Loading...

Standar Mutu Benih Padi Inbrida SNI 6233:2015

Standar Mutu Benih Padi Inbrida  SNI 6233:2015
Benih merupakan salah satu komponen produksi yang dibutuhkan petani dalam sistim budidaya tanaman. Ketersedian benih terstandar memiliki peran strategis karena sangat menentukan keberhasilan budidaya tanaman. Potensi genetik tanaman juga bergantung pada penggunaan benih bermutu. Mengingat pentingnya fungsi benih dalam pengembangan agribisnis dan ketahanan pangan, maka penggunaan benih padi terstandar yang sesuai dengan preferensi konsumen dan sistem produksi benih secara berkelanjutan menjadi semakin penting. Benih bersertifikat merupakan salah satu input penting dalam produksi benih yang nantinya akan menghasilkan produk yang baik. Benih bermutu merupakan benih berlabel dengan tingkat kemurnian dan daya kecambah yang tinggi. “Pentingnya menggunakan benih bermutu dan bersertifikat, antara lain: 1) Terjamin kebersihan benihnya (Mutu Fisik bagus); 2) Terjamin kebenaran Varietasnya (Mutu Genetik), karena benih bermutu jelas deskripsinya dan varietas sudah dilepas; 3) Mudah dilacak bila ada masalah atau sengketa; 4) Mudah mendapatkan informasi varietas baru yang lebih adaptif terhadap lingkungan tumbuh tertentu; 5) Meningkatkan nilai jual produk (mutu produk terjamin); 6) Meningkatkan akses petani ke Lembaga keuangan; 7) Mengurangi resiko kegagalan produksi dan biaya usahatani; dan 8) Technical barriers dari serbuan benih import yang kurang bermutu, Klasisfikasi Benih Adapun klasifikasi benih padi inbrida antara lain: Benih Penjenis (BS / Breeder Seed/ Label Kuning) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Institusi pemulia. Benih Dasar (FS / Foundation Seed/ Label putih) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih. Benih Pokok (SS / Stock Seed/ Label ungu) adalah keturunan dari Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan. Dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Benih Sebar (ES / Extension Seed/ Label Biru) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara. Spsifikasi Persyaratan Mutu Benih di Lapangan Untuk menghasilkan benih padi bermutu harus melalui tahapan sertifikasi benih oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH). Tahapan sertifikasi benih herus memenuhi kriteria standar mutu benih di lapang. Pemeriksaan lapang meliputi kegiatan evaluasi kondisi pertanaman dan kesesuaian sifat morfologis tanaman terhadap deskripsi varietas pada suatu unit penangkaran dengan cara memeriksa sebagian dari populasi tanaman. Lahan untuk produksi benih sebaiknya adalah lahan bera atau bekas pertanaman varietas yang sama, atau varietas lain yang karakteristik pertumbuhannya berbeda nyata. Isolasi jarak minimal antara 2 varietas yang berbeda adalah 3 meter, ini berlaku untuk semua kelas benih. Apabila tidak memungkinkan, untuk memperoleh waktu pembungaan yang berbeda bagi pertanaman produksi benih dari varietas yang umurnya relatif sama perlu dilakukan isolasi waktu tanam sekitar 3 minggu (21 hari). Saat panen 2 baris tanaman pinggir tidak boleh dipanen untuk dijadikan sebagai calon benih. Benih campuran lain (CVL) dan tipe simpang maximal 0 % untuk kelas benih penjenis dan benih dasar serta bebas dari rerumputan (gulma) yang berbahaya. Sedangkan untuk kelas benih pokok dan benih sebar maximal 0,5% serta bebas dari rerumputan (gulma) yang berbahaya. Tipe simpang adalah tanaman atau benih yang satu atau lebih karakteristiknya menyimpang/berbeda dari deskripsi varietas yang telah ditetapkan oleh pemulia tanaman. Spsifikasi Persyaratan Mutu Benih di Laboratorium Pengujian laboratorium dilakukan jika suatu kelompok benih telah lulus pemeriksaan lapang. Kelulusan pemeriksaan lapang untuk produksi benih ditentukan sesuai standar dari setiap kelas benih. Berdasarkan kelasnya, benih dikelompokkan ke dalam 4 kelas, yaitu benih penjenis (BS), benih dasar (BD), benih pokok (BP), dan benih sebar (BR), yang memiliki label warna berturut-turut yaitu kuning, putih, ungu, dan biru. Terdapat perbedaan standar mutu benih padi di lapangan dan laboratorium untuk masing-masing