Mutu benih adalah atribut yang menggambarkan kualitas benih yang terdiri dari mutu genetik, mutu fisik, mutu fisiologis, dan mutu kesehatan benih. Standar mutu adalah spesifikasi teknis benih bina yang baku yang mencakup mutu fisik, fisiologis, genetik, dan kesehatan benih. Label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih/benih yang sudah dikemas yang memuat tempat asal benih, jenis, varietas, kelas benih, mutu benih, akhir masa edar benih dan atau berat/jumlah benih. Dalam sertifikasi benih, terdapat tahap pengujian laboratorium yang merupakan tahap lanjutan bagi calon benih yang hanya lulus uji lapang untuk mengetahui mutu benihnya, diantaranya; a) Mutu genetik yaitu penampilan benih murni dari spesies atau varietas tertentu yang menunjukkan identitas genetic dari tanaman induknya; b). Mutu fisiologik yaitu kemampuan daya hidup (viabilitas), meliputi daya kecambah dan kekuatan tumbuh benih, sehingga tahan daya simpan dan bebas hama penyakit benih; c). Mutu fisik yaitu penampilan benih dilihat secara fisik (keseragaman, bernas, bersih dari campuran benih lain, biji gulma, kontaminan lain) d). kesehatan benih merupakan informasi tentang kemungkinan adanya risiko penyakit menular melalui benih. Manfaat dari uji kesehatan benih antara lain untuk perbaikan mutu benih (seed improvement), perdagangan benih (seed trade), dan perlindungan tanaman (plant protection). Sertifikasi benih dilakukan oleh instansi Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) atau lembaga lain yang telah diberi wewenang. Keberhasilan program benih bersertifikat sangat ditentukan oleh seluruh komponen yang berperan didalamnya diantaranya adalah produsen benih, analisis lab, BPSBTPH, lembaga penyuluh, ahli seleksi, saluran distribusi, dan konsumen benih/petani. Sertifikasi benih terdiri dari rangkaian proses pemeriksaan yang meliputi (1) pemeriksaan pendahuluan, (2) Pemeriksaan I (fase vegetative), (3) Pemeriksaan II (Fase Berbunga), (4) Pemeriksaan III (fase Masak), (5) Pemeriksaan pascapanen dan (6) ujilaboratium calon benih. Sertifikasi benih menghasilkan benih turunan dengan kelas dibawahnya. Pemerintah menggolongkan benih ke dalam beberapa tingkatan kelas benih. Kelas benih digolongkan sesuai dengan urutan keturunan dan kualitasnya (Kartasapoetra, 2003) yaitu: Benih Penjenis (Breeder Seed), yaitu benih yang diproduksi oleh/dengan pengawasan pemulia tanaman yang bersangkutan atau instansinya, dan merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar. Benih Dasar (Foundation Seed), adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang diproduksi di bawah bimbingan intensif dan pengawasan yang ketat, sehingga kemurnian varietas yang tinggi dapat dipelihara dan diproduksi oleh instansi/Badan yang ditetapkan/ditunjuk oleh ketua Badan Benih Nasional dan harus disertifikasi oleh BPSB Benih Pokok (Stock Seed), merupakan keturunan dari benih penjenis atau benih dasar, diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta disertifikasi sebagai benih pokok oleh BPSB. Benih Sebar (Extention Seed), merupakan keturunan dari benih pokok, benih dasar atau benih pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh BPSB. Standar mutu benih Padi Bersertifikat teridiri dari 2 bagian yaitu standar mutu di lapangan dan standar mutu di Laboratorium. Adapun spesifikasi persyaratan mutu benih di lapangan yaitu isolasi jarak minimal 2 meter antara varietas yg diproduksi dari varietas lain atau isolasi waktu minimal 21 hari (berlaku untuk semua kelas benih). Campuran varietas lain dan tipe simpang 0 persen (%) untuk kelas benih BS dan BD/FS dan maksimal 0,5 persen (%) untuk kelas benih BP/SS dan BR/BS. spesifikasi persyaratan mutu benih di laboratorium yaitu kadar air maksimal 13 persen (%) untuk semua kelas benih, Benih murni minimal 99 persen (%) untuk kelas benih BS dan BD/FS dan maksimal 98 persen (%) untuk kelas benih BP/SS dan BR/BS, kotoran benih maksimal 1,0 persen (%) untuk kelas benih BS dan BD/FS dan maksimal 2,0 persen (%) untuk kelas benih BP/SS dan BR/BS, Benih tanaman lain maksimal 0,0 persen (%) untuk kelas benih BS dan BD/FS dan maksimal 0,2 persen (%) untuk kelas benih BP/SS dan BR/BS, Biji gulma maksimal 0,0 persen (%) untuk semua kelas benih, dan daya berkecambah 80 persen (%) untuk semua kelas benih. Benih murni yaitu: segala macam biji-bijian yang berasal dari suatu jenis yang sedang diuji, baik mengkerut, terbelah atau rusak maupun bagian pecahan biji dengan ukuran yang lebih besar dari setengah ukuran asli. Benih tanaman lain, yaitu biji dari semua jenis dan atau varietas yang tidak termasuk varietas yang ditentukan namanya pada label. Benih campuran lain (CVL), yaitu sejumlah benih yang terdiri dari dua atau lebih jenis dan varietas masing-masing terdiri lebih dari lima persen. Kotoran benih adalah semua bahan yang bukan biji termasuk misalnya biji pecah, biji hampa, sekam, pasir, dan lain-lain. Masa edar benih diberikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama. Pelabelan ulang dapat dilakukan selama mutu benih masih memenuhi standar mutu yang berlaku dengan masa edar maksimal setengah dari masa edar pada pelabelan yang pertama. (Religius Heryanto, BPTP Sulbar). Sumber: KEPMENTAN No 1316 tahun 2016/HK.150/C/12/2016 TentangPedoman Teknis Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Katasapoetra, Ance G. 2003. Teknologi Benih, Pengolahan Benih dan tuntutan praktikum, cetakan keempat, Rineka cipta. Jakarta.