuran Bobot (gram) 1 > 330 2 251 - 330 3 201 - 250 4 100 - 200 Penulis: Yulia Tri S (Penyulug Pertanian madya) Email: yuliatrisedyowati@yahoo.co.id Sumber: 1. Badan Standardisasi Nasional - Bsn 2. Direktorat Tanaman Buah, Drektorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, 2004, Standar Prosedur Operasional (SPO) Belimbing 3. Sumber gambar: http://id.wikipedia.org/wiki/Belimbing"