kelas benih Calon benih padi juga harus memenuhi spesifikasi persyaratan mutu di laboratorium sesuai dengan SNI 6233:2015. Untuk menghasilkan benih penjenis (warna label kuning) dan benih dasar (warna label putih) standar yang harus dipenuhi sama diantaranya Kadar Air Max, 13,0 %, Benih Murni Min 99,0%, Kotoran Benih Max 1,0 %, Benih Tanaman lain Max 0,0%, Biji Gulma Max 0,0%, Daya Berkecambah Min 80,0%; sedangkan untuk menghasilkan benih pokok (warna label ungu) dan benih sebar (warna label biru) dengan standar Kadar Air Max, 13,0 %, Benih Murni Min 98,0%, Kotoran Benih Max 2,0 %, Benih Tanaman lain Max 0,0% (benih pokok) dan 0,2% (benih sebar), Biji Gulma Max 0,0%, Daya Berkecambah Min 80,0%. Dalam sertifikasi benih, terdapat tahap pengujian laboratorium yang merupakan tahap lanjutan bagi calon benih yang hanya lulus uji lapang untuk mengetahui mutu benihnya. Mutu benih menurut Sutopo (2004) meliputi: Mutu genetik yaitu penampilan benih murni dari spesies atau varietas tertentu yang menunjukkan identitas genetic dari tanaman induknya. Mutu fisiologik yaitu kemampuan daya hidup (viabilitas), meliputi daya kecambah dan kekuatan tumbuh benih, sehingga tahan daya simpan dan bebas hama penyakit benih. Mutu fisik yaitu penampilan benih dilihat secara fisik (keseragaman, bernas, bersih dari campuran benih lain, biji gulma, kontaminan lain). Pemeriksaan Lapangan Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman/penangkaran tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih tanaman dari BPSBTPH. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam) dengan melihat kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber, Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen). Pemeriksaan pertanaman bertujuan untuk memastikan benih yang dihasilkan tidak tercampur varietas lain sampai batas toleransi. Pelabelan Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih yang diproduksi telah mendapatkan label label dari BPSBTPH. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih serta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan.Label berisikan nama dan alamat produsen benih, nomor seri label, jenis/varietas, kelas benih, nomor lot, campuran varietas lain, benih murni, benih tanaman lain, biji gulma, kotoran benih, daya berkecambah, kadar air, isi kemasan (kg), dan tanggal akhir masa edar benih. Pengemasan Pengemasan benih selain bertujuan untuk mempermudahkan di dalam penyaluran/transportasi benih, juga untuk melindungi benih selama penyimpanan terutama dalam mempertahankan mutu benih dan menghindari serangan insek. Oleh karena itu, efektifitas atau tidaknya kemasan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mempertahankan kadar air, viabilitas benih dan serangan insek. Pengemasan sementara selama pengolahan benih berlangsung atau setelah selesai pengolahan sampai menunggu hasil uji lab keluar dan label selesai dicetak, benih dapat dikemas dalam karung plastik yang dilapis dengan kantong plastik di bagian dalamnya. Sedangkan untuk tujuan komersial/pemasaran benih, benih sebaiknya dikemas dengan menggunakan kantong plastik kedap udara yang bersih dan kuat dengan tebal minimal mengggunakan polyethylene (PE) 0,08 mm. atau lebih dan di-sealed/ dikelim rapat. Warna kemasan dibuat minimal setengah dari salah satu permukaan kemasan transparan/bening. Apabila diperlukan, pada/dalam kemasan dilengkapi informasi cara perlakuan benih, cara bercocok tanam, dan/atau penggunaan bahan kimia/warna yang dilarang untuk pangan. Masa Edar Benih Masa kadaluarsa benih padi paling lama setelah enam bulan setelah tanggal selesai pengujian mutu untuk pelabelan yang pertama, yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah panen. Tiga bulan setelah tanggal selesai pengujian mutu untu pelabelan ulang. Benih padi yang kadaluarsa memiliki potensi tumbuh dan daya kecambah yang kurang optimal, sehingga tidak jarang para petani hanya menyimpan benih tersebut dan hanya dikonsumsi sendiri Penyusun : Religius Heryanto Sumber : Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan Badan Standardisasi Nasional